Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Melda by Melda
Februari 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

INSIDE POLITIK- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan larangan operasional terhadap SMA Swasta Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara tegas menyatakan tidak mengizinkan sekolah tersebut melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) maupun Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 karena belum memiliki legalitas perizinan satuan pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Thomas Amirico pada Selasa (3/2/2026) sebagai sikap resmi Disdikbud Provinsi Lampung dalam menegakkan aturan penyelenggaraan pendidikan menengah.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Larangan SPMB Berlaku hingga Izin Pendidikan Terpenuhi

Thomas Amirico menegaskan, pihaknya telah meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku badan penyelenggara SMA Swasta Siger untuk tidak membuka SPMB tahun ajaran 2026/2027 sampai seluruh perizinan pendidikan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta pihak yayasan tidak melakukan SPMB tahun 2026–2027 sampai SMA Siger memiliki izin resmi sebagai satuan pendidikan,” kata Thomas Amirico.

Selain larangan SPMB, Disdikbud Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa SMA Swasta Siger tidak diperkenankan melaksanakan KBM selama status perizinan belum lengkap.

Disdikbud Minta Peserta Didik Segera Dipindahkan

Tidak hanya menghentikan aktivitas pendidikan, Disdikbud Provinsi Lampung juga meminta yayasan segera memindahkan peserta didik SMA Swasta Siger ke sekolah lain yang telah memiliki izin resmi.

Thomas Amirico mengungkapkan, pihaknya telah menawarkan sejumlah opsi sekolah yang siap menampung siswa SMA Swasta Siger. Namun, pihak yayasan menyatakan telah memiliki alternatif sendiri.

“Kemarin kami sudah menawarkan beberapa opsi sekolah yang bisa menerima siswa. Namun, ketua yayasan menyampaikan mereka sudah memiliki opsi sendiri. Harapan kami, pemindahan siswa bisa dilakukan secepatnya, minimal sebelum tahun ajaran baru,” ujarnya.

Disdikbud menilai langkah pemindahan siswa penting untuk menjamin keberlanjutan hak pendidikan peserta didik secara legal dan aman.

Legalitas dan Aset Jadi Dasar Penolakan Izin

Thomas Amirico menjelaskan, alasan utama Disdikbud Provinsi Lampung tidak memberikan rekomendasi izin kepada SMA Swasta Siger adalah karena proses belajar mengajar yang dinilai tidak sesuai prosedur serta ketiadaan aset tetap milik yayasan.

Menurutnya, setiap badan penyelenggara pendidikan wajib memiliki aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan dengan sistem pinjam pakai maupun sewa.

“Setiap badan penyelenggara yang ingin mendirikan sekolah baru harus memiliki tanah dan bangunan atas nama badan penyelenggara itu sendiri,” tegas Thomas.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh staf Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, yang menegaskan bahwa kepemilikan aset merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan satuan pendidikan.

Disdikbud Tegaskan Penegakan Aturan Pendidikan

Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi pendidikan agar penyelenggaraan sekolah swasta berjalan sesuai standar hukum dan menjamin perlindungan terhadap peserta didik.

Thomas Amirico menutup dengan menegaskan bahwa Disdikbud akan tetap konsisten menegakkan aturan tanpa kompromi demi tertib administrasi dan mutu pendidikan di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Lampungizin sekolah swastaSMA Swasta SigerSPMB 2026 LampungThomas Amirico
Previous Post

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Next Post

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Tegaskan Komitmennya Mengangkat Wastra-Budaya Lampung, Ketua Dekranasda: Jadikan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Dukungan Pemprov Lampung terhadap Langkah Pemerintah Pusat dalam Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial

Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Bersih, Nyaman, dan Sehat Lewat Gerakan ASRI

Adu Cepat Tim Siber Partai

Adu Cepat Tim Siber Partai

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Gertak HELAU Jadi Ajang Perkuat Kekompakan Pegawai DPRD Lamsel

Gertak HELAU Jadi Ajang Perkuat Kekompakan Pegawai DPRD Lamsel

Mei 21, 2026
Perangi Narkoba, GANNAS Dorong Prabowo Perpanjang Inpres P4GN dan Bentuk Staf Khusus

Perangi Narkoba, GANNAS Dorong Prabowo Perpanjang Inpres P4GN dan Bentuk Staf Khusus

Juni 27, 2026
Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal di Lingkungan Pemkab Lamteng

Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal di Lingkungan Pemkab Lamteng

Mei 5, 2026
Herman HN Masih Berpeluang Maju di Pilgub Lampung

Pasca Putusan MK, Herman HN Masih Berpeluang Maju di Pilgub Lampung

Agustus 21, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In