INSIDE POLITIK– Dugaan ketertutupan informasi kembali mencoreng wajah transparansi pemerintahan di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dituding menyembunyikan data 57 desa penerima insentif Dana Desa dari Kementerian Keuangan RI.
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Hendri Adriansyah, menilai langkah Dinas PMD Tanggamus yang tidak membuka akses informasi publik kepada masyarakat dan lembaga pemantau publik sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Undang-undang sudah tegas menyebut bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jadi, ketika ada badan publik yang menutup-nutupi data penggunaan anggaran, maka itu berpotensi melanggar hukum,” tegas Hendri saat diwawancarai, Jumat (25/10/2025).
Menurutnya, sikap tertutup Dinas PMD justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan anggaran Dana Desa. Padahal, transparansi merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ketika masyarakat tidak diberikan akses informasi yang seharusnya terbuka, maka muncul pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik data tersebut? PMD itu dibiayai oleh uang rakyat, jadi setiap rupiah yang dikelola harus bisa diaudit publik. Kalau tertutup, maka publik berhak curiga,” ujar Hendri.
Ia menambahkan, Undang-Undang KIP secara eksplisit mewajibkan lembaga publik untuk mengumumkan informasi secara berkala dan melayani permintaan informasi dengan cara yang cepat, tepat, serta sederhana. Informasi hanya dapat dikecualikan apabila menyangkut rahasia negara, keamanan nasional, atau data pribadi yang dilindungi hukum.
“Sayangnya, banyak pejabat publik yang masih salah kaprah. Mereka menganggap keterbukaan informasi itu ancaman, padahal justru benteng pertama untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Keterbukaan membuat masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” jelasnya.
Hendri juga menyoroti lemahnya pemahaman pejabat daerah terhadap substansi KIP. Menurutnya, meskipun undang-undang itu telah berlaku lebih dari satu dekade, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Kesadaran pejabat publik terhadap hak masyarakat atas informasi masih rendah. Banyak yang menganggap informasi publik adalah milik instansi, padahal milik rakyat. Ini yang harus diluruskan,” katanya menambahkan.
Terkait dugaan ketertutupan data 57 desa penerima insentif, Hendri menyarankan agar masyarakat dan lembaga pemerhati publik segera menempuh langkah hukum dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
“Kalau permintaan data sudah diajukan secara resmi tetapi tidak direspons, masyarakat bisa melapor ke Komisi Informasi. Mereka punya hak untuk tahu ke mana anggaran itu disalurkan dan bagaimana penggunaannya. Jangan biarkan ketertutupan menjadi kebiasaan birokrasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa Dana Desa dan insentif dari pemerintah pusat adalah bagian dari upaya memperkuat pembangunan di tingkat desa. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Tujuan Dana Desa itu mulia, yaitu untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau tidak transparan, malah rawan jadi ladang korupsi. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas PMD, harus sadar bahwa publik kini semakin kritis dan berhak mengawasi,” pungkasnya.
Sejumlah aktivis lokal juga mendesak agar Dinas PMD Tanggamus segera membuka data lengkap penerima insentif Dana Desa secara terbuka di laman resmi pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 9 Undang-Undang KIP yang mewajibkan penyediaan informasi publik secara proaktif.
“Jika tidak segera dibuka, kami akan pertimbangkan untuk mengajukan permohonan sengketa informasi. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal integritas lembaga publik dalam menjalankan amanat undang-undang,” ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Tanggamus.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.***




















