INSIDE POLITIK– Dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menyeret tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke dalam Rutan Kelas 1 Bandar Lampung memunculkan kontroversi baru di kalangan publik, akademisi, dan pengamat hukum. Kasus ini tidak hanya menyorot potensi penyalahgunaan dana BUMD migas, tetapi juga menimbulkan spekulasi bahwa proses hukum yang berjalan justru menjadi semacam “eksperimen” hukum tanpa dasar regulasi yang jelas.
Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya menegaskan dalam konferensi pers bahwa kasus PT LEB akan dijadikan role model untuk pengelolaan dana PI 10% dengan tujuan memaksimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini kemudian memicu kritik dari berbagai pihak.
Politikus senior Ferdi Gunsan, yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, menyoroti konsep “role model” yang diusung Kejati. Menurutnya, istilah tersebut justru mengindikasikan pencarian kesalahan tanpa transparansi yang jelas. Hingga saat ini, Kejati Lampung hanya menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp200 miliar, tanpa mengungkap pelanggaran regulasi spesifik mengenai penyalahgunaan dana PI 10% oleh PT LEB.
Kekosongan regulasi ini menimbulkan skeptisisme publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah penetapan status tersangka terhadap direksi PT LEB dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Tidak adanya aturan prosedural yang jelas terkait pengelolaan dana PI 10% pada BUMD seperti PT LJU maupun PT LEB membuat kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum kontroversial.
Dalam tinjauan regulasi, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya mengatur bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD, dan BUMD harus menyatakan kesanggupannya untuk berpartisipasi. Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 hanya memuat ketentuan mekanisme penawaran PI 10%, tanpa menyentuh aspek pengelolaan dana yang diterima BUMD. Di tingkat daerah, Lampung belum memiliki Pergub maupun Perda yang secara spesifik mengatur tata kelola aliran dana PI 10%, sehingga publik dan pengamat hukum bertanya-tanya dasar hukum yang digunakan Kejati dalam menetapkan dugaan penyalahgunaan dana.
Skeptisisme semakin meluas dengan munculnya anggapan bahwa penanganan kasus PT LEB bisa jadi merupakan “kelinci percobaan” bagi perancangan regulasi baru terkait pengelolaan dana PI 10%. Jika benar, hal ini menimbulkan dilema serius: apakah pantas direksi PT LEB dijadikan tersangka dan bahkan berpotensi menjadi terpidana dalam situasi di mana regulasi yang mengatur pengelolaan dana PI 10% belum jelas dan konkret?
Pengamat hukum dari Universitas Lampung menekankan bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi syarat utama sebelum menjerat individu sebagai tersangka dalam kasus keuangan BUMD. “Kalau kasus ini dipaksakan sebagai role model tanpa regulasi yang konkret, ada risiko pelanggaran asas keadilan dan perlindungan hukum bagi direksi yang bersangkutan,” ujar akademisi tersebut.
Selain itu, banyak pihak mempertanyakan peran auditor internal maupun pengawas BUMD dalam kasus ini. Apakah prosedur audit dan pengawasan internal sudah dijalankan sesuai ketentuan? Apakah ada laporan keuangan yang diaudit oleh pihak independen yang menjadi dasar penetapan kerugian negara? Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Kejati Lampung.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu penting: bagaimana tata kelola BUMD, khususnya di sektor migas, harus dikelola agar transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan daerah. Dugaan penyalahgunaan dana PI 10% di PT LEB memperlihatkan celah hukum yang selama ini belum tertangani, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana penegak hukum dapat bertindak ketika aturan yang mengatur tidak jelas.
Jika publik dan pengamat hukum benar dalam dugaan mereka, maka kasus PT LEB bukan sekadar masalah korupsi semata, melainkan eksperimen hukum yang menimbulkan risiko serius terhadap prinsip keadilan. Apalagi, implikasi dari keputusan hukum ini dapat menjadi preseden bagi pengelolaan BUMD migas lainnya di Indonesia, termasuk PT LJU dan perusahaan daerah sejenis.***




















