INSIDE POLITIK— Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memicu perdebatan besar di kalangan praktisi hukum dan publik. Pertanyaan mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum sebelum penetapan tersangka menjadi isu sentral yang memecah opini antara Kejaksaan, kuasa hukum, hingga para ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang yang telah berlangsung maraton sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berada di bawah majelis hakim tunggal Muhammad Hibrian. Pada Senin, 8 Desember 2025, sidang memasuki tahap penentuan dengan agenda putusan. Sorotan publik semakin mengarah pada bagaimana hakim akan menafsirkan Putusan MK dan kewajiban prosedural dalam penetapan tersangka di Indonesia.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyampaikan bahwa penetapan Hermawan sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan dalam kapasitas calon tersangka. Menurutnya, prosedur ini merupakan elemen penting perlindungan hak konstitusional seseorang.
“Pemeriksaan calon tersangka bukan formalitas, tetapi mekanisme untuk memberi kesempatan kepada seseorang mengetahui dan menjelaskan duduk perkara sebelum diberi status yang menimbulkan stigma sosial dan dampak hukum serius,” kata Riki.
Kejaksaan memiliki pandangan berbeda. Menurut Jaksa Rudy, KUHAP hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka. Dengan demikian, menurut mereka, pemeriksaan dalam kapasitas saksi sudah memenuhi syarat hukum.
“Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Kalau sudah diperiksa sebagai saksi, itu sudah bagian dari proses. Calon tersangka ya saksi itu,” ujar Rudy.
Kejaksaan juga menilai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka karena ketentuan tersebut berada dalam bagian pertimbangan, bukan amar putusan. Oleh karena itu, mereka menilai belum ada norma yang mengikat.
“Hanya berada dalam pertimbangan, sehingga tidak mengikat dan masih memerlukan aturan setingkat undang-undang sebagai instrumen pelaksana,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Riki Martim. Menurutnya, ratio decidendi dalam putusan MK adalah bagian inti dari norma yang ditafsirkan oleh hakim konstitusi dan tetap bersifat mengikat.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meski berada di sisi pertimbangan, itu adalah norma yang harus dilaksanakan tanpa menunggu aturan turunan. Itulah sifat self-executing dalam putusan MK,” ujarnya.
Riki menggarisbawahi bahwa selama penyidikan sejak Oktober 2024, kliennya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, atau alat bukti yang digunakan penyidik. Menurutnya, ini bertentangan dengan prinsip due process of law.
Dalam persidangan, dua ahli dari Universitas Indonesia dihadirkan untuk memberikan pandangan akademis. Ahli administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional.
“Dalam perkara korporasi, penting memastikan kewenangan seseorang sebelum menimpakan tanggung jawab pidana. Pemeriksaan calon tersangka adalah mekanisme yang memastikan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona,” kata Dian.
Ahli pidana UI, Akhiar Salmi, memberikan penegasan bahwa ratio decidendi justru merupakan inti norma yang ditafsirkan MK. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka adalah bentuk kontrol agar penyidik tidak bertindak sewenang-wenang.
“Ini merupakan bagian dari prinsip audi et alteram partem, yaitu mendengarkan kedua belah pihak. Tanpa pemeriksaan ini, penyidik bisa menetapkan seseorang tanpa memberikan ruang klarifikasi,” ujarnya.
Akhiar juga menyinggung putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. Menurutnya, ini menjadi contoh penting bagaimana pengadilan memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dan fair trial dijunjung tinggi.
Selain itu, Akhiar menilai kewajiban pemeriksaan calon tersangka menjadi semakin penting dalam perkara korupsi, yang kerap melibatkan detail kewenangan jabatan dan peran individu dalam struktur organisasi.
Riki Martim menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi menggunakan dua alat bukti secara sepihak tanpa verifikasi terhadap pihak yang dituding. Menurutnya, hal ini membuka celah kesewenang-wenangan.
“Korupsi memang extraordinary crime, tetapi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menanggalkan prinsip konstitusional. Hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegas Riki.
Ia juga mengkritik bahwa hingga kini Kejaksaan belum mengungkap secara jelas substansi tuduhan terhadap Hermawan.
“Apa perbuatannya? Apa bukti yang digunakan? Berapa kerugian negara? Kesempatan klarifikasi pun tidak pernah diberikan. Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan,” kata Riki.
Putusan pra peradilan yang akan dibacakan pada 8 Desember 2025 menjadi momen penting yang tidak hanya menentukan posisi hukum PT LEB dan M. Hermawan Eriadi, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional.***




















