INSIDE POLITIK– Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu yang dinilai telah memasuki tahap darurat lingkungan. Penetapan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 256 Tahun 2025, yang menempatkan Kabupaten Pringsewu sebagai salah satu dari 272 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kedaruratan sampah.
Direktur LK 21 Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menegaskan bahwa situasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumi Ayu sudah kritis dan membutuhkan tindakan cepat serta terukur dari pemerintah daerah. “Persoalan sampah di Pringsewu bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten harus segera turun tangan dengan rencana aksi nyata yang terstruktur,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Menurut Edy, penyebab utama darurat sampah di Pringsewu adalah keterbatasan kapasitas TPA, minimnya sistem pengelolaan terpadu, serta lemahnya kesadaran masyarakat dalam mengurangi timbunan sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah yang tidak terkoordinasi mulai dari tahap pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan akhir memperburuk kondisi lingkungan.
“Selain kapasitas TPA yang terbatas, faktor masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah organik dan non-organik serta kurangnya fasilitas pengolahan modern mempercepat menumpuknya sampah. Hal ini menimbulkan risiko serius terhadap kualitas air, tanah, dan udara di Pringsewu,” jelasnya.
Sebagai solusi, LK 21 mendorong pemerintah daerah untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh di TPA Bumi Ayu dan meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Program edukasi masyarakat, pembentukan bank sampah, serta pemanfaatan daur ulang juga menjadi langkah penting untuk mengurangi beban TPA dan meningkatkan kesadaran lingkungan warga.
Edy Karizal menambahkan bahwa status darurat sampah bukan hanya simbol administratif, tetapi peringatan nyata bahwa sistem pengelolaan saat ini telah melewati batas aman. Jika tidak segera ditangani, tumpukan sampah dapat menimbulkan dampak lebih luas, termasuk meningkatnya penyakit berbasis lingkungan seperti diare, infeksi kulit, dan gangguan pernapasan.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas lingkungan, sektor swasta, dan masyarakat untuk memberikan pendampingan teknis. Pringsewu harus segera keluar dari status darurat ini sebelum konsekuensi lingkungan dan kesehatan masyarakat semakin parah. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Edy.
LK 21 juga mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak, mulai dari pemerintah, pelajar, organisasi kemasyarakatan, hingga sektor bisnis, untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pendekatan kolaboratif ini diyakini dapat menekan timbunan sampah, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendorong Pringsewu menjadi kabupaten yang lebih bersih dan sehat.***




















