INSIDE POLITIK– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu semakin gencar melakukan percepatan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah kabupaten. Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perangkat pekon menjadi kunci utama agar setiap tahapan PTSL berjalan lancar. Mulai dari pendataan, pengukuran, verifikasi lapangan, hingga pemberkasan dokumen administrasi, semua dilakukan secara sinergis dan teliti.
“Pada tahap pemberkasan, petugas Kantah Pringsewu bersama perangkat pekon menyiapkan, memeriksa, dan menandatangani berkas secara detail. Setiap formulir permohonan, surat pernyataan, dan identitas peserta dicek satu per satu untuk memastikan tidak ada kekeliruan atau kekurangan data. Tahap ini sangat penting untuk memastikan seluruh dokumen administrasi memenuhi ketentuan sebelum masuk ke proses berikutnya,” jelas Ulin Nuha di kantornya, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, Ulin Nuha menekankan bahwa kehadiran perangkat pekon di lapangan sangat membantu identifikasi setiap bidang tanah, termasuk memastikan batas-batasnya. Pendampingan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu strategi agar proses pengukuran dan verifikasi berjalan efektif serta minim kendala.
Koordinasi intensif juga dilakukan antara Kantah Pringsewu dan seluruh perangkat pekon untuk memastikan persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi tepat waktu. Setiap perangkat pekon berperan aktif memberikan klarifikasi data, mempercepat proses validasi, serta memastikan dokumen peserta PTSL tersusun dengan baik.
Dengan langkah-langkah kolaboratif tersebut, Kantah Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menggenjot penyelesaian PTSL secara maksimal. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendorong tertib administrasi pertanahan, serta membuka peluang pemanfaatan tanah secara optimal untuk pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
Ulin Nuha menambahkan, keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian, tetapi juga akurasi data yang menjadi dasar pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah di masa depan. Pihaknya berharap dukungan penuh dari pemerintah pekon, masyarakat, dan instansi terkait untuk mencapai target yang telah ditetapkan.***




















