Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Oktober 27, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Melda by Melda
Juni 4, 2026
in Daerah, Pringsewu
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

INSIDE POLITIK- Kehilangan sertipikat tanah menjadi salah satu persoalan yang kerap membuat pemilik tanah merasa khawatir. Pasalnya, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai hukum yang kuat.

Namun masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, maupun tindak pencurian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA

Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung

Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena negara telah menyediakan layanan resmi untuk penerbitan sertipikat pengganti.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.

Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Dokumen pendukung terkait tanah apabila masih tersedia
  • Surat permohonan penerbitan sertipikat pengganti

Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara untuk memastikan keabsahan data kepemilikan.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Ada Tahapan Pengumuman Kehilangan

Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan, klaim, atau sengketa terkait bidang tanah yang bersangkutan.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan.

Sertipikat Pengganti Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama

ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya yang hilang.

Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak lagi berlaku.

“Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” kata Shamy Ardian.

Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik.

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses ketika dibutuhkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Dengan adanya layanan penerbitan sertipikat pengganti dan transformasi menuju sertipikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik atas hak kepemilikan tanahnya serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNBPNDokumen Pertanahanhak atas tanahKantor PertanahanKementerian ATRsertipikat elektronikSertipikat PenggantiSertipikat Tanah HilangShamy Ardian
Previous Post

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Next Post

Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis

Related Posts

Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung
Daerah

Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung

Oktober 27, 2026
Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS
Daerah

Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS

Oktober 27, 2026
Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pengawasan Diminta
Daerah

Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pengawasan Diminta

Oktober 27, 2026
Persembahkan Emas untuk Orang Tua, Sultoni Siap Jadi Atlet Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung

Persembahkan Emas untuk Orang Tua, Sultoni Siap Jadi Atlet Kota Bandar Lampung

Oktober 27, 2026
KMP Portlink III Resmi Layani Merak–Bakauheni, Ini Fokus ASDP
Daerah

KMP Portlink III Resmi Layani Merak–Bakauheni, Ini Fokus ASDP

Oktober 27, 2026
Dari Lampung hingga Kalimantan Barat, Saburai Budaya Nusantara Raih Dukungan Pelestari Budaya
Bandar Lampung

Dari Lampung hingga Kalimantan Barat, Saburai Budaya Nusantara Raih Dukungan Pelestari Budaya

Oktober 27, 2026
Next Post
Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis

Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis

73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman

73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik

Isbedy 68 Tahun, Lilin Ultah Ditiup di Tengah Kehangatan Keluarga

Isbedy 68 Tahun, Lilin Ultah Ditiup di Tengah Kehangatan Keluarga

Siswa Jangan Jadi Korban, Penggiat Kebijakan Publik Minta Pemprov Lampung Turun Tangan

Siswa Jangan Jadi Korban, Penggiat Kebijakan Publik Minta Pemprov Lampung Turun Tangan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Wahdi-Qomaru Gugat Putusan KPU Metro ke MA

November 22, 2024
Apindo Lampung Mantapkan Barisan Jelang Pelantikan, 200 Pengurus Hadiri Konsolidasi

Apindo Lampung Mantapkan Barisan Jelang Pelantikan, 200 Pengurus Hadiri Konsolidasi

Oktober 18, 2026
Rembuk Tani Lampung Selatan, Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan

Rembuk Tani Lampung Selatan, Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan

Mei 3, 2026
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung
  • Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS
  • Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pengawasan Diminta
  • Persembahkan Emas untuk Orang Tua, Sultoni Siap Jadi Atlet Kota Bandar Lampung
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In