Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Mengguncang Lampung: Benarkah Kerugian Negara Belum Bisa Dibuktikan?

Melda by Melda
Desember 5, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK— Drama hukum kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menyeret Komisaris dan dua Direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas. Penetapan tersangka yang diumumkan pada 22 September 2025 kini justru memantik kontroversi besar setelah fakta persidangan mengungkap dugaan ketidaklengkapan alat bukti terkait klaim “kerugian negara” yang selama ini menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menjadi pihak yang paling vokal menantang keputusan itu. Ia mengajukan permohonan pra peradilan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Langkah ini menjadi babak baru yang menarik perhatian publik lantaran penyelidikan Kejati Lampung sebelumnya telah berlangsung lebih dari satu tahun disertai penyitaan dan penahanan, namun belum juga menghadirkan rincian jelas mengenai kerugian negara.

BACA JUGA

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

Selama lebih dari sebulan penetapan tersangka, narasi yang berkembang hanya satu: adanya kerugian negara. Namun tidak pernah dijelaskan berapa nilainya, dari mana asalnya, dan apa tindakan spesifik PT LEB yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Publik dibiarkan menebak-nebak hingga sidang pra peradilan berlangsung pada 28 November sampai 4 Desember 2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum Hermawan membeberkan fakta mencengangkan. Mereka menegaskan bahwa Kejati Lampung belum mampu membuktikan kerugian negara secara sah karena alat bukti yang diajukan tidak lengkap. Berdasarkan keterangan di persidangan, berkas yang diserahkan justru terpotong-potong dan tidak utuh.

“Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke halaman 11, kemudian lompat ke halaman 108 ke halaman 109, lalu lompat lagi ke halaman 116,” ujar kuasa hukum Hermawan usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Bagi tim kuasa hukum, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan fundamental. Dalam proses hukum pidana, satu alat bukti harus disajikan secara utuh agar dapat diuji oleh hakim. Tanpa itu, bukti tidak memiliki kekuatan hukum.

Hal ini juga diperkuat keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, yang dihadirkan pemohon pada sidang keempat, Rabu 3 Desember 2025. Akhyar menegaskan bahwa alat bukti parsial tidak memenuhi standar pembuktian di peradilan pidana.

“Satu alat bukti harus lengkap. Bila alat bukti itu tidak bulat dan tidak utuh, maka tidak dapat digunakan untuk menentukan terpenuhinya unsur pidana. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak sah,” tegas Akhyar dalam keterangannya.

Pernyataan ahli ini menimbulkan gelombang reaksi di ruang sidang dan memperkuat anggapan bahwa proses penetapan tersangka PT LEB dilakukan tanpa dasar pembuktian yang jelas.

Namun, hingga persidangan berakhir, Kejati Lampung tidak memberikan sanggahan. Tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang dikeluarkan. Setiap kali jurnalis mencoba meminta tanggapan seusai sidang, perwakilan Kejati memilih menghindar. Satu orang bernama Zahri hanya menyampaikan bahwa wartawan dapat meminta keterangan ke bagian Penerangan Hukum (Penkum). Sayangnya, sampai menjelang putusan, Penkum Kejati Lampung pun belum menyampaikan pernyataan resmi.

Tak hanya itu, Kejati juga tidak menghadirkan saksi ahli meskipun hakim tunggal Muhammad Hibrian telah memberi kesempatan dari Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyampaikan alasan “masih berkoordinasi”, namun koordinasi itu tak pernah menghasilkan kehadiran ahli.

Absennya saksi ahli serta bukti yang tidak lengkap membuat tudingan kerugian negara semakin dipertanyakan. Publik kini menunggu apakah hakim Hibrian akan mengabulkan permohonan pra peradilan atau tetap menguatkan penetapan tersangka yang kini dinilai banyak kalangan masih penuh lubang hukum.

Putusan sidang pra peradilan ini bukan hanya penting bagi PT LEB, tetapi juga menjadi ujian besar bagi kredibilitas Kejati Lampung. Jika ditemukan bahwa proses penyidikan dilakukan tanpa pembuktian matang, kasus ini berpotensi menjadi preseden serius dalam penegakan hukum dan tata kelola migas daerah.

Publik kini menantikan hari penentuan dan berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak menyisakan keraguan. Kasus ini bisa menjadi titik balik besar—bukan hanya untuk PT LEB, tetapi juga bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum LampungKasus KorupsiKejaksaan TinggiKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenpraperadilanPT LEB
Previous Post

Sidang Panas PT LEB: Kuasa Hukum Bongkar Bahaya “Role Model Aneh” Versi Kejaksaan untuk Regulasi Migas Nasional

Next Post

Drama Penangkapan Koruptor DPO di Hutan Lampung Tengah, Polisi Temukan Buron Sejak 2021

Related Posts

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
Bandar Lampung

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Juni 4, 2026
Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung
Daerah

Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

Juni 4, 2026
Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan
Daerah

Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan

Juni 4, 2026
Kabid Humas Polda Lampung Apresiasi Jajaran Berprestasi, Ini Daftar Penerima Penghargaan 2026
Bandar Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Apresiasi Jajaran Berprestasi, Ini Daftar Penerima Penghargaan 2026

Juni 4, 2026
Menu Sama, Korban Berbeda: Misteri Keracunan MBG di SMA Negeri 6 Bandar Lampung
Bandar Lampung

Menu Sama, Korban Berbeda: Misteri Keracunan MBG di SMA Negeri 6 Bandar Lampung

Juni 3, 2026
Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2
Bandar Lampung

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2

Juni 3, 2026
Next Post
Drama Penangkapan Koruptor DPO di Hutan Lampung Tengah, Polisi Temukan Buron Sejak 2021

Drama Penangkapan Koruptor DPO di Hutan Lampung Tengah, Polisi Temukan Buron Sejak 2021

JPU Bacakan Dakwaan Mengejutkan dalam Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 Miliar

JPU Bacakan Dakwaan Mengejutkan dalam Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 Miliar

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Ratusan Miliar Masuk ke Lampung, tapi Kerugian Negara Masih Misterius

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Khitanan Massal, Edukasi Kesehatan, hingga Akad KPR Rp32 Miliar

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Khitanan Massal, Edukasi Kesehatan, hingga Akad KPR Rp32 Miliar

Kebangkitan Generasi Marhaen Baru: Lesty Putri Utami Pimpin Arah Baru PDI Perjuangan Lampung Selatan

Kebangkitan Generasi Marhaen Baru: Lesty Putri Utami Pimpin Arah Baru PDI Perjuangan Lampung Selatan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lampung Selatan Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029: Menyusun Masa Depan, Menggerakkan Inovasi

Lampung Selatan Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029: Menyusun Masa Depan, Menggerakkan Inovasi

Mei 17, 2025
Politik Tender Digital

Politik Tender Digital

Januari 14, 2026
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

ANEH!Kasus Penggalangan Dukungan Kades untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dihentikan Bawaslu

November 9, 2024
Semarak Peluncuran Sentra UMKM Tanggamus, Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Semarak Peluncuran Sentra UMKM Tanggamus, Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Juli 24, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
  • Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung
  • Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan
  • Kabid Humas Polda Lampung Apresiasi Jajaran Berprestasi, Ini Daftar Penerima Penghargaan 2026

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In