Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari

Melda by Melda
Oktober 29, 2026
in Daerah, Tanggamus
Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari

INSIDE POLITIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan pada era pemerintahan Prabowo-Gibran dengan menetapkan target waktu penyelesaian yang lebih terukur. Dua layanan yang dikembangkan adalah Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.

BACA JUGA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 35 Karyawan Tempat Hiburan Southbank Dites Urine

Dua Profesor Tersalip, Dr. Budiono Jadi Kandidat Terkuat Rektor Unila?

“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Pengembangannya terus dilakukan hingga layanan tersebut diterapkan di sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah.

“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu.

Sementara itu, melalui layanan PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan target waktu pada setiap tahapan.

Tahapan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu.

Melalui dua transformasi layanan tersebut, ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih terukur, baik untuk pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Pelaksanaannya membutuhkan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarpihak agar pelayanan berjalan sesuai prosedur.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN.***(Rilis BPN)

Source: DENI SETIAWAN
Tags: ATR/BPNDalu Agung DarmawanKantor Pertanahankepastian waktu layananlayanan pertanahanpengukuran tanah 12 hariPengukuran TerjadwalPeralihan Hak TerintegrasiPERINTIS 10 hariPrabowo-Gibranreforma pelayanan pertanahan.sertifikat tanah
Previous Post

Polda Lampung Gencarkan Razia Narkoba di THM, Dua Orang Diamankan di Kawasan PJR Panjang

Next Post

Teater Berbahasa Lampung hingga Tari Nyambai, Bulan Bagha Sekubal Unila Curi Perhatian

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 35 Karyawan Tempat Hiburan Southbank Dites Urine
Bandar Lampung

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 35 Karyawan Tempat Hiburan Southbank Dites Urine

Oktober 31, 2026
Dua Profesor Tersalip, Dr. Budiono Jadi Kandidat Terkuat Rektor Unila?
Bandar Lampung

Dua Profesor Tersalip, Dr. Budiono Jadi Kandidat Terkuat Rektor Unila?

Oktober 31, 2026
Hasto–PKS Mulai Bergerak soal Ijazah Gibran, GEMA PUAN Dorong Pemilu Ulang 2027
Bandar Lampung

Hasto–PKS Mulai Bergerak soal Ijazah Gibran, GEMA PUAN Dorong Pemilu Ulang 2027

Oktober 31, 2026
Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru
Daerah

Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru

Oktober 30, 2026
PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan
Daerah

PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan

Oktober 30, 2026
Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Ini Alasan di Baliknya
Bandar Lampung

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Ini Alasan di Baliknya

Oktober 30, 2026
Next Post
Teater Berbahasa Lampung hingga Tari Nyambai, Bulan Bagha Sekubal Unila Curi Perhatian

Teater Berbahasa Lampung hingga Tari Nyambai, Bulan Bagha Sekubal Unila Curi Perhatian

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Ini Alasan di Baliknya

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Ini Alasan di Baliknya

PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan

PWI Pringsewu Siapkan Agenda Besar, HPN dan Porwanas 2027 Jadi Fokus Pembahasan

Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru

Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru

Hasto–PKS Mulai Bergerak soal Ijazah Gibran, GEMA PUAN Dorong Pemilu Ulang 2027

Hasto–PKS Mulai Bergerak soal Ijazah Gibran, GEMA PUAN Dorong Pemilu Ulang 2027

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Lampung Siapkan Regulasi ODOL, Respons Aduan UPT Kemen PUPR Soal Truk Batubara

Gubernur Lampung Siapkan Regulasi ODOL, Respons Aduan UPT Kemen PUPR Soal Truk Batubara

Juni 5, 2025
Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

Februari 6, 2026
Ojol vs Brimob, Siapa Pengendara Ugal-ugalan Sebenarnya?

Ojol vs Brimob, Siapa Pengendara Ugal-ugalan Sebenarnya?

September 1, 2025
Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan SCCR Indonesia untuk Perkuat Sektor Kesehatan

Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan SCCR Indonesia untuk Perkuat Sektor Kesehatan

Mei 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 35 Karyawan Tempat Hiburan Southbank Dites Urine
  • Dua Profesor Tersalip, Dr. Budiono Jadi Kandidat Terkuat Rektor Unila?
  • Hasto–PKS Mulai Bergerak soal Ijazah Gibran, GEMA PUAN Dorong Pemilu Ulang 2027
  • Demi RAPBD 2027, Bupati Pringsewu Segera Tunjuk Pejabat di OPD Baru
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In