Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?

Melda by Melda
November 4, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?

INSIDE POLITIK– Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat jajaran pimpinan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Lampung. Publik mulai mempertanyakan apakah benar ada unsur *Mens Rea* — niat jahat — dalam kasus yang menimpa komisaris dan dua direksi perusahaan daerah tersebut, ataukah mereka sekadar menjadi korban dari sistem pengelolaan yang belum jelas secara hukum dan administratif.

Ketiga pejabat PT LEB itu kini ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Namun, sebagian kalangan menilai bahwa penetapan tersebut perlu ditinjau secara lebih mendalam, terutama terkait aspek niat dan tanggung jawab hukum dalam kapasitas mereka sebagai pengelola badan usaha milik daerah.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Sebagaimana diketahui, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan BUMD yang mendapat mandat untuk mengelola Dana *Participating Interest* (PI) 10% dari kegiatan usaha migas, sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan forum tertinggi dalam tata kelola perseroan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, gaji, pembagian laba kepada daerah, dan dana cadangan pengembangan usaha — seluruhnya berdasarkan arahan dan mandat RUPS.

Namun di sinilah persoalan muncul. Jika semua keputusan dan alokasi dana dilakukan berdasarkan RUPS, mengapa justru direksi dan komisaris yang dijadikan tersangka? Bukankah RUPS adalah otoritas tertinggi yang disahkan oleh pemegang saham — dalam hal ini PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh — selaku induk dari PT LEB?

Pertanyaan publik pun berkembang: apakah mungkin direksi dan komisaris PT LEB bertindak tanpa dasar hukum, atau sebenarnya mereka menjalankan keputusan resmi dari pemegang saham yang justru tidak melaksanakan kewajibannya? Ada dugaan bahwa PT LJU dan PDAM Way Guruh tidak menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana mestinya, sehingga beban operasional dan tanggung jawab teknis jatuh kepada pengurus PT LEB. Jika benar demikian, muncul dilema hukum baru — apakah tindakan karena keterpaksaan dan kekosongan regulasi bisa dianggap memiliki unsur niat jahat (*Mens Rea*)?

Ahli hukum tata negara dan korporasi di Lampung, dalam beberapa diskusi publik, menilai bahwa persoalan *Mens Rea* menjadi kunci utama dalam membedakan antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi. “Jika unsur niat tidak terbukti, maka kasus ini bisa masuk ranah kesalahan manajerial, bukan pidana,” ungkap seorang pengamat hukum dari Universitas Lampung.

Kasus ini menjadi semakin menarik karena ada tiga BUMD lain di Indonesia yang juga mengelola dana PI 10%, namun tidak terjerat persoalan hukum serupa. Beberapa pengamat menduga, perbedaan terletak pada mekanisme akuntabilitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, BUMD induk, serta unit pengelola PI. Di sejumlah daerah, pelaporan keuangan dan audit dilakukan lebih transparan dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) atau pihak independen.

“Transparansi dan sinergi antar lembaga menjadi faktor utama yang membedakan. Kalau koordinasi antar-BUMD dan pemerintah daerah lemah, potensi salah tafsir hukum jadi tinggi,” ujar seorang aktivis antikorupsi Lampung.

Selain itu, publik juga menyoroti bahwa regulasi nasional mengenai pengelolaan dana PI 10% masih memiliki banyak celah abu-abu. Beberapa daerah bahkan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian ESDM dan Kemendagri agar pengelolaan dana ini tidak tumpang tindih dengan regulasi keuangan daerah. Hal ini membuka ruang bagi kesalahan prosedural yang bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.

Kasus PT LEB dinilai menjadi momentum penting untuk memperjelas arah kebijakan pengelolaan dana bagi hasil migas di daerah. Pemerintah Provinsi Lampung dan lembaga terkait diharapkan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar sistem tata kelola BUMD dapat diperbaiki — baik dari segi manajemen, transparansi, maupun regulasi hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah bijak aparat penegak hukum dalam menilai perkara ini secara objektif. Apakah benar ada niat jahat di balik kebijakan yang diambil, ataukah ini sekadar akibat dari ketidakjelasan tata kelola antara lembaga induk dan unit pengelola? Jawabannya akan menentukan arah keadilan sekaligus masa depan pengelolaan migas di daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD LampungDana PI 10 PersenHukum Korporasi LampungKasus Korupsi DaerahKorupsi PT LEBmens reaParticipating Interest MigasPDAM Way GuruhPT Lampung Jasa UtamaTata Kelola BUMD
Previous Post

Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru

Next Post

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu

Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Pernyataan Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Rendahkan Martabatnya Sendiri

November 11, 2024
Mengapa Rakyat Butuh Literasi di Tengah Arus Informasi Cepat

Mengapa Rakyat Butuh Literasi di Tengah Arus Informasi Cepat

Agustus 17, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Kabulkan Uji Materi Soal Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Total

Januari 3, 2025
310 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan kepada Warga Gadingrejo

310 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan kepada Warga Gadingrejo

Januari 29, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In