INSIDE POLITIK– Kabupaten Pringsewu kini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah, yang selama ini masih bersifat konvensional dan belum efisien. Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menekankan perlunya perubahan mendasar, terutama melalui penerapan teknologi sampah ramah lingkungan yang terjangkau dan efektif.
Menurut Edy, masalah sampah tidak bisa hanya diselesaikan dengan menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti selama ini. “Mengelola sampah sedikit saja tanpa strategi dan teknologi yang tepat, akan menjadi masalah yang tidak pernah selesai,” tegasnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di TPA membutuhkan biaya besar untuk lahan, infrastruktur, kendaraan angkut, hingga alat berat. Namun, sistem lama ini tidak menyelesaikan persoalan karena sampah hanya dibakar atau ditimbun, masih menyisakan material yang sulit terurai, dan berpotensi mencemari lingkungan.
Pengelolaan sampah, menurut Edy, seharusnya dimulai dari tingkat hulu, yaitu desa, RT, atau RW. Dengan kata lain, sampah harus dimusnahkan atau diolah di lokasi asalnya. Ada tiga langkah yang bisa dilakukan:
1. Sampah campuran yang tidak bisa dipilah dimusnahkan menggunakan teknologi murah dan rendah emisi.
2. Sampah bernilai ekonomi dimanfaatkan kembali atau dijual.
3. Sampah organik diolah menjadi pupuk, pakan ternak atau ikan, atau dikembangkan untuk budidaya ulat maggot.
“Kuncinya adalah teknologi yang murah, mudah diaplikasikan, dan ramah lingkungan. Itulah konsep pengelolaan sampah yang benar,” jelas Edy.
Sebagai solusi nyata, LK 21 menciptakan Innovation Minimum Carbon 21 (IMC 21), alat pemusnah sampah modern yang mampu membakar sampah tidak terurai secara ramah lingkungan. IMC 21 memiliki empat komponen utama:
1. Tungku pembakaran untuk mengubah sampah menjadi abu.
2. Kondensor untuk menyaring asap dan mengubahnya menjadi liquid smoke yang bisa digunakan sebagai pestisida.
3. Sistem penyaringan asap agar hampir tidak ada emisi yang terlepas ke udara.
4. Kompor uap yang memanfaatkan bahan bakar alternatif seperti minyak jelantah.
Alat ini memiliki ukuran 1 x 1 x 2 meter kubik, hanya membutuhkan setengah gelas minyak jelantah, dan telah lulus uji emisi. Biayanya jauh lebih murah dibanding incinerator konvensional yang mahal dan menghasilkan karbon tinggi. “IMC 21 dirancang untuk mengurangi polusi udara sekaligus menjadi solusi pengelolaan sampah di tingkat desa,” kata Edy.
Keberhasilan program ini, kata Edy, sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Pringsewu didorong untuk membuat regulasi, misalnya Peraturan Bupati, yang memungkinkan desa menggunakan sebagian Dana Desa untuk pengelolaan sampah. Dengan dukungan kebijakan ini, setiap desa dapat memiliki IMC 21 dan mengelola sampah secara mandiri.
Jika seluruh desa di Pringsewu mampu mengelola sampah masing-masing, maka ketergantungan pada TPA Bumi Ayu dengan sistem open dumping yang membutuhkan biaya miliaran rupiah tiap tahun bisa diminimalkan. Edy menekankan bahwa kolaborasi, teknologi, dan kesadaran masyarakat adalah kunci agar Pringsewu bebas dari masalah sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan dan ekonomi.***




















