Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Panas Pra Peradilan LEB Memasuki Babak Akhir: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Ini Penjelasan Lengkap Para Ahli

Melda by Melda
Desember 7, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK— Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memicu perdebatan besar di kalangan praktisi hukum dan publik. Pertanyaan mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum sebelum penetapan tersangka menjadi isu sentral yang memecah opini antara Kejaksaan, kuasa hukum, hingga para ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan.

Sidang yang telah berlangsung maraton sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berada di bawah majelis hakim tunggal Muhammad Hibrian. Pada Senin, 8 Desember 2025, sidang memasuki tahap penentuan dengan agenda putusan. Sorotan publik semakin mengarah pada bagaimana hakim akan menafsirkan Putusan MK dan kewajiban prosedural dalam penetapan tersangka di Indonesia.

BACA JUGA

Motor Dicuri Berhasil Ditemukan, Kapolres Lampung Selatan Serahkan Langsung ke Korban

Karhutla Way Kambas Capai 673,4 Hektare, Pangdam Kerahkan Prajurit dan Mobil Pemadam

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyampaikan bahwa penetapan Hermawan sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan dalam kapasitas calon tersangka. Menurutnya, prosedur ini merupakan elemen penting perlindungan hak konstitusional seseorang.

“Pemeriksaan calon tersangka bukan formalitas, tetapi mekanisme untuk memberi kesempatan kepada seseorang mengetahui dan menjelaskan duduk perkara sebelum diberi status yang menimbulkan stigma sosial dan dampak hukum serius,” kata Riki.

Kejaksaan memiliki pandangan berbeda. Menurut Jaksa Rudy, KUHAP hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka. Dengan demikian, menurut mereka, pemeriksaan dalam kapasitas saksi sudah memenuhi syarat hukum.

“Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Kalau sudah diperiksa sebagai saksi, itu sudah bagian dari proses. Calon tersangka ya saksi itu,” ujar Rudy.

Kejaksaan juga menilai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka karena ketentuan tersebut berada dalam bagian pertimbangan, bukan amar putusan. Oleh karena itu, mereka menilai belum ada norma yang mengikat.

“Hanya berada dalam pertimbangan, sehingga tidak mengikat dan masih memerlukan aturan setingkat undang-undang sebagai instrumen pelaksana,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Riki Martim. Menurutnya, ratio decidendi dalam putusan MK adalah bagian inti dari norma yang ditafsirkan oleh hakim konstitusi dan tetap bersifat mengikat.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meski berada di sisi pertimbangan, itu adalah norma yang harus dilaksanakan tanpa menunggu aturan turunan. Itulah sifat self-executing dalam putusan MK,” ujarnya.

Riki menggarisbawahi bahwa selama penyidikan sejak Oktober 2024, kliennya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, atau alat bukti yang digunakan penyidik. Menurutnya, ini bertentangan dengan prinsip due process of law.

Dalam persidangan, dua ahli dari Universitas Indonesia dihadirkan untuk memberikan pandangan akademis. Ahli administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional.

“Dalam perkara korporasi, penting memastikan kewenangan seseorang sebelum menimpakan tanggung jawab pidana. Pemeriksaan calon tersangka adalah mekanisme yang memastikan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona,” kata Dian.

Ahli pidana UI, Akhiar Salmi, memberikan penegasan bahwa ratio decidendi justru merupakan inti norma yang ditafsirkan MK. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka adalah bentuk kontrol agar penyidik tidak bertindak sewenang-wenang.

“Ini merupakan bagian dari prinsip audi et alteram partem, yaitu mendengarkan kedua belah pihak. Tanpa pemeriksaan ini, penyidik bisa menetapkan seseorang tanpa memberikan ruang klarifikasi,” ujarnya.

Akhiar juga menyinggung putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. Menurutnya, ini menjadi contoh penting bagaimana pengadilan memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dan fair trial dijunjung tinggi.

Selain itu, Akhiar menilai kewajiban pemeriksaan calon tersangka menjadi semakin penting dalam perkara korupsi, yang kerap melibatkan detail kewenangan jabatan dan peran individu dalam struktur organisasi.

