INSIDE POLITIK – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait dugaan penebangan liar yang ramai diperbincangkan di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat. Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan sehingga tidak termasuk pelanggaran izin kehutanan.
Menurut Yanyan, titik penebangan berjarak sekitar 2,8 kilometer dari batas kawasan hutan. “Penebangan di atas lahan hak milik tidak memerlukan izin kehutanan, selama tidak berada dalam kawasan hutan,” jelasnya saat Dialog Lingkungan yang digelar Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva), Sabtu (13/12/2025). Ia menambahkan, aktivitas penebangan diduga dilakukan oleh pihak yang membeli lahan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik, namun status kepemilikan lahan masih dalam penelusuran.
Meski penebangan berada di luar kawasan hutan, langkah antisipatif tetap diambil. Komandan Kodim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, menyatakan bahwa jajarannya telah memerintahkan penghentian sementara kegiatan tersebut. “Danramil dan Babinsa sudah saya perintahkan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Masyarakat khawatir terjadi bencana akibat perubahan fungsi lahan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan kepedulian aparat terhadap potensi risiko lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas tersebut.
Dishut Lampung menekankan bahwa pemantauan akan tetap berjalan sembari membuka ruang pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi dampak lingkungan, meski secara formal lahan yang ditebang masih dalam kajian legalitas kepemilikan. Selain itu, dialog lingkungan yang digelar turut menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, mahasiswa, serta perwakilan media yang membahas isu-isu krusial seperti fragmentasi habitat, perbedaan data lapangan dan informasi resmi, serta pentingnya respons cepat aparat terhadap kerusakan lingkungan.
Aktivis lingkungan Almuhery Ali Al Paksi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan lahan. “Masyarakat perlu terlibat untuk memastikan apakah penebangan ini benar berada di lahan pribadi atau tidak,” katanya. Ia juga mendorong keterlibatan mahasiswa dan organisasi lingkungan untuk memastikan transparansi pengelolaan kawasan hutan serta penegakan hukum yang menyeluruh terhadap praktik penebangan ilegal.
Dialog ditutup dengan pernyataan sikap menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, akademisi, dan media dalam pengawasan kebijakan kehutanan. Peserta menilai bahwa penyempitan kawasan hutan dan lemahnya pengelolaan lingkungan berkaitan erat dengan munculnya konflik satwa-manusia serta berbagai bencana ekologis. Forum ini menegaskan bahwa pencegahan kerusakan hutan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.***




















