INSIDE POLITIK- Di tengah gempuran pragmatisme akademik dan komersialisasi pendidikan tinggi, sosok seperti Budiyono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, muncul sebagai anomali yang membahagiakan. Ia bukan sekadar pengajar hukum, melainkan seorang intelektual organik—istilah yang dipopulerkan Antonio Gramsci—yang menolak keterasingan pengetahuan dari realitas sosial. Dalam dirinya, teori dan praksis tidak terpisah; keduanya menyatu menjadi napas perjuangan bagi mereka yang tertindas.
Budiyono menegaskan bahwa seorang akademisi sejati tidak hanya memproduksi pengetahuan di ruang hampa, tetapi juga mengartikulasikan pengetahuan itu untuk perubahan sosial. Ia hadir bukan sebagai dosen yang menghafal pasal, tetapi sebagai pendidik yang membongkar relasi kuasa di balik hukum. Di tangan Budiyono, hukum menjadi alat pembebasan, bukan penindasan.
Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks menulis bahwa setiap kelas sosial yang berjuang menuju hegemoni politik membutuhkan intelektualnya sendiri—bukan yang berdiri di menara gading, tetapi yang tumbuh dari denyut kehidupan rakyat. Budiyono mewujudkan cita-cita itu. Ia bukan tipe intelektual tradisional yang terjebak pada akademia formal, melainkan intelektual organik yang hidup bersama realitas rakyat dan berjuang untuk kesadaran kolektif.
Bagi Budiyono, ruang kelas bukan sekadar tempat mengajar, melainkan arena pembebasan. Ia menolak menjadikan hukum sebagai kumpulan teks kaku; sebaliknya, ia mengajarkan hukum sebagai medan pertarungan kepentingan. Dalam setiap diskusinya, ia mendorong mahasiswa untuk membaca realitas sosial, mempertanyakan legitimasi kekuasaan, dan memahami hukum dalam konteks perjuangan kelas. “Hukum harus menjadi bahasa keadilan, bukan alat legitimasi penindasan,” sering kali ia tekankan.
Namun peran Budiyono tidak berhenti di ruang kuliah. Ia juga dikenal aktif mendampingi kelompok-kelompok masyarakat marginal: petani yang berhadapan dengan sengketa lahan, buruh yang haknya diabaikan, serta mahasiswa yang berjuang menegakkan keadilan sosial. Dalam setiap perjuangan itu, Budiyono hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai bagian dari perlawanan. Sikapnya ini menegaskan keyakinan Gramsci bahwa netralitas intelektual hanyalah mitos; pengetahuan selalu berpihak, dan keberpihakan itu harus sadar diarahkan kepada yang tertindas.
Keberanian Budiyono melawan arus dominasi akademik juga tercermin dalam kritiknya terhadap neoliberalisme pendidikan. Di saat banyak universitas berubah menjadi korporasi pengetahuan, Budiyono lantang menyuarakan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang publik kritis, bukan pabrik ijazah. Ia sejalan dengan pemikiran Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed yang menegaskan pendidikan sebagai praksis kebebasan, bukan sekadar proses transfer informasi. Baginya, mahasiswa bukan obyek pembelajaran, melainkan subyek yang mampu mengubah dunia.
Etika intelektual Budiyono tampak nyata dari gaya hidupnya yang sederhana dan keberaniannya untuk tidak tunduk pada sistem. Ketika sebagian akademisi memilih bersembunyi di balik indeks sitasi dan jurnal internasional, Budiyono justru turun ke jalan, berdialog dengan rakyat, dan menulis gagasan dari pengalaman nyata di lapangan. Ia menjadikan penelitian dan pengabdian masyarakat bukan sebagai formalitas Tri Dharma, melainkan alat perlawanan terhadap hegemoni pengetahuan yang elitis.
Dalam berbagai forum akademik, Budiyono juga dikenal sebagai penggerak wacana “hukum emansipatoris,” yakni pandangan bahwa hukum harus dibumikan untuk memperjuangkan keadilan sosial, bukan untuk melayani kepentingan penguasa. Ia mengajarkan mahasiswa untuk berani berpikir kritis, mempertanyakan sistem yang timpang, dan mengembangkan perspektif hukum yang humanis. “Hukum adalah cermin masyarakat; jika hukum bengkok, maka cermin itu harus kita luruskan,” ujarnya dalam salah satu kuliah umumnya.
Perjalanan intelektual Budiyono mencerminkan kesetiaannya pada cita-cita pembebasan. Di usianya yang ke-51 pada 19 Oktober 2025, ia tetap teguh pada jalan yang jarang dipilih banyak akademisi: jalan perlawanan intelektual. Ia membuktikan bahwa menjadi dosen bukan hanya profesi, tetapi panggilan moral dan politik. Ia menolak menjadikan universitas sekadar lembaga formal, melainkan menjadikannya laboratorium sosial tempat ilmu diuji dengan kenyataan rakyat.
Dalam konteks sosial-politik Lampung hari ini, di mana ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan hukum masih nyata, sosok seperti Budiyono sangat diperlukan. Ia tidak sekadar menulis tentang keadilan, tetapi berupaya mewujudkannya. Dalam dirinya, teori Gramsci menemukan bentuk hidupnya: intelektual yang menyalakan kesadaran rakyat dan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai energi perubahan sosial.
Lebih dari sekadar akademisi, Budiyono adalah simbol perlawanan terhadap pembusukan intelektual. Ia membuktikan bahwa pengetahuan tanpa keberpihakan hanyalah kesia-siaan. Ketika banyak orang sibuk mengejar prestise akademik, Budiyono justru sibuk menyalakan api kesadaran. Ia hidup dalam keyakinan bahwa ilmu harus berakar pada realitas dan berpuncak pada pembebasan manusia.
Maka, ketika kita menyebut nama Budiyono, kita sedang berbicara tentang lebih dari sekadar seorang dosen hukum. Kita berbicara tentang seorang intelektual organik yang menjadikan hidupnya sebagai pengabdian kepada rakyat, dan menjadikan pengetahuannya sebagai alat perjuangan. Ia adalah bukti bahwa ilmu pengetahuan sejati lahir bukan dari menara gading, tetapi dari peluh, luka, dan harapan rakyat kecil yang terus berjuang untuk keadilan.***




















