INSIDE POLITIK– Politik identitas kembali menunjukkan daya tahannya dalam berbagai kontestasi politik daerah di Indonesia. Dari pemilihan kepala daerah hingga dinamika kebijakan lokal, isu agama, etnis, dan kedaerahan masih kerap menjadi alat mobilisasi yang efektif. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa politik identitas masih ampuh di daerah, meski demokrasi telah berjalan lebih dari dua dekade?
Apa yang dimaksud dengan politik identitas merujuk pada strategi politik yang menekankan kesamaan atau perbedaan identitas sosial—seperti agama, suku, ras, atau budaya—untuk membangun dukungan politik. Dalam konteks Indonesia, politik identitas sering muncul dalam bentuk narasi “kami” versus “mereka”, yang disederhanakan agar mudah diterima oleh pemilih akar rumput.
Siapa aktor di balik praktik ini umumnya adalah elite politik lokal, tim sukses, hingga tokoh informal yang memiliki pengaruh sosial. Mereka memanfaatkan kedekatan emosional dan kultural dengan pemilih untuk menguatkan loyalitas. Di banyak daerah, figur kandidat tidak hanya dinilai dari program, tetapi dari kesamaan latar belakang identitas dengan pemilihnya.
Di mana politik identitas paling terasa biasanya di daerah dengan homogenitas tinggi atau sejarah konflik sosial yang belum sepenuhnya pulih. Wilayah dengan ketimpangan ekonomi dan akses informasi terbatas juga menjadi lahan subur. Minimnya literasi politik membuat narasi identitas lebih mudah diterima dibandingkan adu gagasan berbasis kebijakan.
Kapan strategi ini digunakan umumnya menjelang masa pemilu atau pilkada, saat kompetisi politik mengeras. Pada fase ini, sentimen identitas sering diproduksi ulang melalui media sosial, mimbar keagamaan, hingga percakapan sehari-hari. Momentum politik menjadi katalis yang mempercepat penyebaran pesan-pesan tersebut.
Mengapa politik identitas tetap efektif tidak bisa dilepaskan dari faktor struktural dan kultural. Secara struktural, desentralisasi pascareformasi memberi ruang besar bagi elite lokal untuk memainkan isu kedaerahan. Secara kultural, identitas masih menjadi sumber rasa aman dan solidaritas di tengah ketidakpastian ekonomi dan sosial. Ketika negara dianggap jauh, identitas lokal menjadi jangkar kepercayaan.
Bagaimana dampaknya terhadap demokrasi lokal menjadi persoalan serius. Di satu sisi, politik identitas dapat meningkatkan partisipasi politik karena pemilih merasa terwakili. Namun di sisi lain, ia berpotensi memecah belah masyarakat, mengikis rasionalitas pemilih, dan menurunkan kualitas kebijakan publik. Kontestasi berubah dari adu program menjadi adu sentimen.
Dari sisi hukum, politik identitas berada di wilayah abu-abu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur larangan ujaran kebencian melalui Pasal 156 dan 156a, yang kerap dijadikan dasar penindakan jika politik identitas berubah menjadi provokasi. Namun, penegakan hukum sering terkendala pembuktian dan tekanan politik di tingkat lokal.
Kritik terhadap efektivitas penegakan hukum ini datang dari pengamat pemilu dan masyarakat sipil. Mereka menilai aparat cenderung reaktif dan baru bertindak setelah konflik meluas. Padahal, pencegahan melalui pendidikan politik dan pengawasan dini dinilai lebih efektif.
Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana menggeser politik identitas menuju politik representasi yang sehat. Partai politik dan penyelenggara pemilu dituntut menghadirkan narasi kebijakan yang konkret dan mudah dipahami. Media juga memiliki peran penting untuk tidak sekadar mengutip pernyataan provokatif, tetapi memberi konteks dan verifikasi.
Politik identitas mungkin tidak akan hilang sepenuhnya dari demokrasi Indonesia. Namun, tanpa upaya serius untuk membatasi dampak negatifnya, demokrasi lokal berisiko terjebak dalam siklus konflik yang berulang. Pertanyaannya bukan lagi apakah politik identitas akan terus digunakan, melainkan bagaimana negara dan masyarakat mengelolanya agar tidak merusak fondasi kebhinekaan.***




















