Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Panas PT LEB: Kuasa Hukum Bongkar Bahaya “Role Model Aneh” Versi Kejaksaan untuk Regulasi Migas Nasional

Melda by Melda
Desember 5, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK— Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/12), mendadak penuh sorotan publik setelah agenda praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki fase penyampaian kesimpulan. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian berlangsung ringkas namun sarat tensi, dengan putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025.

Namun bukan agenda sidang yang menjadi pusat perhatian, melainkan pernyataan keras Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim. Ia melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya menyebut bahwa penyidikan kasus LEB akan dijadikan “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%.

BACA JUGA

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

Menurut Riki, klaim tersebut bukan hanya keliru secara kewenangan, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi mengacaukan sistem tata kelola migas nasional yang selama ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.

“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat tafsir atau model baru yang bertentangan dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017,” tegas Riki di hadapan majelis. Ia menyebut bahwa jika Kejaksaan menciptakan “role model” baru tanpa dasar hukum, hal itu otomatis keluar dari kewenangan dan dapat merusak ekosistem migas di Indonesia.

PI 10 Persen Sudah Diatur Tegas, Bukan Ruang Interpretasi

Riki menjelaskan panjang lebar bahwa PI 10% merupakan skema resmi negara yang regulasinya sudah tertata lengkap. Mulai dari UU Migas 22/2001, PP 35/2004 tentang kegiatan hulu migas, Permen ESDM 37/2016 tentang ketentuan PI, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018 — semuanya memuat mekanisme yang seragam dan tidak pernah berubah sejak PI diberlakukan.

Proses PI di seluruh Indonesia dilakukan melalui pola yang sama:

BUMD membentuk anak perusahaan khusus
Kerja sama dilakukan secara business to business dengan kontraktor migas
Pendapatan PI diperlakukan sebagai pendapatan usaha, bukan dana publik
Penggunaan anggaran diatur dalam RKAP dan disahkan melalui RUPS
Seluruh laporan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen

Menurut Riki, model pengelolaan ini telah diterapkan oleh 11 BUMD PI yang sudah lama berjalan dan semuanya lolos audit berlapis. Tidak pernah ditemukan pelanggaran hukum terkait skema PI itu sendiri.

“Tidak ada satu pun instansi audit, baik BPK, BPKP, KAP, Irjen Kemendagri, hingga KPK, yang menyatakan bahwa model PI adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Kejaksaan Dianggap Salah Paham dan Berpotensi Menimbulkan Kriminalisasi Massal

Yang memicu kekhawatiran lebih besar adalah konstruksi pemikiran Kejaksaan yang menilai pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan”. Riki menegaskan, konsep itu sama sekali tidak dikenal dalam regulasi migas manapun.

Jika logika Kejaksaan dipaksakan, dampaknya bisa sangat luas dan membahayakan:

Semua BUMD PI di Indonesia dapat terancam kriminalisasi
BUMD PI di Riau, Jatim, Jabar, Kaltim, Sumsel, dan daerah lain terancam turut terseret
Lebih dari 70 daerah yang sedang mempersiapkan PI 10% otomatis terhenti
Investor migas kehilangan kepastian hukum dan bisa menarik diri
Pemerintah daerah menjadi takut mengembangkan bisnis migas

Kekhawatiran yang sama sebenarnya sudah disampaikan oleh Sekjen ADPMET, Dr. Andang Bachtiar, yang menilai kesalahan persepsi aparat penegak hukum bisa menciptakan iklim ketakutan, sehingga daerah ogah terlibat dalam sektor migas karena takut dikriminalisasi.

“Kalau Ini Role Model, Berarti Ini Bukan Role Model… Ini Disaster Model!”

Riki menegaskan bahwa model penyidikan yang dipakai Kejaksaan justru merupakan ancaman terhadap kepastian hukum nasional. Ia bahkan menyebutnya sebagai “disaster model” karena berpotensi menjerumuskan puluhan BUMD sekaligus.

