Jumat, September 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor

Melda by Melda
September 18, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor

INSIDE POLITIK – Kasus ambruknya proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, yang menelan anggaran senilai Rp21,7 miliar, kini terus menggelinding menjadi bola panas.

Di tengah isu penghentian sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), tudingan mengenai adanya praktik suap-menyuap dan pengurangan spesifikasi material semakin gencar disuarakan oleh elemen masyarakat.

BACA JUGA

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin

Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Reformasi Rakyat, Anita Putri, SH, mengkritik keras situasi di lapangan yang dinilainya terkesan “adem ayem”.

Ia menduga ada upaya sistematis dari oknum-oknum tertentu untuk meredam kasus ini agar menguap begitu saja tanpa ada penegakan hukum yang jelas.

Menurut Anita, indikasi pelanggaran dalam proyek infrastruktur ini sudah sangat benderang, mulai dari ambruknya fisik bangunan hingga temuan ketidaksesuaian spesifikasi material di lapangan.

Berdasarkan hasil inspeksi yang sempat dilakukan, material besi yang seharusnya berdiameter 10 milimeter diduga disunat hingga hanya berukuran sekitar 7,8 milimeter.

Lebih lanjut, Anita menyoroti adanya dugaan aliran dana atau praktik suap yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta oknum media demi menutupi bobroknya pengerjaan proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dinilai merugikan keuangan negara.

“Seharusnya kasus ini tidak berhenti dan seperti menguap. Sudah jelas ada indikasi korupsi di pekerjaan ini, mulai dari pengurangan spek besi hingga isu suap-menyuap. Ini adalah uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka,” ujar Anita Putri dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada pers.

Tuntut Pelaku Segera Ditangkap dan Dijerat Sanksi Berlapis

Melihat mandeknya pengusutan yang transparan, Ormas Reformasi Rakyat secara resmi meminta lembaga penegak hukum tingkat pusat untuk segera mengambil alih, menangkap, dan mengadili seluruh oknum yang terlibat.

Anita menegaskan, tindakan para pelaku bukan lagi sekadar kelalaian konstruksi, melainkan murni kejahatan korupsi berencana.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan sanksi pidana berlapis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001: Kontraktor atau pemborong yang melakukan perbuatan curang dalam proyek bangunan yang membahayakan keselamatan umum dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda hingga Rp350 juta.
  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pihak-pihak dari jajaran dinas maupun pelaksana yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 5 UU Tipikor (Tindak Pidana Penyuapan): Bagi oknum anggota legislatif, oknum LSM, maupun oknum media yang terbukti menerima atau memberi suap untuk memuluskan atau menutupi kejahatan ini, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung (Kejadung) RI tidak segan-segan menyeret mereka ke meja hijau. Tangkap aktor intelektualnya, sita aset hasil korupsinya, dan adili dengan hukuman seberat-beratnya. Ini uang rakyat, penegakan hukum harus tajam tanpa pandang bulu!” pungkas Anita.

Hingga berita ini diturunkan, publik Bandar Lampung terus menanti kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang.

Proyek yang awalnya digadang-gadang untuk mempercantik fasilitas pejalan kaki di Kota Tapis Berseri ini justru kini menyisakan tanda tanya besar mengenai komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungbpkDPRDBandarLampungDugaanKorupsiDugaanSuapJalanSultanAgungKejaksaanAgungkpkProyekRp217MiliarReformasiRakyatTrotoarUUtipikor
Previous Post

Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin

Next Post

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

Related Posts

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan
Bandar Lampung

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

September 18, 2026
Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin
Bandar Lampung

Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin

September 18, 2026
Polisi Tangkap BH, DPO Kasus Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar
Daerah

Polisi Tangkap BH, DPO Kasus Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar

September 18, 2026
KDKMP Singkong Pringsewu Diperkuat, Potensi Kerja Sama Bisnis Rp6,24 Miliar
Daerah

KDKMP Singkong Pringsewu Diperkuat, Potensi Kerja Sama Bisnis Rp6,24 Miliar

September 18, 2026
Polemik Jual Buku di SMPN 2 Kalianda, Uang Rp70 Ribu Wali Murid Belum Dikembalikan
Daerah

Polemik Jual Buku di SMPN 2 Kalianda, Uang Rp70 Ribu Wali Murid Belum Dikembalikan

September 17, 2026
Pelajar SMA se-Kalianda Adu Kreativitas, Lomba Mural Digelar Polres Lampung Selatan
Daerah

Pelajar SMA se-Kalianda Adu Kreativitas, Lomba Mural Digelar Polres Lampung Selatan

September 17, 2026
Next Post
Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Desember 4, 2025
KNMP Desa Margasari Jadi Fokus Kunjungan Wapres Gibran

KNMP Desa Margasari Jadi Fokus Kunjungan Wapres Gibran

Mei 8, 2026
Maju di Jakarta, Pramono Anung Tak Perlu Mengundurkan Diri

Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono Daftar Hari ini ke KPU Jakarta

Agustus 28, 2024
Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

November 14, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan
  • Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor
  • Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin
  • Polisi Tangkap BH, DPO Kasus Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In