INSIDE POLITIK— Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., memberikan penjelasan panjang terkait maraknya informasi publik yang menyebut Rancangan APBD (RAPBD) Lampung Selatan Tahun 2026 tidak proporsional serta adanya dugaan pemborosan anggaran penerangan jalan umum (PJU). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut Bella, pembahasan RAPBD 2026 masih berlangsung dan belum final. Seluruh angka yang beredar baru berada pada tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai bahwa opini publik yang menyimpulkan adanya ketidaksesuaian anggaran terlalu cepat dan belum didukung data final.
“Dokumen yang beredar itu belum final. Menyimpulkan bahwa anggaran tidak proporsional masih terlalu dini dan tidak tepat,” ujar Bella pada Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa belanja tidak langsung yang tampak besar bukan berarti anggaran tersebut tidak proporsional. Sebagian besar komponen belanja tersebut adalah kewajiban daerah yang bersifat tetap dan tidak dapat dikurangi begitu saja, seperti gaji pegawai, tunjangan, serta kewajiban administratif lainnya. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari struktur keuangan daerah yang harus dipenuhi untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bella juga menegaskan perlunya verifikasi teknis sebelum menyimpulkan adanya pemborosan anggaran. Dalam konteks anggaran PJU, ia menyebut bahwa banyak faktor penting yang harus dihitung secara profesional. Mulai dari jumlah titik lampu, kapasitas jaringan listrik, luas wilayah geografis yang sangat besar, hingga teknis pemasangan lampu dan material infrastruktur. Semua komponen ini memberi pengaruh signifikan terhadap besaran biaya.
“Ada aspek teknis yang harus diuji dan diverifikasi oleh perangkat daerah. Tidak bisa berdasarkan asumsi semata,” tambahnya.
Ia menyoroti bahwa dalam beberapa pemberitaan, kritik terhadap RAPBD lebih banyak mengandalkan opini dan asumsi tanpa data pendukung yang jelas. Hal ini, menurut Bella, dapat menimbulkan persepsi keliru yang mengarah pada kesimpulan sepihak. DPRD, kata Bella, tetap membuka pintu bagi masukan masyarakat, tetapi semua koreksi anggaran harus dilakukan berdasarkan mekanisme formal dan kajian teknis, bukan tekanan pemberitaan.
“Kami sangat menghargai masukan masyarakat maupun organisasi. Namun fungsi pengawasan tetap dilakukan melalui proses resmi, bukan opini emosional,” tegasnya.
Bella juga menekankan bahwa DPRD Lampung Selatan memiliki komitmen kuat untuk menjaga tata kelola anggaran yang efisien, rasional, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk melihat setiap informasi dalam konteks yang sesuai, tidak menyederhanakannya sehingga membentuk kesan negatif yang tidak mencerminkan proses pembahasan sebenarnya.
Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menjadi bumerang bagi semua pihak. Menurutnya, transparansi dan akurasi informasi sangat penting dalam menjaga stabilitas kebijakan dan kepercayaan publik.
“Kami berusaha memastikan bahwa setiap rupiah dalam anggaran daerah benar-benar tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Bella.***



















