Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Haidar Alwi Desak Redesign Tata Kelola Tambang, UUD 45 Harus Jadi Dasar Keadilan Daerah

Melda by Melda
Agustus 4, 2025
in Nasional
Haidar Alwi Desak Redesign Tata Kelola Tambang, UUD 45 Harus Jadi Dasar Keadilan Daerah

INSIDE POLITIK- R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menilai pengakuan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Komisi II DPR RI sebagai sinyal kuat untuk mengevaluasi total sistem pertambangan nasional. Ia menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan fondasi konstitusional yang mewajibkan negara mengelola sumber daya alam demi kemakmuran seluruh rakyat, bukan hanya elite pusat.

Menurut Haidar, tidak diberikannya kewenangan kepada gubernur dalam wilayah kaya tambang adalah bentuk penyimpangan sistemik. “Kalau gubernur tidak diberi kuasa padahal dia adalah wakil rakyat provinsi, berarti ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” ucapnya, Sabtu 3 Agustus 2025.

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

Dalam rapat tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa ia bahkan tidak bisa mengakses kawasan industri tambang di Morowali. Segala perizinan dan kendali kawasan dikuasai penuh oleh pemerintah pusat, sementara perusahaan-perusahaan besar mencatatkan NPWP mereka di Jakarta, bukan di lokasi operasional. Haidar menilai ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut harga diri kepala daerah yang tak punya otoritas atas tanahnya sendiri.

Ia menyebut sistem hukum saat ini telah menggeser posisi gubernur menjadi simbol politik belaka, tanpa kendali nyata terhadap potensi daerahnya. Tambang dikuasai korporasi besar, sementara masyarakat lokal hanya menanggung beban sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan.

“Provinsi sumber daya hanya mendapat dana bagi hasil ratusan miliar, padahal dampak kerusakan ditanggung penuh oleh rakyat setempat,” katanya.

Menurut Haidar, Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi pedoman mutlak dalam merancang kebijakan pertambangan nasional. Namun dalam praktiknya, undang-undang turunan justru menjauh dari semangat konstitusi. Ia menyebut UU Minerba, UU Perizinan Berusaha, dan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja telah mencabut hak-hak konstitusional daerah.

“Pusat menjadi satu-satunya pengendali, sementara daerah hanya sebagai pelaksana. Padahal UUD 45 sangat jelas: kekayaan alam milik rakyat, dan daerah harus dilibatkan penuh,” ucapnya.

Untuk itu, Haidar mengajukan enam solusi konkret demi reformasi tata kelola tambang nasional:

1. Revisi total UU Minerba dan UU Perizinan Usaha agar mengembalikan hak pengawasan dan perlindungan lingkungan ke pemerintah daerah.
2. Penerapan pajak tambang di sektor hilir, agar nilai tambah industri tidak hanya dinikmati pusat.
3. NPWP perusahaan tambang besar wajib didaftarkan di lokasi operasi utama, bukan di Jakarta.
4. Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD) dengan kepemilikan saham wajib bagi masyarakat lokal.
5. Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5 persen dari ekspor hasil tambang dikembalikan langsung ke daerah penghasil.
6. Pembentukan lembaga audit sosial independen tingkat provinsi, untuk mengawasi seluruh proyek ekstraktif secara transparan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan teknokratik, tetapi harus berpijak pada kesadaran konstitusional dan keberpihakan kepada rakyat yang selama ini hanya menjadi korban pembangunan.

“UUD 45 tidak hanya bicara pengelolaan sumber daya, tapi juga mengandung pesan keberpihakan yang jelas pada rakyat terdampak langsung. Mereka harus dilibatkan, bukan hanya dilindungi,” katanya.

Haidar pun mengajak seluruh elemen bangsa—eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil—untuk merancang ulang sistem pertambangan nasional agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan semangat konstitusi.

“Jangan terus membiarkan rakyat di daerah tambang hidup dalam ketimpangan, sementara kekayaannya dibawa ke luar. Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka sekaranglah saatnya membuktikan,” tutup Haidar Alwi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HaidarAlwiKeadilanTambangUUD45UntukRakyat
Previous Post

Ratusan Rider Trail Ramaikan Gas Amal TATRAC, Bupati Pringsewu Turun Langsung Lepas Peserta

Next Post

Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Tanggamus Deklarasikan Peningkatan SPM Lewat Aplikasi SI MOLEK

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post
Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Tanggamus Deklarasikan Peningkatan SPM Lewat Aplikasi SI MOLEK

Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Tanggamus Deklarasikan Peningkatan SPM Lewat Aplikasi SI MOLEK

Pemkab Tanggamus Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Aplikasi SI MOLEK

Pemkab Tanggamus Dorong Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat Aplikasi SI MOLEK

Meriahkan HUT RI ke-80, Kelurahan Bumi Agung Gelar Lomba Melukis untuk Anak-Anak

Meriahkan HUT RI ke-80, Kelurahan Bumi Agung Gelar Lomba Melukis untuk Anak-Anak

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Baru, Dorong Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik

Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Baru, Dorong Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik

Disdikbud Pemprov Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai

Disdikbud Pemprov Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Menlu Iran Sebut AS Terlibat dalam Agresi Israel

Iran Khawatir Jika Trump Terpilih lagi

November 4, 2024
“Ijazah Gibran: Dari SD Langsung ke Istana?”

“Ijazah Gibran: Dari SD Langsung ke Istana?”

September 19, 2025
Wabup Lampung Selatan Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Ziarah & Kunjungi SMA Kebangsaan, Tanamkan Semangat Kebangsaan

Wabup Lampung Selatan Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Ziarah & Kunjungi SMA Kebangsaan, Tanamkan Semangat Kebangsaan

September 19, 2025
KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Soal Hasto Tersangka, PDIP Akui Komunikasi Megawati dan Prabowo

Januari 15, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In