INSIDE POLITIK — Komitmen pengembang dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum kembali dibuktikan. Pt. Kurnia Jaya Eco, selaku pengembang Perumahan Sidoharjo Residen, secara resmi menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Prosesi penyerahan berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dan diterima langsung oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, di Kantor Dinas PUPR.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Direktur Pt. Kurnia Jaya Eco, Faisatur, sebagai bentuk komitmen perusahaan memenuhi aturan dan memastikan keberlanjutan pelayanan bagi seluruh warga Sidoharjo Residen. Dengan diserahkannya aset-aset ini, pengelolaan serta perawatan seluruh fasilitas berpindah sepenuhnya ke pemerintah daerah.
Aset yang Diserahkan: Lengkap dari Jalan, Drainase, hingga Tempat Peribadatan
Dalam penyerahan tersebut, Pt. Kurnia Jaya Eco menyerahkan berbagai fasilitas penting yang menjadi tulang punggung kawasan perumahan.
Kategori prasarana yang diserahkan mencakup jaringan jalan utama, saluran drainase, sistem air bersih, serta tempat pembuangan sampah.
Untuk kategori sarana, aset yang diserahkan antara lain pos jaga, fasilitas tempat ibadah, ruang terbuka umum sebagai pusat aktivitas sosial warga, serta sarana pemakaman yang menjadi penunjang kebutuhan jangka panjang penghuni.
Pada kategori utilitas, aset berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, serta fasilitas penerangan jalan umum (PJU) juga telah diserahterimakan. Seluruh fasilitas ini menjadi bagian krusial yang mendukung kenyamanan dan keamanan tinggal di kawasan Sidoharjo Residen.
Penghuni Sudah Terisi Penuh, Tipe 36 Laris Manis
Kabid Perumahan Dinas PUPR Pringsewu, Wibowo, menjelaskan bahwa Sidoharjo Residen memiliki 50 unit rumah dengan tipe 36, dan seluruh unit telah terisi dalam kurun waktu dua tahun sejak pengembangan dimulai. Ia menegaskan bahwa penyerahan aset PSU ini sesuai amanat Perda Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentuan PSU.
“Dengan diserahkannya aset ini kepada Pemda, maka seluruh tanggung jawab perawatan dan pengelolaan fasilitas kini menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Wibowo.
Lima Pengembang Sudah Serahkan PSU Sejak 2021
Wibowo juga menyebutkan bahwa sejak 2021 hingga 2025 setidaknya telah ada lima pengembang yang menyerahkan aset PSU kepada Pemkab Pringsewu. Pada 2021, Perumahan Perdana Village 1 menjadi yang pertama, disusul Perdana Village 2 pada 2022, kemudian Podorejo Resident, Mars Resident, dan terbaru Sidoharjo Residen pada 2025. Menariknya, seluruh perumahan tersebut berlokasi di Kecamatan Pringsewu, menunjukkan pesatnya pertumbuhan pemukiman di kawasan tersebut.
Dorong Program Nasional Tiga Juta Rumah
Program pembangunan perumahan oleh pihak swasta—khususnya perumahan subsidi seperti Sidoharjo Residen—menjadi bagian penting dalam mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah. Pemerintah berharap kehadiran perumahan-perumahan ini tidak hanya menambah hunian layak bagi masyarakat, tetapi juga memastikan infrastruktur pendukungnya terkelola dengan baik melalui mekanisme penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.***




















