INSIDE POLITIK — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Sidang yang berlangsung Kamis (4/12/2025) itu menghadirkan dua terdakwa yang diduga menjadi aktor utama dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek yang diklaim merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Suasana ruang sidang tampak tegang sejak awal, terlebih saat dakwaan mulai diuraikan secara rinci oleh tim penuntut umum yang salah satunya diwakili oleh Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dua Terdakwa Jadi Pusat Perhatian
Dua sosok yang duduk di kursi pesakitan adalah Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Pringsewu. Keduanya didakwa berperan penting dalam mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek bertema “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru”.
Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., serta Heri Hartanto, S.H., M.H. Sidang berjalan dengan intens mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan mekanisme penggunaan dana desa dari 105 pekon.
Dakwaan Menggambarkan Alur Dugaan Korupsi
Dalam dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, keduanya disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menguraikan bahwa Erwin, melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), diduga menjadi penyelenggara kegiatan Bimtek dengan biaya Rp13.000.000 per pekon. Sementara Tri Haryono disebut berperan mengarahkan dan memerintahkan para kepala pekon untuk menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBDesa 2024.
Dugaan penyimpangan muncul karena mekanisme penganggaran Bimtek dinilai tidak sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa desa. Total anggaran yang digelontorkan dari 105 pekon kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.
Para Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Situasi ini mempersingkat proses persidangan, sehingga majelis hakim langsung menjadwalkan persidangan lanjutan.
Para penasihat hukum yang hadir antara lain Bagas Pardana Siregar, Sukriadi Siregar, Galih Adithia Gumay, dan Irhamy Tauhid untuk terdakwa Tri Haryono. Sementara Erwin didampingi Arief Chandra Gutama serta Anggit Nugroho.
Sidang Lanjutan dan Fokus Pembuktian
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan Kamis, 11 Desember 2025, sebagai jadwal sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tim penuntut umum memastikan telah mempersiapkan seluruh dokumen, saksi, dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan.
Kejari Pringsewu melalui keterangan resmi juga menegaskan bahwa tahapan selanjutnya akan sangat menentukan mengingat besarnya kerugian negara dan luasnya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek.
Kasus ini diprediksi menjadi salah satu perkara tipikor paling disorot di Lampung menjelang akhir tahun, terutama karena menyangkut dana desa yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat pekon.***



















