INSIDE POLITIK— Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mempercepat penataan aset daerah demi memastikan seluruh tanah dan bangunan milik pemerintah memiliki legalitas yang jelas. Upaya ini menjadi fokus utama BPKAD Pringsewu sebagai langkah pengamanan aset daerah agar tidak rawan sengketa ataupun disalahgunakan.
Kabid Aset Daerah BPKAD Pringsewu, Yusup Mutakin, SE., M.M., menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2025 pemerintah daerah memiliki total 2.335 bidang aset. Jumlah tersebut mencakup berbagai fasilitas penting seperti bangunan sekolah dasar, kantor kecamatan, puskesmas, lahan strategis, hingga aset di tingkat pekon yang menjadi bagian dari pelayanan masyarakat.
Menurut Yusup, dari ribuan aset tersebut, sebanyak 1.394 bidang telah berhasil disertifikatkan. Proses sertifikasi ini terus berjalan secara bertahap, menyesuaikan antara ketersediaan anggaran daerah dan jadwal pelayanan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu sebagai institusi yang berwenang menerbitkan sertifikat.
Perkembangan terbaru per 1 Desember 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan. Pemerintah Kabupaten Pringsewu baru saja menerima tambahan 87 sertifikat aset dari kantor BPN Pringsewu. Dengan tambahan tersebut, jumlah aset yang telah bersertifikat meningkat menjadi 1.481 bidang.
Sementara itu, 854 bidang aset lainnya masih berada dalam proses penyelesaian. Menurut Yusup, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPN agar seluruh proses, mulai dari verifikasi lapangan, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat, dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Yusup menjelaskan bahwa sertifikasi aset adalah langkah penting dalam memastikan keamanan aset publik. Dengan legalitas yang jelas, aset daerah akan terlindungi dari risiko klaim sepihak, potensi penyerobotan lahan, serta tumpang tindih kepemilikan. Selain itu, sertifikat aset menjadi syarat utama dalam berbagai proses pembangunan, penataan kawasan, dan pengembangan layanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa target Pemkab Pringsewu adalah memastikan seluruh aset memiliki sertifikat resmi. Meski terkendala anggaran dan proses administratif yang membutuhkan waktu, pemerintah yakin bahwa kerja sama yang baik dengan BPN akan mempercepat penyelesaian seluruh aset yang belum bersertifikat.
Pemerintah berharap masyarakat dapat turut mendukung proses ini, terutama dalam hal keterbukaan data jika aset yang disertifikasi berada di wilayah pemukiman atau berdekatan dengan lahan milik warga. Kolaborasi yang baik antara pemerintah, BPN, dan masyarakat menjadi kunci suksesnya program sertifikasi aset daerah secara menyeluruh.***




















