INSIDE POLITIK- Tugu megah yang seharusnya menjadi gerbang penyambut bagi siapa saja yang masuk ke kawasan Kota Baru dan ITERA kini justru menjadi sorotan. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena kondisinya yang disebut mangkrak dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, LSM PRO RAKYAT resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan itu disampaikan karena proyek yang berada di kawasan ITERA tersebut diduga terbengkalai meski telah menyerap anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2023.
Berdasarkan data tender yang dihimpun oleh LSM PRO RAKYAT, proyek dengan kode RUP 41701744 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,44 miliar, dengan nilai kontrak pemenang mencapai Rp4,39 miliar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menilai persoalan proyek mangkrak tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, penggunaan uang rakyat harus menghasilkan manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tugu Exit Tol Kota Baru. Kami menduga terdapat kelalaian serius sehingga pekerjaan menjadi mangkrak dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Aqrobin.
Uang Rakyat Jangan Jadi Monumen Kegagalan
Aqrobin menegaskan, proyek yang dibiayai APBD seharusnya menjadi simbol kemajuan pembangunan, bukan justru berubah menjadi proyek terbengkalai yang menyisakan pertanyaan publik.
Menurutnya, jika benar terjadi ketidaksesuaian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat hanya menjadi monumen kegagalan pembangunan. Aparat penegak hukum harus turun dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyebut pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Beberapa aturan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Johan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Audit Menyeluruh
LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejaksaan Agung melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi fisik pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut.
Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek dapat dimintai keterangan, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proyek-proyek lain yang berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung dalam rentang 2019 hingga 2024.
Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Mereka mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, hingga insan pers untuk ikut mengawal setiap penggunaan anggaran publik agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi pemerintahan, kasus dugaan mangkraknya proyek Tugu Exit Tol Kota Baru kini menjadi perhatian. Masyarakat pun menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan mampu memberikan kejelasan terkait nasib proyek yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.***



















