INSIDE POLITIK- Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu memastikan pengawasan harga pupuk bersubsidi diperketat di seluruh kios atau pengecer, menyusul turunnya harga pupuk sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Kebijakan pemerintah pusat tersebut resmi berlaku mulai pertengahan November 2025 dan wajib diterapkan tanpa pengecualian di seluruh lini distribusi pupuk bersubsidi.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya kios atau pengecer yang masih menjual pupuk dengan harga lama atau di atas ketetapan terbaru pemerintah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah sudah menugaskan tim khusus untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan.
“Jika ditemukan pengecer yang menjual pupuk tidak sesuai harga ketentuan pemerintah, maka kios tersebut bisa langsung ditutup. Tidak ada alasan untuk memainkan harga pupuk bersubsidi,” tegas Maryanto, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, tim pengawas dari dinas telah diterjunkan secara berkala untuk memantau aktivitas penjualan pupuk, memastikan stok tersedia, dan memastikan harga mengikuti regulasi terbaru. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dugaan penyelewengan harga di tingkat kios.
Maryanto menambahkan bahwa dalih stok lama tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap menjual pupuk dengan harga lama. Distributor sudah diminta untuk menebus pupuk dengan harga terbaru, sehingga pengecer wajib mengikuti aturan harga sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, mengungkapkan bahwa terdapat lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga sebesar 20 persen. Penurunan harga ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani, terutama menjelang musim tanam yang membutuhkan ketersediaan pupuk dalam jumlah besar.
Berikut lima jenis pupuk yang harganya diturunkan:
1. Pupuk Urea
Harga lama Rp2.250/kg, kini menjadi Rp1.800/kg.
2. Pupuk NPK
Harga lama Rp2.300/kg, kini menjadi Rp1.840/kg.
3. Pupuk NPK Khusus Kakao
Harga lama Rp3.300/kg, kini menjadi Rp2.640/kg.
4. Pupuk ZA
Harga lama Rp1.700/kg, kini menjadi Rp1.360/kg.
5. Pupuk Organik
Harga lama Rp800/kg, kini menjadi Rp640/kg.
Sri Emalia menegaskan bahwa dengan penurunan harga ini, pemerintah berharap petani dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau tanpa mengalami tekanan biaya, sehingga produksi pertanian di Pringsewu dapat meningkat.
Pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi ini menjadi langkah penting untuk mencegah permainan harga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menjaga stabilitas sektor pertanian daerah.***




















