INSIDE POLITIK– Riyanto Pamungkas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu (15/4/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Hermawan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan langkah progresif untuk memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di Kabupaten Pringsewu. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya akan mendukung kegiatan pendidikan di pesantren, tetapi juga membuka peluang pesantren menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pusat ilmu agama, tetapi juga motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara inklusif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan melalui kebijakan dan alokasi anggaran, sehingga keberadaan pesantren semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
Ranperda tersebut dinilai strategis karena memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam meningkatkan kualitas sarana, prasarana, serta program pembinaan pesantren.
Suasana rapat paripurna kali ini terasa berbeda dan lebih hangat. Hal tersebut dikarenakan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-46 Bupati Pringsewu. Seluruh anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda yang hadir memberikan kejutan dengan menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun”.
Momen tersebut dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng oleh Bupati Riyanto Pamungkas sebagai bentuk rasa syukur, yang telah disiapkan oleh Sekretariat DPRD Pringsewu.
Rapat paripurna pun berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya dalam penguatan sektor pendidikan keagamaan.***




















