INSIDE POLITIK-Kontestasi politik idealnya menjadi ruang adu gagasan. Pemilu dimaksudkan sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menilai visi, program, dan kapasitas calon pemimpin. Namun dalam praktik politik modern, pertarungan sering kali bergeser menjadi adu popularitas. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran tentang kualitas demokrasi dan pilihan politik warga.
Apa yang dimaksud dengan adu gagasan dan adu popularitas? Adu gagasan merujuk pada kompetisi berbasis ide, program, dan solusi kebijakan yang ditawarkan kandidat. Sementara adu popularitas lebih menekankan pada tingkat ketenaran, citra personal, dan daya tarik figur di mata publik, sering kali tanpa pendalaman substansi.
Siapa yang terlibat dalam pergeseran ini? Aktornya tidak hanya kandidat dan partai politik, tetapi juga media, konsultan politik, dan pemilih. Kandidat berlomba membangun citra, media mengejar atensi publik, dan pemilih kerap terpapar informasi singkat yang mudah viral. Interaksi ketiganya membentuk arena politik yang semakin berorientasi pada popularitas.
Kapan pergeseran ini mulai menguat? Pergeseran adu gagasan ke adu popularitas semakin terasa sejak kampanye politik memanfaatkan media sosial secara masif. Platform digital mempercepat penyebaran pesan sederhana, visual menarik, dan narasi personal. Debat programatik yang kompleks sering kalah menarik dibanding konten singkat yang emosional.
Di mana dampaknya paling terasa? Dampaknya terlihat jelas dalam kampanye pemilu. Isu-isu strategis seperti kebijakan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan kerap tersisih oleh polemik personal, gaya komunikasi, atau kontroversi yang mudah menarik perhatian. Ruang publik dipenuhi perbincangan tentang siapa paling populer, bukan siapa paling siap memimpin.
Mengapa adu popularitas lebih dominan? Salah satu sebabnya adalah perubahan perilaku konsumsi informasi. Publik cenderung mengakses berita melalui gawai dengan durasi perhatian yang singkat. Popularitas menjadi mata uang politik karena lebih mudah diukur dan dipasarkan. Selain itu, partai politik sering memprioritaskan kandidat dengan elektabilitas tinggi, meski gagasannya belum teruji.
Bagaimana hukum memandang kampanye politik? Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program. Pasal 275 menegaskan bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Secara normatif, hukum menempatkan gagasan dan program sebagai inti kampanye, bukan sekadar popularitas.
Debat publik juga diatur sebagai bagian dari kampanye. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilih dapat menilai kapasitas dan gagasan kandidat secara langsung. Namun dalam praktik, debat sering dipersepsikan sebagai ajang pencitraan atau pertarungan retorika, bukan pendalaman substansi kebijakan.
Peran media menjadi krusial dalam konteks ini. Media memiliki fungsi edukatif untuk memperkaya informasi publik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kewajiban pers menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Ketika media lebih menonjolkan popularitas ketimbang gagasan, ruang deliberasi publik menjadi dangkal.
Adu popularitas bukan tanpa konsekuensi. Kandidat yang terpilih berdasarkan ketenaran semata berisiko tidak siap menghadapi kompleksitas pemerintahan. Kebijakan yang dihasilkan cenderung reaktif dan populis, bukan berbasis perencanaan jangka panjang. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Namun adu gagasan juga menghadapi tantangan. Gagasan yang baik membutuhkan penjelasan panjang dan konteks yang memadai. Tanpa strategi komunikasi yang efektif, gagasan mudah tenggelam di tengah hiruk-pikuk politik. Di sinilah dilema muncul: bagaimana menyampaikan gagasan secara substansial sekaligus menarik perhatian publik.
Tanggung jawab tidak hanya berada pada kandidat dan media, tetapi juga pemilih. Literasi politik masyarakat menentukan arah kontestasi. Pemilih yang kritis akan menuntut program yang jelas dan realistis. Sebaliknya, pemilih yang hanya terpikat popularitas turut memperkuat pola politik dangkal.
Dalam demokrasi yang sehat, adu gagasan dan popularitas seharusnya tidak dipertentangkan secara ekstrem. Popularitas dapat menjadi pintu masuk untuk menarik perhatian, tetapi gagasan harus menjadi fondasi utama. Tantangannya adalah memastikan popularitas digunakan untuk menyampaikan substansi, bukan menutupinya.
Ke depan, kualitas pemilu akan sangat ditentukan oleh kemampuan semua pihak mengembalikan politik ke jalur gagasan. Tanpa itu, pemilu berisiko menjadi sekadar kontes ketenaran, bukan sarana memilih pemimpin terbaik bagi kepentingan publik.***




















