Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Melda by Melda
Juli 16, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

INSIDE POLITIK- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil gelar perkara sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro.

Welly Adiwantra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

BACA JUGA

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk dugaan kerugian negara, aliran dana, serta peran tersangka dalam proses perekrutan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut, salah satunya melalui pemeriksaan Welly Adiwantra sebagai tersangka,” kata Heri, Kamis (16/7/2026).

Menurut Heri, pemeriksaan terhadap Welly juga bertujuan untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri seluruh fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

“Beliau (Welly) kooperatif hadir. Ada beberapa hal yang menjadi fokus terhadap permasalahan yang akan kami tanyakan kepada beliau,” ujarnya.

Selain mendalami peran tersangka, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan kerugian negara maupun tindakan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara maupun tindakan lain yang berhubungan dengan kasus ini,” ucap Heri.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan arah pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami harus melihat hasil pemeriksaan Pak Welly nanti. Apakah berkembang, apakah ada informasi lain terkait permasalahan ini atau mengarah kepada pihak lain, nanti kami lihat ke depannya,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dengan memperkuat alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, serta hasil pemeriksaan tersangka sebelum dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tahapan penyidikan sekarang adalah proses pemeriksaan tersangka. Setelah itu akan kami perkuat dengan alat bukti lain, baik keterangan saksi maupun ahli, kemudian disinkronkan sebelum dikoordinasikan dengan JPU. Mudah-mudahan segera lengkap sehingga ada kepastian hukum,” jelas Heri.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Welly Adiwantra, Heri menegaskan keputusan tersebut belum diambil. Penyidik terlebih dahulu akan menggelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami lakukan pemeriksaan dulu. Setelah pemeriksaan nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Soal penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka serta kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kami selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap Welly Adiwantra serta kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tutup Heri.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: korupsiLampungTengahPemkotMetroPoldaLampungSekdaLampungTengahtipikor
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Next Post

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Related Posts

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Daerah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Juli 16, 2026
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
Daerah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Juli 16, 2026
Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah
Daerah

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Juli 16, 2026
Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain
Daerah

Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain

Juli 16, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

Juli 16, 2026
Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah
Daerah

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah

Juli 16, 2026
Next Post
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Inside Edisi 20 Mei 2025

Mei 20, 2025
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Termasuk Lampung Timur, Pemprov Lampung Usulkan Empat Nama Pjs Kepala Daerah

September 17, 2024
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Pimpin Musrenbang RPJMD 2025–2030, Tekankan Pembangunan Berbasis Data dan Partisipasi Masyarakat

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Pimpin Musrenbang RPJMD 2025–2030, Tekankan Pembangunan Berbasis Data dan Partisipasi Masyarakat

Mei 22, 2025
Kodam XXI/Raden Intan Ungkap Fakta di Balik Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

Kodam XXI/Raden Intan Ungkap Fakta di Balik Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

Mei 11, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
  • Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
  • Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
  • Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In