Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Kabulkan Uji Materi Soal Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Total

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 3, 2025
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review soal kepala daerah petahana yang wajib cuti total saat maju kembali di pilkada.

BACA JUGA

Politik RT dan Suara Terkecil

Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

Aturan ini tertuang dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal a quo berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan sebagai petahana calon kepala daerah.

Uji materi tersebut diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar ketua hakim konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan dalil pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya.
Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

Ia menambahkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus tetap dilekatkan masa cuti dan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatannya. Hal itu demi menghadirkan pilkada yang jujur dan adil.

Pelarangan tak hanya mencakup saat masa kampanye, tetapi pada masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, menurut MK, norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara”.

Di samping itu, MK berpendapat tidak ada alasan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang genting dan mendesak yang memerlukan cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada.

Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum selanjutnya, masa tenang dan hari pada waktu pemungutan suara adalah waktu yang krusial untuk masyarakat.

“Di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Oleh karenanya, segala bentuk usaha untuk mempengaruhi pilihan harus dihindarkan,” kata Suhartoyo.

 

Previous Post

Mendikdasmen Lempar Wacana UN Dikembalikan Mulai 2026, DPR: Nanti Kita Panggil

Next Post

MA: Perkara Korupsi Harus Bersifat Nyata dan Diumumkan oleh BPK

Related Posts

Politik RT dan Suara Terkecil
Nasional

Politik RT dan Suara Terkecil

Juli 27, 2026
Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
Nasional

Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

Juli 26, 2026
Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
Nasional

Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Juli 25, 2026
Mengapa ASN Tak Netral
Nasional

Mengapa ASN Tak Netral

Juli 24, 2026
Politik Air dan Konflik Daerah
Nasional

Politik Air dan Konflik Daerah

Juli 23, 2026
Mengapa IKN Mengubah Peta Nasional
Nasional

Mengapa IKN Mengubah Peta Nasional

Juli 22, 2026
Next Post
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

MA: Perkara Korupsi Harus Bersifat Nyata dan Diumumkan oleh BPK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan Maret 2025

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Rekayasa Konstitusional Lewat Revisi UU Pemilu

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Ini Profil Bambang Pacul, Komandan Korea yang Penuh Kontroversi

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

DPR Ungkap Praktik Manipulasi Data Honorer oleh BKD agar Bisa Diangkat jadi PPPK

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo: Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC

Januari 2, 2025
Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Dendi Bantah Arahkan ASN untuk Dukung Istrinya di Pilkada Pesawaran

Oktober 10, 2024
Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Mei 23, 2026
Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

Oktober 9, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil
  • Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
  • Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In