INSIDE POLITIK— Sumatera kembali diterjang bencana besar yang mengguncang publik Indonesia. Banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menewaskan lebih dari 800 orang dan membuat sekitar 500 warga masih hilang tanpa jejak. Ribuan rumah hancur, akses jalan terputus, jembatan ambruk, dan puluhan ribu warga kini terjebak dalam situasi darurat kemanusiaan.
Bencana yang melanda lebih dari 50 kabupaten ini disebut sebagai salah satu tragedi ekologis terbesar dalam satu dekade terakhir. Di tengah cuaca ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, sejumlah pakar lingkungan menegaskan bahwa bencana kali ini bukan sekadar akibat hujan deras, tetapi juga cermin dari kerentanan ekosistem yang telah lama diabaikan.
Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK-21), Edy Karizal, mengatakan kondisi lingkungan di wilayah Sumatera telah berada dalam fase kritis. Ia menilai bencana kali ini merupakan “bom waktu” yang akhirnya meledak akibat kombinasi cuaca ekstrem dan rusaknya ekosistem hulu.
“Curah hujan ekstrem memang pemicu langsung, tetapi banjir kali ini jadi jauh lebih dahsyat karena ekosistem kita sudah tidak mampu menahan laju air,” ujar Edy, Minggu (7/12/2025).
Ia menyebut kerusakan hutan di wilayah hulu menyebabkan air mengalir langsung ke pemukiman tanpa terserap tanah. Alih fungsi lahan, pembukaan perkebunan besar-besaran, serta lemahnya pengawasan tata ruang disebut sebagai faktor yang memperbesar dampak bencana.
Menurut data LK-21, sejak beberapa tahun terakhir, sekitar 1,64 juta hektare hutan telah berubah fungsi menjadi Area Peruntukan Lain (APL). Konversi masif itu tersebar di Aceh (±70.000 ha), Sumut (±150.000 ha), Riau (±600.000 ha), Jambi (±120.000 ha), Kalbar (±60.000 ha), Kalteng (±350.000 ha), Kaltim (±250.000 ha), serta wilayah lain sekitar 50.000 hektare.
“Hilangnya tutupan hutan membuat tanah tidak lagi mampu menahan air. Longsor bahkan membawa gelondongan kayu dari kawasan hulu. Ini bukan bencana biasa, ini sinyal keras bahwa lingkungan kita sedang sakit,” ujar Edy.
Ia juga menyoroti regulasi pemerintah yang dinilai masih menoleransi konversi kawasan konservasi. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023, yang menurut Edy perlu ditinjau kembali agar tidak semakin memperlemah benteng ekologis Indonesia.
Selain meningkatkan risiko banjir dan longsor, perubahan tutupan hutan juga memicu konflik satwa—manusia yang meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Habitat harimau sumatra, gajah, orangutan, dan badak semakin tertekan akibat makin luasnya perkebunan monokultur yang menggantikan hutan alam.
“Perkebunan sawit tidak bisa disamakan dengan hutan. Mereka tidak punya fungsi ekologis yang sama. Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan lingkungan atas nama pembangunan,” kata Edy.
Lebih jauh, Edy mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, melakukan audit perizinan, hingga membuka investigasi publik terkait penyebab kerusakan ekologis yang memperparah bencana.
“Kita perlu evaluasi menyeluruh, berbasis data, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Ini bukan sekadar urusan cuaca ekstrem. Ini soal kegagalan mengelola ruang hidup,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat menyatakan fokus utama saat ini adalah proses evakuasi, pencarian korban hilang, dan distribusi bantuan ke daerah terdampak. Kementerian terkait juga telah menyiapkan langkah tanggap darurat serta rencana rehabilitasi pascabencana.
Para ahli menilai tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan kebijakan lingkungan, mitigasi bencana, dan tata ruang berbasis risiko. Tanpa penguatan perlindungan hutan dan pemulihan ekosistem hulu, risiko bencana di masa mendatang diprediksi akan semakin meningkat.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa Indonesia membutuhkan reformasi serius dalam tata kelola hutan dan lingkungan hidup. Tanpa perubahan kebijakan yang tegas, bencana serupa bisa kembali terulang, mengancam keselamatan jutaan warga.***




















