INSIDE POLITIK— Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/12), mendadak penuh sorotan publik setelah agenda praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki fase penyampaian kesimpulan. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian berlangsung ringkas namun sarat tensi, dengan putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Namun bukan agenda sidang yang menjadi pusat perhatian, melainkan pernyataan keras Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim. Ia melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya menyebut bahwa penyidikan kasus LEB akan dijadikan “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%.
Menurut Riki, klaim tersebut bukan hanya keliru secara kewenangan, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi mengacaukan sistem tata kelola migas nasional yang selama ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat tafsir atau model baru yang bertentangan dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017,” tegas Riki di hadapan majelis. Ia menyebut bahwa jika Kejaksaan menciptakan “role model” baru tanpa dasar hukum, hal itu otomatis keluar dari kewenangan dan dapat merusak ekosistem migas di Indonesia.
PI 10 Persen Sudah Diatur Tegas, Bukan Ruang Interpretasi
Riki menjelaskan panjang lebar bahwa PI 10% merupakan skema resmi negara yang regulasinya sudah tertata lengkap. Mulai dari UU Migas 22/2001, PP 35/2004 tentang kegiatan hulu migas, Permen ESDM 37/2016 tentang ketentuan PI, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018 — semuanya memuat mekanisme yang seragam dan tidak pernah berubah sejak PI diberlakukan.
Proses PI di seluruh Indonesia dilakukan melalui pola yang sama:
BUMD membentuk anak perusahaan khusus
Kerja sama dilakukan secara business to business dengan kontraktor migas
Pendapatan PI diperlakukan sebagai pendapatan usaha, bukan dana publik
Penggunaan anggaran diatur dalam RKAP dan disahkan melalui RUPS
Seluruh laporan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen
Menurut Riki, model pengelolaan ini telah diterapkan oleh 11 BUMD PI yang sudah lama berjalan dan semuanya lolos audit berlapis. Tidak pernah ditemukan pelanggaran hukum terkait skema PI itu sendiri.
“Tidak ada satu pun instansi audit, baik BPK, BPKP, KAP, Irjen Kemendagri, hingga KPK, yang menyatakan bahwa model PI adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Kejaksaan Dianggap Salah Paham dan Berpotensi Menimbulkan Kriminalisasi Massal
Yang memicu kekhawatiran lebih besar adalah konstruksi pemikiran Kejaksaan yang menilai pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan”. Riki menegaskan, konsep itu sama sekali tidak dikenal dalam regulasi migas manapun.
Jika logika Kejaksaan dipaksakan, dampaknya bisa sangat luas dan membahayakan:
Semua BUMD PI di Indonesia dapat terancam kriminalisasi
BUMD PI di Riau, Jatim, Jabar, Kaltim, Sumsel, dan daerah lain terancam turut terseret
Lebih dari 70 daerah yang sedang mempersiapkan PI 10% otomatis terhenti
Investor migas kehilangan kepastian hukum dan bisa menarik diri
Pemerintah daerah menjadi takut mengembangkan bisnis migas
Kekhawatiran yang sama sebenarnya sudah disampaikan oleh Sekjen ADPMET, Dr. Andang Bachtiar, yang menilai kesalahan persepsi aparat penegak hukum bisa menciptakan iklim ketakutan, sehingga daerah ogah terlibat dalam sektor migas karena takut dikriminalisasi.
“Kalau Ini Role Model, Berarti Ini Bukan Role Model… Ini Disaster Model!”
Riki menegaskan bahwa model penyidikan yang dipakai Kejaksaan justru merupakan ancaman terhadap kepastian hukum nasional. Ia bahkan menyebutnya sebagai “disaster model” karena berpotensi menjerumuskan puluhan BUMD sekaligus.
Ia menegaskan kembali bahwa standar PI 10% telah baku secara nasional: pendapatan PI adalah pendapatan usaha perusahaan daerah, digunakan sesuai RKAP, ditetapkan dividen melalui RUPS, dan disalurkan sebagai PAD ke daerah.
Tidak ada satu regulasi pun yang menyebut bahwa pendapatan PI adalah uang negara langsung atau dana publik yang tidak boleh digunakan.
“Kalau versi Kejaksaan yang benar, maka Permen ESDM 37/2016 tidak bisa dijalankan. SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BUMD PI — semuanya dianggap salah. Masa kita mau menyimpulkan semua pihak itu tidak paham aturan?” kata Riki.
Role Model yang Benar Justru Menghentikan Penyidikan PT LEB
Dalam penutup argumentasinya, Riki menyebut bahwa role model sesungguhnya adalah ketika BUMD menjalankan PI 10% sesuai aturan yang sudah berlaku nasional: diaudit dengan benar, menghasilkan dividen, dan memberi PAD besar kepada daerah tanpa ada satu rupiah pun yang hilang.
“Kalau itu malah dikriminalkan, berarti yang sedang diuji bukan PT LEB. Yang diuji adalah logika hukum kita sendiri,” ujarnya.
Kini, publik menunggu sidang putusan pada 8 Desember 2025. Apakah sistem regulasi migas nasional akan dijaga tetap pada jalur yang benar? Ataukah tafsir baru Kejaksaan menjadi preseden yang mengguncang seluruh ekosistem industri migas?
Semua mata kini tertuju pada ruang sidang Tanjung Karang.***



















