INSIDE POLITIK — Dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan informasi terkait dugaan pelanggaran regulasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, mengatakan pihaknya akan memproses informasi yang telah diberitakan media. Namun, menurutnya, penanganan akan lebih efektif apabila masyarakat menyampaikan laporan secara resmi disertai bukti pendukung.
“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tapi jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui telepon WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Badruzaman, laporan resmi akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Ia juga memastikan identitas pelapor akan mendapat perlindungan.
“Kalau ada laporan resmi langsung diproses, tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08131687272.
“Kesitu ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.
Kepala SMPN 2 Kalianda Bantah Beri Izin Jual Buku
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait aktivitas penjualan buku di lingkungan sekolah.
Yulinda mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia untuk melakukan transaksi penjualan buku kepada siswa.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda, seperti dikutip dari klarifikasinya kepada sejumlah media online.
Meski demikian, Yulinda tidak merespons konfirmasi yang disampaikan wartawan Pantau Group terkait persoalan tersebut.
Ketua MKKS Lampung Selatan Belum Beri Respons
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan.
Wartawan mencoba meminta penjelasan apakah praktik yang disebut sebagai pasar buku di lingkungan sekolah tersebut telah melalui musyawarah atau kesepakatan para kepala sekolah.
Namun hingga berita ini ditulis, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Harga Buku di Pasaran Beragam
Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan terhadap sejumlah platform pasar online, harga buku sejenis yang diperjualbelikan berada pada rentang sekitar Rp4.000 hingga Rp46.000 per buku.
Harga rata-rata buku yang ditemukan berada di kisaran Rp28.000.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian di tengah perdebatan mengenai praktik transaksi buku di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli buku di satuan pendidikan telah diberitakan dan menjadi sorotan. Ruang kelas disebut digunakan sebagai tempat transaksi buku kepada siswa.
Praktik tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pembukuan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, regulasi yang menjadi rujukan antara lain UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Inspektorat Buka Ruang Pengaduan
Dengan adanya polemik tersebut, Inspektorat Lampung Selatan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi.
Badruzaman menegaskan, laporan yang dilengkapi bukti akan memudahkan proses pemeriksaan dan menentukan langkah yang perlu dilakukan.
Kini, bola berada di tangan masyarakat maupun pihak terkait. Jika dugaan praktik jual beli buku di sekolah memang ditemukan dan terbukti melanggar aturan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut dan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
















