INSIDE POLITIK— Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menegaskan adanya maladministrasi serius dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Hal ini disampaikan Nur Rakman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Suradi, penerima kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang tanahnya digunakan untuk pembangunan tol pada STA 10–STA 12. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa hingga kini uang ganti kerugian (UGK) sebesar kurang lebih Rp20 miliar belum dibayarkan, meski sudah ada empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap:
- Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA
- Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 75/Pdt/2021/PT.TJK
- Mahkamah Agung RI Nomor: 4355 K/Pdt/2022
- Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1192 PK/Pdt/2023
“Putusan pengadilan telah menegaskan hak warga untuk menerima ganti kerugian. Namun, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar belum melaksanakan kewajibannya, baik membayar maupun menitipkan dana ke Pengadilan Negeri Kalianda sesuai Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujar Nur Rakman.
Ombudsman menilai kelalaian ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan mencerminkan ketidakpedulian negara terhadap warga yang mencari keadilan. “Para pejabat pemerintahan harus menghormati putusan pengadilan yang inkracht. Hak warga sudah tertunda bertahun-tahun, dan ini menunjukkan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum,” jelasnya.
Dalam tindak lanjut, Ombudsman RI Lampung mengeluarkan rekomendasi korektif kepada sejumlah instansi terkait:
- Kementerian PUPR: Segera membayar UGK kepada warga yang berhak senilai kurang lebih Rp20 miliar.
- Kementerian ATR/BPN: Berkoordinasi terkait penyelesaian administrasi pertanahan.
- Kementerian Kehutanan: Mendukung proses administratif dan teknis pelaksanaan putusan.
Nur Rakman menekankan perlunya koordinasi efektif antara Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan Kehutanan agar hambatan informasi dan birokrasi tidak menghalangi pembayaran ganti rugi. “Ombudsman akan terus memantau hingga hak warga terpenuhi secara tuntas,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Kami berharap ke depan, pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional berjalan tertib, adil, dan akuntabel,” pungkas Nur Rakman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti kelemahan pengelolaan administrasi di instansi pemerintah dan hak-hak masyarakat yang tertunda selama bertahun-tahun, sekaligus menegaskan peran Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik berjalan adil dan transparan.***




















