Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

Melda by Melda
Desember 9, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

INSIDE POLITIK- Suara lantang kembali menggema dari Provinsi Lampung. LSM PRO RAKYAT mengeluarkan sikap tegas terhadap dugaan maraknya penyalahgunaan kawasan hutan negara di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025), Ketua Umum Aqrobin AM yang didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut seluruh izin aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hingga taman nasional.

Menurut Aqrobin, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah benteng terakhir bagi keselamatan ekologis bangsa dan pemerintah harus bertindak tegas sebelum terjadi kerusakan yang lebih luas.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari

Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab

LSM PRO RAKYAT menilai lemahnya penegakan hukum menjadi pemicu utama meningkatnya eksploitasi sumber daya alam secara serampangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah mengatur larangan eksplisit mengenai aktivitas pertambangan terbuka di hutan lindung.

Dalam Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan disebutkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan pertambangan dengan pola tambang terbuka. Sementara itu Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e menegaskan larangan keras terhadap kegiatan yang merusak hutan atau penebangan pohon tanpa izin. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) juga memperkuat mandat bahwa negara wajib mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian PRO RAKYAT adalah dugaan penggunaan kawasan hutan lindung oleh PT. Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan tersebut disebut-sebut menjalankan pertambangan terbuka di kawasan yang dilindungi negara. Karena itu, PRO RAKYAT mendesak pemerintah pusat dan instansi teknis segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, mulai dari legalitas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), status kawasan tambang, kesesuaian metode pertambangan, hingga dampak ekologis yang mungkin timbul.

Johan Alamsyah menilai bahwa jika benar aktivitas tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, maka izinnya wajib dicabut tanpa debat panjang. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Selain itu, PRO RAKYAT juga telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi data tata kelola kehutanan daerah. Mereka mempertanyakan luas aktual hutan konservasi dan hutan lindung, luas hutan produksi, total perhutanan sosial, hingga berapa banyak kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kepentingan non-kehutanan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa rakyat berhak mendapatkan data valid agar mengetahui kondisi hutan secara nyata. Mereka menyoroti fenomena di lapangan di mana kawasan yang dinyatakan sebagai hutan dalam peta ternyata telah berubah menjadi wilayah usaha atau perkebunan.

Tak hanya itu, PRO RAKYAT juga menyoroti beredarnya video serta foto-foto dugaan aktivitas penebangan liar di Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi tersebut diduga masih berstatus kawasan hutan lindung. Karena itu, mereka mendesak Balai Gakkum KLHK, Kepolisian, dan Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan verifikasi lapangan, penindakan hukum, penyitaan alat, dan penetapan tersangka terhadap oknum pelaku.

LSM PRO RAKYAT memperingatkan bahwa rangkaian peristiwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menyeret pohon-pohon raksasa dari kawasan hulu merupakan contoh nyata dampak pembiaran perusakan hutan. Mereka menekankan bahwa Lampung harus belajar dari bencana tersebut dan tidak menunggu wilayahnya mengalami hal serupa.

Di akhir penyampaiannya, PRO RAKYAT mengajukan lima tuntutan utama:

1. Menteri Kehutanan RI harus mencabut seluruh izin usaha di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Audit total dan penghentian izin PT. Natarang Mining.
3. Penindakan hukum terhadap seluruh praktik penebangan liar.
4. Pembukaan data tata kelola hutan di Provinsi Lampung secara transparan.
5. Moratorium izin baru hingga ekosistem pulih.

Aqrobin AM menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan modal. Menurutnya, hutan adalah penyangga kehidupan masyarakat dan apabila rusak, maka masa depan Lampung ikut terancam.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: gakkum klhkhutan lindungizin hutankehutananlampunglingkungan hiduplsm pro rakyatnatarang miningpencabutan izinTambang Ilegal
Previous Post

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

Next Post

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

Related Posts

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari
Daerah

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari

Oktober 13, 2026
Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab
Bandar Lampung

Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab

Oktober 13, 2026
Rumah Subsidi Bisa Tembus Rp500 Juta? Ini Usulan Himperra Lampung
Bandar Lampung

Rumah Subsidi Bisa Tembus Rp500 Juta? Ini Usulan Himperra Lampung

Oktober 13, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Ingatkan Calon Kapekon Pringsewu Hindari Politik Uang dan Hoaks
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Ingatkan Calon Kapekon Pringsewu Hindari Politik Uang dan Hoaks

Oktober 13, 2026
Daerah

Siapkan Bekal Setelah Bebas, Lapas Kalianda Latih Warga Binaan Beternak Ayam Petelur

Oktober 13, 2026
Mocaf Jadi Andalan! DPRD Pringsewu Jajaki Pengembangan Sentra IKM ke Pusat
Daerah

Mocaf Jadi Andalan! DPRD Pringsewu Jajaki Pengembangan Sentra IKM ke Pusat

Oktober 13, 2026
Next Post
Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

Kabupaten Pringsewu Menggagas Lompatan Besar: Panen Jagung Jadi Momentum Emas Dongkrak Ekonomi Petani 2025

Kabupaten Pringsewu Menggagas Lompatan Besar: Panen Jagung Jadi Momentum Emas Dongkrak Ekonomi Petani 2025

Pringsewu Lepas Kafilah MTQ Provinsi Lampung ke-52, Bupati Riyanto Pamungkas Beri Pesan Khusus

Pringsewu Lepas Kafilah MTQ Provinsi Lampung ke-52, Bupati Riyanto Pamungkas Beri Pesan Khusus

Peringati Hakordia 2025, ASDP Tegaskan Tata Kelola Bersih dan Layanan Publik Terpercaya

Peringati Hakordia 2025, ASDP Tegaskan Tata Kelola Bersih dan Layanan Publik Terpercaya

Bakti Suci IBI: Cahaya Harapan Kesehatan Ibu dan Anak Menyinar Tanggamus

Bakti Suci IBI: Cahaya Harapan Kesehatan Ibu dan Anak Menyinar Tanggamus

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

PDIP Beri Surat Tugas untuk Umar Ahmad, Cagub atau Cawagub?

Umar Ahmad Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Arinal-Sutono

September 7, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Gugatan Hasil Pilkada Terus Bertambah, KPU Instruksikan KPUD Siapkan Semua Hal

Desember 22, 2024
Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Desember 22, 2025
Bupati Hamartoni Paparkan Visi-Misi di Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara

Bupati Hamartoni Paparkan Visi-Misi di Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara

Maret 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari
  • Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab
  • Rumah Subsidi Bisa Tembus Rp500 Juta? Ini Usulan Himperra Lampung
  • Bupati Riyanto Pamungkas Ingatkan Calon Kapekon Pringsewu Hindari Politik Uang dan Hoaks
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In