Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Melda by Melda
Februari 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

INSIDE POLITIK- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan larangan operasional terhadap SMA Swasta Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara tegas menyatakan tidak mengizinkan sekolah tersebut melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) maupun Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 karena belum memiliki legalitas perizinan satuan pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Thomas Amirico pada Selasa (3/2/2026) sebagai sikap resmi Disdikbud Provinsi Lampung dalam menegakkan aturan penyelenggaraan pendidikan menengah.

BACA JUGA

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Larangan SPMB Berlaku hingga Izin Pendidikan Terpenuhi

Thomas Amirico menegaskan, pihaknya telah meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku badan penyelenggara SMA Swasta Siger untuk tidak membuka SPMB tahun ajaran 2026/2027 sampai seluruh perizinan pendidikan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta pihak yayasan tidak melakukan SPMB tahun 2026–2027 sampai SMA Siger memiliki izin resmi sebagai satuan pendidikan,” kata Thomas Amirico.

Selain larangan SPMB, Disdikbud Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa SMA Swasta Siger tidak diperkenankan melaksanakan KBM selama status perizinan belum lengkap.

Disdikbud Minta Peserta Didik Segera Dipindahkan

Tidak hanya menghentikan aktivitas pendidikan, Disdikbud Provinsi Lampung juga meminta yayasan segera memindahkan peserta didik SMA Swasta Siger ke sekolah lain yang telah memiliki izin resmi.

Thomas Amirico mengungkapkan, pihaknya telah menawarkan sejumlah opsi sekolah yang siap menampung siswa SMA Swasta Siger. Namun, pihak yayasan menyatakan telah memiliki alternatif sendiri.

“Kemarin kami sudah menawarkan beberapa opsi sekolah yang bisa menerima siswa. Namun, ketua yayasan menyampaikan mereka sudah memiliki opsi sendiri. Harapan kami, pemindahan siswa bisa dilakukan secepatnya, minimal sebelum tahun ajaran baru,” ujarnya.

Disdikbud menilai langkah pemindahan siswa penting untuk menjamin keberlanjutan hak pendidikan peserta didik secara legal dan aman.

Legalitas dan Aset Jadi Dasar Penolakan Izin

Thomas Amirico menjelaskan, alasan utama Disdikbud Provinsi Lampung tidak memberikan rekomendasi izin kepada SMA Swasta Siger adalah karena proses belajar mengajar yang dinilai tidak sesuai prosedur serta ketiadaan aset tetap milik yayasan.

Menurutnya, setiap badan penyelenggara pendidikan wajib memiliki aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan dengan sistem pinjam pakai maupun sewa.

“Setiap badan penyelenggara yang ingin mendirikan sekolah baru harus memiliki tanah dan bangunan atas nama badan penyelenggara itu sendiri,” tegas Thomas.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh staf Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, yang menegaskan bahwa kepemilikan aset merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan satuan pendidikan.

Disdikbud Tegaskan Penegakan Aturan Pendidikan

Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi pendidikan agar penyelenggaraan sekolah swasta berjalan sesuai standar hukum dan menjamin perlindungan terhadap peserta didik.

Thomas Amirico menutup dengan menegaskan bahwa Disdikbud akan tetap konsisten menegakkan aturan tanpa kompromi demi tertib administrasi dan mutu pendidikan di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Lampungizin sekolah swastaSMA Swasta SigerSPMB 2026 LampungThomas Amirico
Previous Post

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Next Post

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Related Posts

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2
Bandar Lampung

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2

Juni 3, 2026
Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Juni 2, 2026
Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
Daerah

Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak

Juni 2, 2026
Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
Bandar Lampung

Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

Juni 2, 2026
19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi
Bandar Lampung

19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

Juni 2, 2026
Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan
Bandar Lampung

Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Juni 2, 2026
Next Post
Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Bersih, Nyaman, dan Sehat Lewat Gerakan ASRI

Adu Cepat Tim Siber Partai

Adu Cepat Tim Siber Partai

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Jadi Menteri lagi, Erick Thohir dan Pratikno Dipanggil Prabowo

Oktober 15, 2024
Rano Alfath Puji Langkah Polri Bongkar Penyelundupan 192 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rano Alfath Puji Langkah Polri Bongkar Penyelundupan 192 Kg Sabu Jaringan Internasional

April 15, 2025
Siap Lawan Petahana di Pilkada Tulangbawang, Qodratul-Hankam Janji Majukan Tulangbawang

Belum Dapat Rekomendasi Parpol, Qodratul Ikhawan Mundur dari Pj Bupati Tulangbawang

Agustus 10, 2024
Bawaslu Mesuji Selidiki Video Soal Pilih Elfianah Bakal Masuk Surga

Profil Lengkap dan Harta Kekayaan Cabup Mesuji Elfianah yang Viral Janjikan Pemilihnya Masuk Surga

Oktober 27, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2
  • Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
  • Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
  • Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In