INSIDE POLITIK- Suara lantang kembali menggema dari Provinsi Lampung. LSM PRO RAKYAT mengeluarkan sikap tegas terhadap dugaan maraknya penyalahgunaan kawasan hutan negara di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025), Ketua Umum Aqrobin AM yang didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut seluruh izin aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hingga taman nasional.
Menurut Aqrobin, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah benteng terakhir bagi keselamatan ekologis bangsa dan pemerintah harus bertindak tegas sebelum terjadi kerusakan yang lebih luas.
LSM PRO RAKYAT menilai lemahnya penegakan hukum menjadi pemicu utama meningkatnya eksploitasi sumber daya alam secara serampangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah mengatur larangan eksplisit mengenai aktivitas pertambangan terbuka di hutan lindung.
Dalam Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan disebutkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan pertambangan dengan pola tambang terbuka. Sementara itu Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e menegaskan larangan keras terhadap kegiatan yang merusak hutan atau penebangan pohon tanpa izin. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) juga memperkuat mandat bahwa negara wajib mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian PRO RAKYAT adalah dugaan penggunaan kawasan hutan lindung oleh PT. Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan tersebut disebut-sebut menjalankan pertambangan terbuka di kawasan yang dilindungi negara. Karena itu, PRO RAKYAT mendesak pemerintah pusat dan instansi teknis segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, mulai dari legalitas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), status kawasan tambang, kesesuaian metode pertambangan, hingga dampak ekologis yang mungkin timbul.
Johan Alamsyah menilai bahwa jika benar aktivitas tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, maka izinnya wajib dicabut tanpa debat panjang. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Selain itu, PRO RAKYAT juga telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi data tata kelola kehutanan daerah. Mereka mempertanyakan luas aktual hutan konservasi dan hutan lindung, luas hutan produksi, total perhutanan sosial, hingga berapa banyak kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kepentingan non-kehutanan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa rakyat berhak mendapatkan data valid agar mengetahui kondisi hutan secara nyata. Mereka menyoroti fenomena di lapangan di mana kawasan yang dinyatakan sebagai hutan dalam peta ternyata telah berubah menjadi wilayah usaha atau perkebunan.
Tak hanya itu, PRO RAKYAT juga menyoroti beredarnya video serta foto-foto dugaan aktivitas penebangan liar di Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi tersebut diduga masih berstatus kawasan hutan lindung. Karena itu, mereka mendesak Balai Gakkum KLHK, Kepolisian, dan Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan verifikasi lapangan, penindakan hukum, penyitaan alat, dan penetapan tersangka terhadap oknum pelaku.
LSM PRO RAKYAT memperingatkan bahwa rangkaian peristiwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menyeret pohon-pohon raksasa dari kawasan hulu merupakan contoh nyata dampak pembiaran perusakan hutan. Mereka menekankan bahwa Lampung harus belajar dari bencana tersebut dan tidak menunggu wilayahnya mengalami hal serupa.
Di akhir penyampaiannya, PRO RAKYAT mengajukan lima tuntutan utama:
1. Menteri Kehutanan RI harus mencabut seluruh izin usaha di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Audit total dan penghentian izin PT. Natarang Mining.
3. Penindakan hukum terhadap seluruh praktik penebangan liar.
4. Pembukaan data tata kelola hutan di Provinsi Lampung secara transparan.
5. Moratorium izin baru hingga ekosistem pulih.
Aqrobin AM menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan modal. Menurutnya, hutan adalah penyangga kehidupan masyarakat dan apabila rusak, maka masa depan Lampung ikut terancam.***




















