INSIDE POLITIK— Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali mengambil langkah strategis dengan menggelar Rapat Koordinasi Rencana Ulang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya mempercepat penertiban kawasan dan memastikan keselarasan arah pembangunan. Rapat yang berlangsung di kantor bupati pada Selasa (18/11/2025) ini menandai komitmen serius pemerintah daerah menjawab kebutuhan mendesak akan penataan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPN Pringsewu Ulin Nuha, S.SiT., M.M., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Pringsewu, Arif Primayudi, S.H. Keduanya turut menjadi bagian penting dalam pembahasan teknis mengenai arah kebijakan tata ruang yang akan diperbarui.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa rakor digelar khusus untuk membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan ruang dan lahan di wilayah Pringsewu. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan yaitu maraknya alih fungsi lahan, kebutuhan penyusunan ulang RTRW, serta penguatan kebijakan terkait Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat daerah maupun provinsi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan ulang tata ruang bertujuan untuk menyamakan basis data, arah kebijakan, serta visi penataan ruang agar seluruh proses pembangunan daerah tetap berada dalam koridor perlindungan ruang produktif. Hal ini dinilai krusial dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam pembahasan tersebut juga terungkap pentingnya penertiban pemanfaatan ruang untuk mencegah konflik kepentingan, penyimpangan fungsi kawasan, hingga potensi sengketa tata ruang yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Keteraturan dalam pemanfaatan ruang dinilai menjadi dasar penting agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ulin Nuha menambahkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mendukung penuh penyelenggaraan tata ruang yang tertib, terukur, serta memiliki kepastian hukum. Terlebih, keberadaan lahan pertanian pangan harus dijaga sebagai aset strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah serta memastikan pembangunan tetap berada dalam jalur yang ramah lingkungan.
Dengan langkah koordinasi yang lebih terarah dan berbasis data, Pemkab Pringsewu berharap revisi RTRW yang akan disusun dapat menjawab tuntutan perkembangan wilayah yang semakin kompleks, sekaligus memastikan kawasan produktif tetap terlindungi dari tekanan pembangunan yang tidak terencana. Diskusi lanjutan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat untuk merumuskan kebijakan teknis dan implementatif di lapangan.***




















