Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

Melda by Melda
Juni 4, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

INSIDE POLITIK- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyayangkan berkembangnya persepsi di masyarakat yang menyebut bahwa tidak ada lagi kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat hanya karena izin usaha PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu diterbitkan setelah 2 November 2020.

Menurut Panji, perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetap wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019.

BACA JUGA

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa setelah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20%.
“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45 Tahun 2019 mulai berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini tetap berlaku efektif. Dengan demikian, seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut, termasuk setelah 2 November 2020, tetap tunduk pada Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45/2019 sepanjang jenis dan skema perizinannya berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” ujar Panji.

Lebih lanjut, Panji menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 juga menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemohon atau pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.

Menurut Panji, argumentasi yang menyatakan bahwa izin usaha yang terbit setelah 2 November 2020 tidak lagi dibebani kewajiban 20% umumnya didasarkan pada penafsiran terhadap transisi sistem perizinan OSS dan klasterisasi perizinan berusaha serta beberapa surat edaran teknis. Namun secara normatif, Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45 Tahun 2019 tetap berlaku dan tetap mencantumkan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha efektif.

Selain itu, kewajiban alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 13. Regulasi tersebut diterbitkan jauh setelah 2 November 2020, sehingga secara asas lex posterior justru menunjukkan penguatan, bukan penghapusan, kebijakan distribusi 20% bagi masyarakat.
Panji juga menekankan pentingnya memahami hierarki norma hukum. Menurutnya, Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 merupakan instrumen kebijakan internal atau administratif yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, ataupun menyampingkan kewajiban yang secara tegas telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, maupun Permentan 98 Tahun 2013,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi surat edaran pada dasarnya hanya memberikan penafsiran operasional atau petunjuk teknis kepada pejabat pelaksana, bukan menciptakan ataupun menghapus norma hukum baru. Oleh karena itu, sekalipun Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 mengatur tata cara atau prioritas pelaksanaan tertentu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah tahun 2020.

Panji kembali menegaskan bahwa PP 26 Tahun 2021, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, Permentan 98 Tahun 2013, serta Perpres 62 Tahun 2023 hingga saat ini tetap berlaku dan tidak mengandung klausul pengecualian berdasarkan tahun terbitnya izin usaha.

Dengan demikian, secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020.

“Analisis yuridis terhadap keseluruhan rezim regulasi tersebut menunjukkan bahwa Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar penghapusan kewajiban. Penafsiran sebaliknya bertentangan dengan struktur hierarki hukum dan asas lex superior,” tutup Panji.

Source: ALFARIEZIE
Tags: HGUIUP PerkebunanKebun Masyarakat 20 PersenLaskar Lampungpanji padang ratuPerkebunan Kelapa SawitPermentan 45 Tahun 2019Perpres 62 Tahun 2023PTPN IV Regional VIIreforma agrariaTORA
Previous Post

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Next Post

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Related Posts

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Juni 4, 2026
Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
Bandar Lampung

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Juni 4, 2026
Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung
Daerah

Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

Juni 4, 2026
Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan
Daerah

Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan

Juni 4, 2026
Kabid Humas Polda Lampung Apresiasi Jajaran Berprestasi, Ini Daftar Penerima Penghargaan 2026
Bandar Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Apresiasi Jajaran Berprestasi, Ini Daftar Penerima Penghargaan 2026

Juni 4, 2026
Menu Sama, Korban Berbeda: Misteri Keracunan MBG di SMA Negeri 6 Bandar Lampung
Bandar Lampung

Menu Sama, Korban Berbeda: Misteri Keracunan MBG di SMA Negeri 6 Bandar Lampung

Juni 3, 2026
Next Post
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Pringsewu Tanggapi Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Dua Pekon Baru

Bupati Pringsewu Tanggapi Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Dua Pekon Baru

Mei 15, 2025
Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024 Berlangsung Sukses

Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024 Berlangsung Sukses

Oktober 27, 2024
BPN Pringsewu dan Bina Marga Lampung Turun ke Lapangan! Pengukuran Aset Jalan Provinsi Ungkap Fakta Baru

BPN Pringsewu dan Bina Marga Lampung Turun ke Lapangan! Pengukuran Aset Jalan Provinsi Ungkap Fakta Baru

November 23, 2025
Bupati Pringsewu Resmi Buka Road to QRIS 3X3 Siger Slam 2025

Bupati Pringsewu Resmi Buka Road to QRIS 3X3 Siger Slam 2025

Agustus 9, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
  • Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
  • Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
  • Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In