Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Oktober 30, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Melda by Melda
Februari 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

INSIDE POLITIK- Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memunculkan perdebatan mendasar soal legalitas dakwaan. Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum berpotensi batal demi hukum karena disusun menggunakan dasar peraturan yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026) itu memeriksa perkara penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 seluas 11,7 hektare di Desa Pemanggilan, aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

BACA JUGA

Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru

PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan

Agenda Pemeriksaan Saksi Ungkap Persoalan Dasar Hukum

Dalam perkara tersebut, tiga orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan, serta Theresia sebagai notaris.

Pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan.

Ginda menyoroti penggunaan sejumlah regulasi dalam surat dakwaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Saksi Akui Aturan dalam Dakwaan Sudah Tidak Berlaku

Dalam persidangan, Ginda menanyakan kepada saksi Zulian, pegawai BPN, apakah aturan-aturan tersebut masih berlaku saat ini. Zulian menjawab bahwa ketentuan tersebut telah dicabut.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Bahrul dan Chandra. Ketiganya merupakan pegawai BPN yang saat peristiwa gugatan tercatat sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Langgar Asas Legalitas

Menurut Ginda Ansori, jaksa penuntut umum tetap menggunakan norma hukum yang telah dicabut, termasuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah, yang disebutnya masih tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.

Ia menegaskan, kedua aturan tersebut secara tegas dicabut dalam ketentuan penutup Pasal 208 huruf b dan c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam surat dakwaan merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana,” kata Ginda.

Menurutnya, kekeliruan mendasar tersebut berimplikasi hukum serius karena dapat menyebabkan dakwaan jaksa batal demi hukum atau berpotensi membuat putusan pengadilan menjadi tidak sah.

Perkara korupsi tanah Natar ini pun diperkirakan masih akan menjadi sorotan, terutama terkait ketepatan penerapan regulasi dalam proses penegakan hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: aturan agraria dicabutdakwaan JPU batal demi hukumkasus tanah Kementerian Agamakorupsi tanah Natarsidang korupsi Lampung Selatan
Previous Post

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Next Post

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Related Posts

Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru
Daerah

Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru

Oktober 30, 2026
PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan
Daerah

PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan

Oktober 30, 2026
Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Ini Alasan di Baliknya
Bandar Lampung

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Ini Alasan di Baliknya

Oktober 30, 2026
Teater Berbahasa Lampung hingga Tari Nyambai, Bulan Bagha Sekubal Unila Curi Perhatian
Bandar Lampung

Teater Berbahasa Lampung hingga Tari Nyambai, Bulan Bagha Sekubal Unila Curi Perhatian

Oktober 29, 2026
Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari
Daerah

Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari

Oktober 29, 2026
Polda Lampung Gencarkan Razia Narkoba di THM, Dua Orang Diamankan di Kawasan PJR Panjang
Daerah

Polda Lampung Gencarkan Razia Narkoba di THM, Dua Orang Diamankan di Kawasan PJR Panjang

Oktober 29, 2026
Next Post
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Bersih, Nyaman, dan Sehat Lewat Gerakan ASRI

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan Pringsewu Bangun Mushola Tingkatkan Pelayanan Publik

Desember 22, 2025
Gerindra Disebut Bakal Usung Nanda-Antonius, Bagaimana Nasib Rico Julian?

Gerindra Disebut Bakal Usung Nanda-Antonius, Bagaimana Nasib Rico Julian?

Juli 23, 2024
Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah Turut Dijadikan Tersangka KPK, Ini Perannya

Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah Turut Dijadikan Tersangka KPK, Ini Perannya

Desember 25, 2024
Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice (OOJ), PDIP: Formalitas

Pemerintah Pastikan Tak Takut dengan Upaya Hasto Bongkar Korupsi Petinggi Negara

Desember 29, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru
  • PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan
  • Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Ini Alasan di Baliknya
  • Teater Berbahasa Lampung hingga Tari Nyambai, Bulan Bagha Sekubal Unila Curi Perhatian
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In