Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Melda by Melda
Desember 8, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kemenangan dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah dan berjalan sesuai hukum.

Dalam persidangan, hakim Hibrian menyampaikan, “Menimbang seluruh hasil persidangan dan bukti yang diajukan, pengadilan menolak permohonan pemohon.” Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII, yang mewajibkan penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkannya sebagai tersangka, tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di kasus PT LEB.

BACA JUGA

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Sebelumnya, dalam jalannya persidangan, saksi ahli Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah. Alasannya, pemohon tidak diperiksa sebagai calon tersangka sehingga tidak berkesempatan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan. Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi, bukan tersangka, sesuai interpretasi mereka atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Kejati, pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk dasar penetapan tersangka.

Selain Akhyar, saksi ahli lain, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sah jika tidak dilandasi laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi. Dian menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Indikasi semata tidak cukup. Tanpa hasil audit yang valid, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas Dian.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti kelengkapan berkas tuduhan terhadap kliennya. Menurut Riki, Kejati Lampung tidak melengkapi dokumen yang memadai terkait dugaan kerugian negara. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menekankan bahwa bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar sah penetapan tersangka. “Jika alat bukti hanya beberapa lembar dari ratusan halaman dokumen, bagaimana bisa dianggap sah?” ujarnya.

Sidang pra peradilan juga membahas terkait participating interest (PI) sebesar 10% yang diterima PT LEB. Jaksa menanyakan apakah PI ini termasuk fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa PI 10% justru memberikan keuntungan bagi negara/daerah dalam bentuk dividen, bukan fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma. Penjelasan ini menguatkan argumen Kejati Lampung bahwa penetapan tersangka tetap sah dan sesuai hukum.

Putusan hakim Muhammad Hibrian menolak seluruh dalil pemohon, termasuk argumentasi terkait SEMA dan Putusan MK, serta membatalkan klaim bahwa Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan ini juga memastikan bahwa status tersangka Dirut PT LEB tetap berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10%, sebuah kasus yang masih menjadi sorotan bagi pengelola migas di seluruh Indonesia.

Dengan kemenangan ini, Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Putusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan direksi yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum melalui gugatan pra peradilan. Kejati Lampung juga menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan, memastikan setiap langkah sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenangan Kejati Lampung dalam kasus ini menunjukkan penguatan integritas aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa upaya hukum untuk melindungi kepentingan negara tidak bisa dihalangi oleh gugatan administratif. Masyarakat pun diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan sektor migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit Kerugian NegaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBputusan mkTipikor Migas
Previous Post

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Next Post

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Related Posts

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
Bandar Lampung

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

Juli 28, 2026
SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global
Daerah

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Juli 17, 2026
Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat
Daerah

Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat

Juli 17, 2026
Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Daerah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Juli 16, 2026
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
Daerah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Juli 16, 2026
Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Next Post
DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Agustus 14, 2025
“Prabowo: Banyak Menteri S3, Tapi Kok Negara Masih Remedial?”

“Prabowo: Banyak Menteri S3, Tapi Kok Negara Masih Remedial?”

Oktober 7, 2025
Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Arinal Fokus Realisasikan Program yang Sempat Terkendala Akibat Covid-19

Oktober 2, 2024
Pemkab Pringsewu Safari Ramadan di Bandungbaru Barat: Wujud Kebersamaan dan Kepedulian

Pemkab Pringsewu Safari Ramadan di Bandungbaru Barat: Wujud Kebersamaan dan Kepedulian

Maret 25, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil
  • Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
  • Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In