INSIDE POLITIK– Langkah tegas diambil oleh Ferry Ardiansyah Husin setelah dirinya dan keluarganya menjadi korban penyebaran konten bermuatan fitnah di media sosial. Merasa nama baiknya dicemarkan dan data pribadi keluarganya diumbar ke publik tanpa izin, Ferry resmi melaporkan lima akun TikTok ke Polda Lampung pada Senin, 6 Oktober 2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun TikTok bernama Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡🥶 (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once), dan sendirigaenak (ber2174an). Ferry menuding akun-akun tersebut telah menyebarkan informasi yang bersifat pribadi dan tendensius, hingga menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi keluarganya.
Diketahui, Ferry dan kakaknya, Media Sari Putri, saat ini tengah bersengketa di Pengadilan Agama Tanjungkarang terkait perkara warisan melawan dua keponakannya, Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin. Sejumlah konten yang diunggah akun-akun tersebut mulai bermunculan tak lama setelah sidang terakhir yang digelar minggu lalu.
“Ini bukan sekadar postingan biasa di media sosial. Ini sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga saya. Kebebasan berekspresi itu sah, tapi tidak berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain,” tegas Ferry dalam keterangan pers di depan awak media.
Ferry datang ke Polda Lampung bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH. Setelah melakukan konsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pihaknya resmi menyerahkan pengaduan yang diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor pengaduan PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber.
Dalam laporan itu, Ferry turut menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar, tautan konten, dan rekaman video yang menampilkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga menegaskan bahwa beberapa postingan berisi narasi yang merugikan keluarga, termasuk memuat foto istri dan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan perlindungan hukum bagi keluarga kami dijamin,” ujar Ferry.
Kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dan analisis mendalam terhadap seluruh konten yang diunggah akun-akun tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, konten yang dimuat tidak hanya berisi opini, tapi sudah menyerang secara personal dan menciptakan persepsi publik yang menyesatkan. Bahkan ada unsur eksploitasi anak di bawah umur, yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Adolf.
Adolf menambahkan, kasus ini juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Tanjungkarang. Dalam sidang dengan nomor perkara 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK, pihak Ferry masih menjalani agenda pembuktian sejak Juli 2025. Hingga kini, mediasi telah dilakukan tiga kali, diikuti dengan sidang penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, dan beban pembuktian.
Menurutnya, munculnya konten-konten tendensius setelah sidang terakhir pada Selasa, 30 September 2025, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memojokkan kliennya di ruang publik. “Setelah sidang itu, kami melihat ada pergerakan masif di media sosial. Beberapa konten yang muncul tampak dikoordinasikan dengan narasi yang sama untuk membentuk opini negatif,” jelasnya.
Selain dugaan pencemaran nama baik, laporan ini juga menyoroti kemungkinan pelanggaran UU No. 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, karena salah satu akun diketahui memposting foto anak Ferry yang masih berusia di bawah umur tanpa izin.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan tahap awal verifikasi laporan dan pengumpulan data. Sementara itu, sidang lanjutan perkara warisan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Kasus ini menambah deretan panjang polemik hukum yang bermula dari media sosial. Pengamat hukum menilai, laporan Ferry menjadi contoh penting bahwa kebebasan berpendapat di dunia digital harus disertai tanggung jawab hukum yang jelas, terutama ketika menyangkut privasi dan kehormatan seseorang.***




