Riki Martim menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi menggunakan dua alat bukti secara sepihak tanpa verifikasi terhadap pihak yang dituding. Menurutnya, hal ini membuka celah kesewenang-wenangan.

“Korupsi memang extraordinary crime, tetapi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menanggalkan prinsip konstitusional. Hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegas Riki.

Ia juga mengkritik bahwa hingga kini Kejaksaan belum mengungkap secara jelas substansi tuduhan terhadap Hermawan.

“Apa perbuatannya? Apa bukti yang digunakan? Berapa kerugian negara? Kesempatan klarifikasi pun tidak pernah diberikan. Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan,” kata Riki.

Putusan pra peradilan yang akan dibacakan pada 8 Desember 2025 menjadi momen penting yang tidak hanya menentukan posisi hukum PT LEB dan M. Hermawan Eriadi, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum TerbaruHak Konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon Tersangkapengadilan negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBputusan mk
Previous Post

Kebangkitan Generasi Marhaen Baru: Lesty Putri Utami Pimpin Arah Baru PDI Perjuangan Lampung Selatan

Next Post

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Related Posts

Motor Dicuri Berhasil Ditemukan, Kapolres Lampung Selatan Serahkan Langsung ke Korban
Daerah

Motor Dicuri Berhasil Ditemukan, Kapolres Lampung Selatan Serahkan Langsung ke Korban

Agustus 22, 2026
Karhutla Way Kambas Capai 673,4 Hektare, Pangdam Kerahkan Prajurit dan Mobil Pemadam
Daerah

Karhutla Way Kambas Capai 673,4 Hektare, Pangdam Kerahkan Prajurit dan Mobil Pemadam

Agustus 22, 2026
Geger Dugaan Bullying di MTsN Kalianda, Siswi Kelas VII Disebut Diperlakukan Tak Pantas
Daerah

Geger Dugaan Bullying di MTsN Kalianda, Siswi Kelas VII Disebut Diperlakukan Tak Pantas

Agustus 22, 2026
AJI dan Ilkom Unila Perkuat Jurnalisme Data, Transparansi Pemerintah Jadi Sorotan
Daerah

AJI dan Ilkom Unila Perkuat Jurnalisme Data, Transparansi Pemerintah Jadi Sorotan

Agustus 22, 2026
Warga Lampung Selatan Serahkan Dua Senpi Rakitan dan Empat Amunisi ke Polisi
Daerah

Warga Lampung Selatan Serahkan Dua Senpi Rakitan dan Empat Amunisi ke Polisi

Agustus 22, 2026
Gala Dinner di Mahan Agung Awali Rakernas I APTISI di Lampung
Bandar Lampung

Gala Dinner di Mahan Agung Awali Rakernas I APTISI di Lampung

Agustus 22, 2026
Next Post
Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Olahraga Seru dan Peresmian Toko PKK

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Olahraga Seru dan Peresmian Toko PKK

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Makin Panas: Benarkah Dua Tersangka Lain Siap Ikut Gugat Kejati?

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Resmi, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Resmi, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Musibah Tata Kelola Keuangan, Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Tersendat Dua Bulan

Musibah Tata Kelola Keuangan, Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Tersendat Dua Bulan

Februari 9, 2026
PPP: Perebutan Kursi Lebih Ribut dari Hajatan

PPP: Perebutan Kursi Lebih Ribut dari Hajatan

September 28, 2025
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU RI Bentuk Tim Hukum

November 30, 2024
Erick Thohir “Bersih-Bersih” BUMN: Loyalis Tersingkir, Reformasi Berlanjut

Erick Thohir “Bersih-Bersih” BUMN: Loyalis Tersingkir, Reformasi Berlanjut

Juni 10, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Motor Dicuri Berhasil Ditemukan, Kapolres Lampung Selatan Serahkan Langsung ke Korban
  • Karhutla Way Kambas Capai 673,4 Hektare, Pangdam Kerahkan Prajurit dan Mobil Pemadam
  • Geger Dugaan Bullying di MTsN Kalianda, Siswi Kelas VII Disebut Diperlakukan Tak Pantas
  • AJI dan Ilkom Unila Perkuat Jurnalisme Data, Transparansi Pemerintah Jadi Sorotan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In