Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Melda by Melda
Desember 8, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kemenangan dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah dan berjalan sesuai hukum.

Dalam persidangan, hakim Hibrian menyampaikan, “Menimbang seluruh hasil persidangan dan bukti yang diajukan, pengadilan menolak permohonan pemohon.” Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII, yang mewajibkan penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkannya sebagai tersangka, tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di kasus PT LEB.

BACA JUGA

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

Sebelumnya, dalam jalannya persidangan, saksi ahli Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah. Alasannya, pemohon tidak diperiksa sebagai calon tersangka sehingga tidak berkesempatan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan. Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi, bukan tersangka, sesuai interpretasi mereka atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Kejati, pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk dasar penetapan tersangka.

Selain Akhyar, saksi ahli lain, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sah jika tidak dilandasi laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi. Dian menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Indikasi semata tidak cukup. Tanpa hasil audit yang valid, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas Dian.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti kelengkapan berkas tuduhan terhadap kliennya. Menurut Riki, Kejati Lampung tidak melengkapi dokumen yang memadai terkait dugaan kerugian negara. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menekankan bahwa bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar sah penetapan tersangka. “Jika alat bukti hanya beberapa lembar dari ratusan halaman dokumen, bagaimana bisa dianggap sah?” ujarnya.

Sidang pra peradilan juga membahas terkait participating interest (PI) sebesar 10% yang diterima PT LEB. Jaksa menanyakan apakah PI ini termasuk fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa PI 10% justru memberikan keuntungan bagi negara/daerah dalam bentuk dividen, bukan fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma. Penjelasan ini menguatkan argumen Kejati Lampung bahwa penetapan tersangka tetap sah dan sesuai hukum.

Putusan hakim Muhammad Hibrian menolak seluruh dalil pemohon, termasuk argumentasi terkait SEMA dan Putusan MK, serta membatalkan klaim bahwa Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan ini juga memastikan bahwa status tersangka Dirut PT LEB tetap berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10%, sebuah kasus yang masih menjadi sorotan bagi pengelola migas di seluruh Indonesia.

Dengan kemenangan ini, Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Putusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan direksi yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum melalui gugatan pra peradilan. Kejati Lampung juga menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan, memastikan setiap langkah sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenangan Kejati Lampung dalam kasus ini menunjukkan penguatan integritas aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa upaya hukum untuk melindungi kepentingan negara tidak bisa dihalangi oleh gugatan administratif. Masyarakat pun diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan sektor migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit Kerugian NegaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBputusan mkTipikor Migas
Previous Post

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Next Post

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Related Posts

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
Bandar Lampung

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

Februari 4, 2026
BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
Bandar Lampung

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

Februari 4, 2026
Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Februari 4, 2026
Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim
Bandar Lampung

Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

Februari 4, 2026
Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas
Bandar Lampung

Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas

Februari 4, 2026
Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger

Februari 4, 2026
Next Post
DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Firmansyah Jauh Lebih Baik Daripada Reihana

Firmansyah Jauh Lebih Baik Daripada Reihana

Agustus 20, 2024
Wabup Lampung Tengah Apresiasi Peran WHDI Trimurjo: Perempuan Hindu Pilar Pembangunan Daerah

Wabup Lampung Tengah Apresiasi Peran WHDI Trimurjo: Perempuan Hindu Pilar Pembangunan Daerah

Juli 13, 2025
Haidar Alwi Desak Redesign Tata Kelola Tambang, UUD 45 Harus Jadi Dasar Keadilan Daerah

Haidar Alwi Desak Redesign Tata Kelola Tambang, UUD 45 Harus Jadi Dasar Keadilan Daerah

Agustus 4, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Desember 22, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
  • Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
  • Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In