INSIDE POLITIK- Puisi “Jalan Gelap Undang-Undang” karya Muhammad Alfariezie menghadirkan kritik tajam terhadap cara hukum bekerja dalam kehidupan sosial. Dengan pendekatan pemikiran Louis Althusser, puisi ini dapat dibaca sebagai gambaran bagaimana undang-undang berfungsi bukan sekadar aturan normatif, melainkan sebagai aparatus ideologis negara yang membentuk kesadaran, kepatuhan, dan penerimaan masyarakat secara halus dan nyaris tak terasa.
Puisi tersebut memperlihatkan bagaimana hukum hadir sebagai “jalan” yang harus dilalui, meski gelap dan tak sepenuhnya dipahami. Dalam kerangka Althusserian, hukum berperan sebagai Ideological State Apparatus (ISA) yang tidak bekerja melalui paksaan langsung, melainkan melalui bahasa, etika, dan kebiasaan. Negara, lewat undang-undang, mereproduksi relasi produksi dengan memastikan subjek tetap berada dalam posisi patuh dan menerima keadaan sebagai sesuatu yang wajar.
Larik pembuka, “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”, menunjukkan proses interpelasi ideologis yang kuat. Subjek dalam puisi telah “dipanggil” oleh ideologi hukum sebagai warga yang sopan dan tahu diri. Bahkan sebelum menyampaikan kritik, ia merasa perlu meminta izin. Ini menegaskan tesis Althusser bahwa ideologi bekerja paling efektif ketika subjek merasa tindakannya lahir dari kesadaran sendiri, bukan paksaan eksternal.
Frasa “tapi ini jalan / undang-undang” menempatkan hukum sebagai satu-satunya jalur sah. Meski digambarkan gelap, jalan itu tetap diterima sebagai rute yang harus dilalui. Kegelapan tidak memicu perlawanan, melainkan normalisasi. Dalam konteks ini, ideologi tidak berfungsi memberi pencerahan, tetapi membuat kondisi yang problematik terasa alamiah dan tak terelakkan.
Citra “bulan sesaat setelah adzan” memperluas pembacaan ke aparatus ideologis lain, yakni agama. Althusser memasukkan agama sebagai ISA non-negara yang turut membentuk kesadaran sosial. Dalam puisi ini, simbol religius tersebut tidak membawa harapan perubahan, melainkan justru menandai stagnasi: “hujan tak akan datang”. Agama hadir sebagai penenang simbolik, bukan kekuatan transformatif yang mampu mengubah kondisi material masyarakat.
Puncak kritik ideologis muncul pada bait terakhir melalui figur penjual mi tek-tek dan bandrek. Mereka merepresentasikan kelas pekerja informal yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum, namun tetap menopang kehidupan ekonomi sehari-hari. Kalimat “rezekinya masih tergarap” menyingkap paradoks relasi produksi: sistem tetap berjalan bukan karena hukum adil, melainkan karena subjek terus bekerja meski dalam kondisi gelap. Inilah bentuk keberhasilan ideologi—ketika ketimpangan diterima sebagai bagian dari hidup.
Ketua gagasan ini sejalan dengan pandangan Althusser bahwa ideologi merepresentasikan hubungan imajiner manusia dengan kondisi materialnya. Puisi Alfariezie membongkar imaji hukum sebagai pelindung rakyat, dan menggantinya dengan realitas bahwa rakyat bertahan hidup tanpa benar-benar dilindungi. Bahasa yang digunakan sederhana, sehari-hari, dan jauh dari jargon hukum, menjadi sikap estetik sekaligus politis untuk melawan bahasa resmi negara.
Melalui pembacaan Althusserian, “Jalan Gelap Undang-Undang” tampil sebagai puisi kritik yang bekerja senyap namun tajam. Ia tidak menawarkan solusi instan, melainkan membuka kesadaran bahwa kegelapan hukum adalah konstruksi ideologis, bukan takdir. Dengan cara itu, puisi ini menjalankan fungsi penting sastra kritik: mengganggu kenyamanan ideologi dan memaksa pembaca melihat ulang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kehidupan sehari-hari.***




















