Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Rp20 Miliar Warga Belum Dibayar

Melda by Melda
Oktober 21, 2025
in Daerah, Lampung Selatan
Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Rp20 Miliar Warga Belum Dibayar

INSIDE POLITIK— Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menegaskan adanya maladministrasi serius dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Hal ini disampaikan Nur Rakman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Suradi, penerima kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang tanahnya digunakan untuk pembangunan tol pada STA 10–STA 12. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa hingga kini uang ganti kerugian (UGK) sebesar kurang lebih Rp20 miliar belum dibayarkan, meski sudah ada empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap:

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

  1. Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA
  2. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 75/Pdt/2021/PT.TJK
  3. Mahkamah Agung RI Nomor: 4355 K/Pdt/2022
  4. Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1192 PK/Pdt/2023

“Putusan pengadilan telah menegaskan hak warga untuk menerima ganti kerugian. Namun, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar belum melaksanakan kewajibannya, baik membayar maupun menitipkan dana ke Pengadilan Negeri Kalianda sesuai Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujar Nur Rakman.

Ombudsman menilai kelalaian ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan mencerminkan ketidakpedulian negara terhadap warga yang mencari keadilan. “Para pejabat pemerintahan harus menghormati putusan pengadilan yang inkracht. Hak warga sudah tertunda bertahun-tahun, dan ini menunjukkan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum,” jelasnya.

Dalam tindak lanjut, Ombudsman RI Lampung mengeluarkan rekomendasi korektif kepada sejumlah instansi terkait:

  1. Kementerian PUPR: Segera membayar UGK kepada warga yang berhak senilai kurang lebih Rp20 miliar.
  2. Kementerian ATR/BPN: Berkoordinasi terkait penyelesaian administrasi pertanahan.
  3. Kementerian Kehutanan: Mendukung proses administratif dan teknis pelaksanaan putusan.

Nur Rakman menekankan perlunya koordinasi efektif antara Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan Kehutanan agar hambatan informasi dan birokrasi tidak menghalangi pembayaran ganti rugi. “Ombudsman akan terus memantau hingga hak warga terpenuhi secara tuntas,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Kami berharap ke depan, pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional berjalan tertib, adil, dan akuntabel,” pungkas Nur Rakman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti kelemahan pengelolaan administrasi di instansi pemerintah dan hak-hak masyarakat yang tertunda selama bertahun-tahun, sekaligus menegaskan peran Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik berjalan adil dan transparan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: GantiRugiTanahHakMasyarakatJalanTolBakauheniTerbanggiBesarMaladministrasiOmbudsmanLampungPPKTolLampungTransparansiPublik
Previous Post

Investasi Global Cargill Hadir di Lampung, Lampung Refinery Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

Next Post

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Dana Pemda Numpang di Bank, Menteri Purbaya Geleng-Geleng — “Uangnya Kerja di Sektor Tidur”

Dana Pemda Numpang di Bank, Menteri Purbaya Geleng-Geleng — “Uangnya Kerja di Sektor Tidur”

Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Kini Saatnya Timnas Indonesia Menatap Pelatih Baru untuk Prestasi Lebih Tinggi

Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Kini Saatnya Timnas Indonesia Menatap Pelatih Baru untuk Prestasi Lebih Tinggi

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Terbentuk Berkat Dia

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Terbentuk Berkat Dia

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Fokus Penyempurnaan Ranperda APBD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Fokus Penyempurnaan Ranperda APBD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Gunung Rajabasa Jadi Fokus Perlindungan Lingkungan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Petani Terapkan Perhutanan Sosial

Gunung Rajabasa Jadi Fokus Perlindungan Lingkungan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Petani Terapkan Perhutanan Sosial

Desember 2, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Wakil Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bekasi Minta Perlindungan Megawati, Ada Apa?

September 3, 2024
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Berpamitan, Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Berpamitan, Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih

Februari 14, 2025
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Tunjuk Herindra sebagai Kepala BIN

Oktober 16, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In