INSIDE POLITIK– Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio DBFM 93.0 milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan program edukatif bertajuk “Kenali Hukum, Hindari Bullying” dalam segmen unggulan Ruang Dialog, Jumat (24/10/2025). Program ini menjadi ajang penting bagi masyarakat untuk memahami aspek hukum terkait perundungan (bullying) yang kini marak terjadi, khususnya di kalangan pelajar.
Acara dipandu oleh host Chairunissa dan menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, yakni Gilang Raka Odera, S.H., Kasubsi Intelijen I, serta Ferryan Muhammad Dafa, S.H., Kasubsi II Intelijen Kejari Lampung Selatan. Diskusi berlangsung hangat dan informatif, membedah berbagai sisi hukum dan sosial dari tindakan bullying, termasuk bentuk baru seperti cyber bullying yang kini merebak di dunia maya.
Dalam pembukaannya, Chairunissa menyoroti mengapa isu bullying perlu menjadi perhatian utama masyarakat. Gilang Raka Odera menjelaskan bahwa perundungan sudah menjadi fenomena nasional yang meresahkan, terutama di lingkungan pendidikan. “Ini bagian dari program Kejari Lampung Selatan, khususnya melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dari kegiatan itu, kami mendapati banyak laporan guru tentang meningkatnya kasus perundungan,” ujarnya.
Ferryan Muhammad Dafa menambahkan, Kejari Lampung Selatan tidak hanya menindak kasus bullying, tetapi juga fokus pada upaya pencegahan melalui edukasi hukum bagi anak-anak dan masyarakat umum. “Kami rutin melakukan sosialisasi ke sekolah dan pondok pesantren. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,” kata Dafa.
Dalam dialog tersebut, Dafa juga menjelaskan bahwa kasus bullying bisa dijerat dengan berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dilakukan secara daring. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan perundungan, baik verbal, fisik, maupun digital, memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Menariknya, Dafa juga memaparkan perlakuan hukum khusus bagi anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. “Proses persidangan anak dilakukan tertutup, tanpa mengenakan toga, dan istilah ‘tersangka’ diganti menjadi ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Pendekatan diversi atau mediasi menjadi langkah utama sebelum sanksi pidana,” terangnya.
Sementara itu, Gilang mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, banyak orang tanpa sadar menjadi pelaku cyber bullying hanya karena mengikuti arus komentar negatif. “Mari kita berhati-hati dalam berkomentar. Jangan sampai niat bercanda malah melukai orang lain,” pesannya.
Dafa menambahkan bahwa banyak pelaku cyber bullying menggunakan akun palsu untuk menyerang pihak lain. Karena itu, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi perundungan daring. Kejari Lampung Selatan juga siap berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas PP & PA, dan Komnas Anak dalam menangani kasus perundungan di wilayah Bumi Khagom Mufakat.
“Kami berkomitmen terus bersinergi agar kasus bullying dapat ditekan. Tidak boleh ada lagi korban baru,” tegas Gilang.
Melalui program Ruang Dialog ini, LPPL Radio DBFM 93.0 membuktikan perannya sebagai media publik yang edukatif dan inspiratif. Tak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga mengedukasi masyarakat dalam membangun kesadaran hukum dan budaya saling menghormati di tengah kemajuan teknologi dan informasi.***




















