Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Rp20 Miliar Warga Belum Dibayar

Melda by Melda
Oktober 21, 2025
in Daerah, Lampung Selatan
Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Rp20 Miliar Warga Belum Dibayar

INSIDE POLITIK— Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menegaskan adanya maladministrasi serius dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Hal ini disampaikan Nur Rakman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Suradi, penerima kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang tanahnya digunakan untuk pembangunan tol pada STA 10–STA 12. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa hingga kini uang ganti kerugian (UGK) sebesar kurang lebih Rp20 miliar belum dibayarkan, meski sudah ada empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap:

BACA JUGA

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

  1. Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA
  2. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 75/Pdt/2021/PT.TJK
  3. Mahkamah Agung RI Nomor: 4355 K/Pdt/2022
  4. Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1192 PK/Pdt/2023

“Putusan pengadilan telah menegaskan hak warga untuk menerima ganti kerugian. Namun, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar belum melaksanakan kewajibannya, baik membayar maupun menitipkan dana ke Pengadilan Negeri Kalianda sesuai Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujar Nur Rakman.

Ombudsman menilai kelalaian ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan mencerminkan ketidakpedulian negara terhadap warga yang mencari keadilan. “Para pejabat pemerintahan harus menghormati putusan pengadilan yang inkracht. Hak warga sudah tertunda bertahun-tahun, dan ini menunjukkan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum,” jelasnya.

Dalam tindak lanjut, Ombudsman RI Lampung mengeluarkan rekomendasi korektif kepada sejumlah instansi terkait:

  1. Kementerian PUPR: Segera membayar UGK kepada warga yang berhak senilai kurang lebih Rp20 miliar.
  2. Kementerian ATR/BPN: Berkoordinasi terkait penyelesaian administrasi pertanahan.
  3. Kementerian Kehutanan: Mendukung proses administratif dan teknis pelaksanaan putusan.

Nur Rakman menekankan perlunya koordinasi efektif antara Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan Kehutanan agar hambatan informasi dan birokrasi tidak menghalangi pembayaran ganti rugi. “Ombudsman akan terus memantau hingga hak warga terpenuhi secara tuntas,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Kami berharap ke depan, pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional berjalan tertib, adil, dan akuntabel,” pungkas Nur Rakman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti kelemahan pengelolaan administrasi di instansi pemerintah dan hak-hak masyarakat yang tertunda selama bertahun-tahun, sekaligus menegaskan peran Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik berjalan adil dan transparan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: GantiRugiTanahHakMasyarakatJalanTolBakauheniTerbanggiBesarMaladministrasiOmbudsmanLampungPPKTolLampungTransparansiPublik
Previous Post

Investasi Global Cargill Hadir di Lampung, Lampung Refinery Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

Next Post

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Related Posts

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Next Post
Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Dana Pemda Numpang di Bank, Menteri Purbaya Geleng-Geleng — “Uangnya Kerja di Sektor Tidur”

Dana Pemda Numpang di Bank, Menteri Purbaya Geleng-Geleng — “Uangnya Kerja di Sektor Tidur”

Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Kini Saatnya Timnas Indonesia Menatap Pelatih Baru untuk Prestasi Lebih Tinggi

Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Kini Saatnya Timnas Indonesia Menatap Pelatih Baru untuk Prestasi Lebih Tinggi

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Terbentuk Berkat Dia

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Terbentuk Berkat Dia

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Fokus Penyempurnaan Ranperda APBD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Fokus Penyempurnaan Ranperda APBD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

PMI Pringsewu Perkuat Kemanusiaan: Pengurus Kecamatan Dikukuhkan, Siap Berikan Layanan Cepat dan Profesional

PMI Pringsewu Perkuat Kemanusiaan: Pengurus Kecamatan Dikukuhkan, Siap Berikan Layanan Cepat dan Profesional

Desember 10, 2025
Ratusan Guru PPPK di Pringsewu Resmi Terima SPMT, Siap Bertugas di 126 Pekon

Ratusan Guru PPPK di Pringsewu Resmi Terima SPMT, Siap Bertugas di 126 Pekon

Juli 3, 2025
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

Januari 24, 2025
Wapres Filipina Ancam Bunuh Presiden Bongbong Marcos

Dapat Ancaman Pembunuhan dari Wapres, Keamanan Presiden Filipina Diperketat

November 25, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
  • Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In