Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Siapa Berwenang Menetapkan Kurikulum SMA Siger?

Melda by Melda
Februari 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Siapa Berwenang Menetapkan Kurikulum SMA Siger?

INSIDE POLITIK- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada standar kurikulum dan kewenangan pengelolaannya jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016. Kajian ini mempertanyakan kesesuaian antara niat kebijakan dengan tata kelola pendidikan menengah yang diatur secara hukum.

Pendidikan Menengah dalam Kerangka UU Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pendidikan tidak sekadar dipahami sebagai layanan publik, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga negara. Dalam konteks ini, SMA Swasta Siger sebagai satuan pendidikan menengah berada langsung dalam rezim pengaturan tersebut.

BACA JUGA

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

Keberadaan SMA Swasta Siger tidak dapat dilepaskan dari sistem kewenangan, pengawasan, dan penjaminan mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta, wajib tunduk pada standar dan regulasi yang berlaku.

Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016 dan Kewenangan Provinsi

Sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam melihat posisi dan kewenangan penyelenggaraan SMA Swasta Siger.

Pasal 2 huruf c Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Ketentuan ini menegaskan bahwa standar kurikulum tidak dapat ditetapkan di luar struktur kewenangan provinsi.

Penetapan Kurikulum SMA Siger Dipertanyakan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak penerimaan murid baru pada 9–10 Juli 2025, para pelaksana harian kepala SMA Swasta Siger yang berlatar belakang kepala SMP negeri tidak secara eksplisit menyebut keterlibatan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam proses persiapan sekolah.

Dalam sejumlah pernyataan, mereka hanya mengaku menerima instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta pihak yayasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme penetapan standar kurikulum SMA Swasta Siger dan legitimasi kewenangannya.

Apabila kurikulum disusun tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016, sekaligus berisiko menimbulkan ketidaksinkronan dengan sistem pendidikan menengah secara nasional.

Implikasi terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

Selama kurang lebih enam bulan awal penyelenggaraan, muncul dugaan bahwa kurikulum SMA Swasta Siger berada di luar standar SMA atau SMK swasta lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi peserta didik.

UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur urusan pemerintahan wajib di luar pelayanan dasar, termasuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ketidakjelasan status kurikulum berpotensi merugikan anak sebagai subjek utama pendidikan, terutama bagi keluarga yang menggantungkan masa depan pendidikan anaknya pada SMA Swasta Siger.

Antara Niat Baik dan Risiko Kebijakan

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya menyampaikan bahwa pendirian SMA Swasta Siger bertujuan menekan angka putus sekolah. Secara normatif, tujuan tersebut sejalan dengan semangat pemenuhan hak pendidikan.

Namun, kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berangkat dari niat baik. Tanpa tata kelola yang sesuai regulasi, kebijakan berisiko menimbulkan persoalan baru. Pertanyaan kritis pun muncul: apakah SMA Swasta Siger benar-benar menjadi solusi atas persoalan putus sekolah, atau justru menempatkan masa depan ibu dan anak pada ketidakpastian hukum?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Kurikulum SMAPendidikan Menengah LampungPerda Lampung Nomor 9 Tahun 2016SMA SigerUU Pemerintahan Daerah
Previous Post

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Next Post

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Related Posts

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Next Post
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Tanam Cabai Serentak, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Tanam Cabai Serentak, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal

Mei 21, 2025
Job Fair Kemenaker Dinilai Blunder, Ciptakan Citra Buruk bagi Presiden

Job Fair Kemenaker Dinilai Blunder, Ciptakan Citra Buruk bagi Presiden

Juli 23, 2025
Kapolda Lampung Pastikan Tindak Pelaku Politik Identitas di Pilkada 2024

Polda Lampung Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Debat Cagub-Cawagub

Oktober 13, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Diduga Tak Netral, Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng

November 23, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In