INSIDE POLITIK– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penyerahan dilakukan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada Sabtu, 13 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah.
Penyerahan ribuan sertipikat ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, hingga perguruan tinggi, untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf yang hingga kini masih belum sepenuhnya tersertifikasi.
Menurut Nusron, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional masih berada di kisaran 42 persen. Kondisi ini dinilai rawan memicu sengketa di masa depan, terutama ketika suatu wilayah mulai tersentuh proyek strategis nasional. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah penting untuk melindungi aset wakaf agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata tematik. Kita gerakkan semua lewat jalur itu, mulai dari perguruan tinggi negeri dan swasta, agar tanah wakaf ini bisa bersertipikat semua,” ujar Menteri Nusron dalam acara tersebut.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, terdapat pula sertipikat untuk rumah ibadah lintas agama, yaitu 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Penyerahan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum seluruh tempat ibadah tanpa membedakan latar belakang keagamaan.
Pada kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan legalitas aset pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Sebagai penguatan kerja sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi data subjek dan objek wakaf serta rumah ibadah secara valid, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi tanah, termasuk tanah wakaf dan aset pendidikan. Ia mendorong para bupati dan wali kota untuk aktif menjadi penggerak di wilayah masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum atas seluruh bidang tanah di Jawa Timur.***




















