INSIDE POLITIK- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyuarakan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, bertentangan dengan konstitusi, serta berpotensi merampas hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung sebagaimana amanat reformasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penolakan Tegas PDI Perjuangan Sumut
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa wacana Pilkada lewat DPRD tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang tidak boleh ditafsirkan secara sempit atau manipulatif demi kepentingan elit politik.
“Makna dipilih secara demokratis harus dibaca utuh dan selaras dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, demokratis bukan sekadar prosedural, melainkan substansial, yakni memastikan rakyat terlibat langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Putusan MK Perkuat Pilkada Langsung
Sutrisno juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Putusan tersebut, kata dia, semakin mempertegas bahwa Pilkada berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945.
“Artinya sangat jelas, Pilkada adalah pemilu. Tidak ada ruang tafsir lain. Pemilihan kepala daerah yang demokratis hanya bisa dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Menurut Sutrisno, tafsir tersebut sejalan dengan roh amandemen UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sejarah Amandemen dan Semangat Reformasi
Lebih jauh, Sutrisno menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam amandemen UUD 1945 bukanlah celah untuk menghidupkan kembali mekanisme pemilihan oleh DPRD. Frasa itu, kata dia, merupakan hasil kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
“Namun semangat utamanya tetap sama, yaitu rakyat sebagai pemilik mandat tertinggi. Bukan elit partai, bukan DPRD,” ujarnya.
Soroti Masalah Internal Parpol
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno mengakui bahwa praktik eksploitasi calon sejak tahap awal telah melahirkan kontestasi politik yang lebih mengandalkan kekuatan modal dibandingkan kualitas kepemimpinan.
Kondisi tersebut dinilai memperparah praktik politik uang dan merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat akar rumput. Namun, menurutnya, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan dengan melakukan pembenahan serius di internal partai politik.
Pernyataan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa partainya tidak pernah bergeser dari komitmen menjaga dan memperjuangkan kedaulatan rakyat.
“PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu berdiri tegak menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa kompromi,” tegas Rapidin.
Ia menilai, hak rakyat untuk memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditawar atau dirampas dengan alasan apa pun.
Ancaman Oligarki Politik
Rapidin juga mengingatkan bahwa demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ia menilai, pengembalian Pilkada ke DPRD berpotensi melahirkan demokrasi semu yang dikendalikan segelintir elit partai dan pemilik modal.
Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung, lanjutnya, merupakan buah dari perjuangan panjang reformasi yang tidak boleh dikhianati. Upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD disebut sebagai langkah mundur yang berbahaya dan membuka kembali pintu oligarki politik.
Kaitkan dengan Kepentingan Politik Nasional
Sutrisno juga menyinggung adanya dugaan benang merah antara wacana Pilkada lewat DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan dilontarkan sejumlah elit partai. Bahkan, muncul kecurigaan bahwa manuver tersebut dilatarbelakangi ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan dalam melahirkan kader kepala daerah yang berkualitas dan kompetitif.
“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD bisa menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kekuasaan nasional, termasuk menjelang Pilpres 2029,” ujarnya.
Sikap Akhir PDI Perjuangan Sumut
Atas dasar itu, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan sikapnya menolak tegas wacana Pilkada melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat.
“Pilkada lewat DPRD adalah niat jahat untuk melanggengkan kekuasaan elit, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi politik,” pungkas Sutrisno.***




















