INSIDE POLITIK – Sidang praperadilan kasus PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memasuki hari keenam, namun pertanyaan paling mendasar yang diajukan pemohon, M. Hermawan Eriadi, masih belum terjawab: berapa sebenarnya kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan? Pertanyaan itu menggantung tanpa kepastian, meski Kejaksaan telah lebih dari setahun melakukan penyidikan.
Penyidik disebut tidak pernah menyampaikan nilai kerugian negara kepada pihak pemohon, tersangka, maupun kepada hakim praperadilan. Padahal, unsur kerugian negara adalah fondasi utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Tanpa angka yang jelas, perkara Tipikor pada dasarnya kehilangan dasar hukum.
Penasihat hukum PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa sejak awal penyidikan pada Oktober 2024 hingga penetapan tersangka, Kejaksaan sama sekali tidak pernah membuka nilai kerugian negara.
“Laporan audit BPKP yang konon menjadi dasar kerugian negara tidak pernah ditunjukkan secara utuh. Tidak kepada kami, tidak kepada hakim. Angkanya tidak pernah ada,” ujar Riki.
Ia menambahkan, sesuai praktik penanganan tipikor, indikasi kerugian negara harus sudah terang sebelum penyidikan dimulai. Namun dalam kasus PT LEB, proses yang seharusnya runtut justru tampak “melompat”. Penyidikan dilakukan tanpa fondasi berupa angka resmi kerugian negara.
Riki menyoroti kejanggalan lain: berbagai isu yang sejak 2024 dilemparkan Kejaksaan—mulai dari PI 10% sebagai pendapatan Pemda, modal kerja, dividen, hingga bonus pegawai—semuanya telah dibantah melalui laporan keuangan audited yang dilakukan Kantor Akuntan Publik independen. Bahkan BPK, BPKP, KPP Pajak, dan Irjen Kemendagri telah melakukan pemeriksaan dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 9 Desember 2024, Kejaksaan bahkan menggelar konferensi pers yang menyebut direksi PT LEB menyembunyikan dana PI 10% sebesar USD 1,4 juta pada laporan keuangan 2023 dan diduga akan menggelapkannya. Tuduhan ini belakangan terbantahkan karena dana tersebut tercatat jelas dalam laporan keuangan audited—serta tidak diakui sebagai kerugian negara oleh BPKP.
“Semua aset ikut disita, sampai kami tidak bisa bayar gaji karyawan. Ini bukan hanya fitnah, tapi pembunuhan karakter terhadap perusahaan,” kata Riki.
Praperadilan Buka Banyak Kejanggalan Besar
Dalam persidangan praperadilan, kejanggalan dalam dokumen yang diajukan Kejaksaan makin terlihat mencolok. Dokumen hasil perhitungan BPKP yang seharusnya lengkap justru tidak utuh. Halaman-halaman penting hilang, membuat gambaran kerugian negara mustahil dibaca.
“Dari halaman 1 langsung lompat ke 11, lalu ke 108–109, dan terakhir 116. Bagaimana mungkin unsur kerugian negara mau dibuktikan jika dokumennya saja tidak lengkap? Ini fatal,” tegas Riki.
Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, memperkuat argumen tersebut.
“Kerugian negara tidak boleh hanya berupa indikasi. Harus nyata, pasti, bisa dihitung, dan wajib diberitahukan kepada pihak yang diperiksa. Itu perintah Pasal 20 UU BPK,” tegas Dian dalam persidangan.
Ia menambahkan, laporan BPKP yang belum final atau tidak pernah disampaikan bukan alat bukti. Artinya, hal itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan tersangka.
Ahli pidana UI, Akhyar Salmi, sependapat. Menurutnya, penetapan tersangka harus memenuhi standar Putusan MK 21/2014, termasuk kewajiban memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satu alat bukti utama Tipikor adalah kerugian negara. Jika kerugiannya belum ada, tidak dihitung, atau tidak diuraikan dalam kaitan dengan perbuatan, maka unsur delik tidak terpenuhi,” ujarnya.
Proses Penyidikan Dinilai Tidak Transparan
Kuasa hukum PT LEB juga menyoroti bahwa Kejaksaan menghadirkan BAP saksi seperti Rinvayanti, Taufik Hidayat, dan Arie Sarjono. Namun para tersangka tidak pernah diberi kesempatan mengonfrontasi para saksi tersebut. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran asas fair trial.
“Praperadilan seharusnya menguji apakah penetapan tersangka sudah dilakukan secara sah. Tapi bagaimana mungkin itu dilakukan jika dasar hukum penyidikan saja tidak transparan?” kata Riki.
Ia menegaskan bahwa tanpa angka kerugian negara, tanpa uraian perbuatan melawan hukum, serta tanpa dokumen audit yang jelas, penyidikan Kejaksaan dianggap tidak memenuhi standar minimal hukum acara pidana.
“Kami percaya hakim akan melihat ketidakwajaran ini dan memberikan putusan yang adil,” ujar Riki.
Kasus PT LEB kini menjadi sorotan publik. Lampung disebut menerima ratusan miliar dari bagi hasil PI 10%, namun Kejaksaan tidak mampu menunjukkan kerugian negara—menimbulkan pertanyaan besar: jika uang masuk, di mana letak kerugiannya?***




















