INSIDE POLITIK- Pemprov Lampung mengambil langkah tegas dalam memfasilitasi proses penetapan batas wilayah antara Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Kampung Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Upaya ini menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya potensi sengketa wilayah antar desa di masa mendatang.
Proses awal penandaan batas dilaksanakan melalui pertemuan langsung di perbatasan wilayah kedua pihak, Rabu (19/11/2025), dengan menghadirkan perwakilan dari Pemprov Lampung dan dua pemerintah kabupaten terkait. Langkah ini sekaligus menjadi momentum penting untuk mempertegas garis batas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dari pihak provinsi, hadir Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Muhammad Kurnia, S. Kom., beserta jajaran. Sementara itu, dari Kabupaten Pringsewu hadir perwakilan Dinas PMP, Camat Adiluwih, dan aparatur Pekon Sukamanah. Dari Pemkab Lampung Tengah hadir Kabag Pemerintahan dan tim pendukung lainnya.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Kurnia mengucapkan selamat datang kepada Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Lampung dan menegaskan bahwa proses tersebut merupakan tahapan penting untuk menyempurnakan dokumen batas wilayah yang wajib dipenuhi, baik dari aspek teknis maupun yuridis.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dua pekon persiapan di Pringsewu telah memenuhi berbagai persyaratan dasar, termasuk luas wilayah, jumlah penduduk, peta blok wilayah, ketersediaan sarpras pemerintahan, serta dukungan masyarakat. Selain itu, hasil laporan perkembangan selama tujuh semester membuktikan bahwa Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat dan Sukamanah layak untuk menjadi pekon definitif.
Namun, untuk memastikan akurasi data batas wilayah, diperlukan penelusuran ulang titik koordinat pada garis batas, khususnya pada titik koordinat 17 dan 18 yang tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah. Penelusuran ini dilakukan guna memastikan tidak ada kesalahan teknis dan semua pihak memiliki persepsi yang sama dalam menentukan titik tapal batas.
Muhammad Kurnia menekankan bahwa tujuan besar dari penetapan batas desa atau daerah adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memastikan kepastian hukum batas wilayah, serta mendukung penyusunan perencanaan pembangunan. Dengan peta batas yang jelas, pemerintah desa dapat memahami potensi wilayah secara akurat dan merancang pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa hasil penelusuran titik koordinat mungkin akan menimbulkan konsekuensi administratif, terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pertanahan. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu siap membantu serta memfasilitasi proses penyesuaian apabila diperlukan.
Setelah penelusuran titik koordinat selesai, pemasangan patok batas wilayah akan dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama antara kedua pihak. Langkah ini menjadi bagian akhir dari proses panjang penegasan batas yang bertujuan menciptakan kejelasan, ketertiban, dan menghindari konflik teritorial antar warga desa di masa mendatang.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Lampung berharap tercipta administrasi wilayah yang lebih tertata, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari kepastian batas daerah tersebut.***




