Ia menegaskan kembali bahwa standar PI 10% telah baku secara nasional: pendapatan PI adalah pendapatan usaha perusahaan daerah, digunakan sesuai RKAP, ditetapkan dividen melalui RUPS, dan disalurkan sebagai PAD ke daerah.

Tidak ada satu regulasi pun yang menyebut bahwa pendapatan PI adalah uang negara langsung atau dana publik yang tidak boleh digunakan.

“Kalau versi Kejaksaan yang benar, maka Permen ESDM 37/2016 tidak bisa dijalankan. SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BUMD PI — semuanya dianggap salah. Masa kita mau menyimpulkan semua pihak itu tidak paham aturan?” kata Riki.

Role Model yang Benar Justru Menghentikan Penyidikan PT LEB

Dalam penutup argumentasinya, Riki menyebut bahwa role model sesungguhnya adalah ketika BUMD menjalankan PI 10% sesuai aturan yang sudah berlaku nasional: diaudit dengan benar, menghasilkan dividen, dan memberi PAD besar kepada daerah tanpa ada satu rupiah pun yang hilang.

“Kalau itu malah dikriminalkan, berarti yang sedang diuji bukan PT LEB. Yang diuji adalah logika hukum kita sendiri,” ujarnya.

Kini, publik menunggu sidang putusan pada 8 Desember 2025. Apakah sistem regulasi migas nasional akan dijaga tetap pada jalur yang benar? Ataukah tafsir baru Kejaksaan menjadi preseden yang mengguncang seluruh ekosistem industri migas?

Semua mata kini tertuju pada ruang sidang Tanjung Karang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD migasKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenpraperadilan PT LEBPT LEBRiki Martimrole model migasSKK Migas
Previous Post

Gubernur Lampung Resmi Luncurkan Gerakan Sadar Zakat, Rakorda Baznas 2025 Jadi Momentum Besar Perubahan

Next Post

Sidang Pra Peradilan PT LEB Mengguncang Lampung: Benarkah Kerugian Negara Belum Bisa Dibuktikan?

Related Posts

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Next Post
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Mengguncang Lampung: Benarkah Kerugian Negara Belum Bisa Dibuktikan?

Drama Penangkapan Koruptor DPO di Hutan Lampung Tengah, Polisi Temukan Buron Sejak 2021

Drama Penangkapan Koruptor DPO di Hutan Lampung Tengah, Polisi Temukan Buron Sejak 2021

JPU Bacakan Dakwaan Mengejutkan dalam Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 Miliar

JPU Bacakan Dakwaan Mengejutkan dalam Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 Miliar

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Ratusan Miliar Masuk ke Lampung, tapi Kerugian Negara Masih Misterius

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Khitanan Massal, Edukasi Kesehatan, hingga Akad KPR Rp32 Miliar

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Khitanan Massal, Edukasi Kesehatan, hingga Akad KPR Rp32 Miliar

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Hanif Dhakiri: Keanggotaan Yahya, Yaqut dan Lukman Edy di PKB Gugur

Hanif Dhakiri: Keanggotaan Yahya, Yaqut dan Lukman Edy di PKB Gugur

Agustus 20, 2024
Nanda Indira Dendi: Prioritaskan Layanan Kesehatan Gratis dan Akses Mudah Bagi Warga

Nanda Indira Dendi: Prioritaskan Layanan Kesehatan Gratis dan Akses Mudah Bagi Warga

Maret 16, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Besok Penutupan Pendaftaran, PDIP Belum Umumkan Kandidat 7 Kabupaten/Kota di Lampung

Agustus 28, 2024
Berburu Kandidat Cawagub di Empat Partai Penentu Koalisi di Pilgub Lampung

Berburu Kandidat Cawagub di Empat Partai Penentu Koalisi di Pilgub Lampung

Juli 19, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In