Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

Melda by Melda
April 21, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

INSIDE POLITIK- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mempertanyakan komitmen PTPN IV Regional 7 Unit Padang Ratu dalam memenuhi kewajiban pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan.

Menurut Panji, kewajiban tersebut bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan amanat yang telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengharuskan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

BACA JUGA

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

“Hak plasma adalah hak masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujar Panji, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa setiap perusahaan dengan izin usaha perkebunan di atas 250 hektare wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Lebih jauh, Panji menyoroti bahwa dalam implementasinya, perusahaan juga diwajibkan mempertimbangkan jumlah keluarga yang berhak menjadi peserta plasma, serta memastikan adanya kesepakatan yang transparan dan diketahui oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Pertanyaannya, sejauh mana kewajiban itu sudah direalisasikan? Apakah masyarakat benar-benar mendapatkan akses yang adil dan transparan?” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Perkebunan, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Panji, persoalan plasma bukan hanya soal teknis pembagian lahan, tetapi menyangkut keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Jika diabaikan, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan memperkuat ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara hasil kekayaan alam tidak mereka rasakan secara adil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Panji pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

“Ini bukan sekadar isu lokal, tapi menyangkut keadilan struktural. Negara harus hadir memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ekonomi Rakyathak plasmakonflik agrarialampung timurmasyarakat sekitar kebunpanji padang ratuperkebunan sawitPTPN IV Regional 7transparansi perusahaanUU Perkebunan
Previous Post

Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

Next Post

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

Related Posts

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Juni 5, 2026
Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
Daerah

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Juni 5, 2026
Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
Bandar Lampung

Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI

Juni 5, 2026
Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya
Bandar Lampung

Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

Juni 5, 2026
Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal
Daerah

Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal

Juni 5, 2026
Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus
Daerah

Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus

Juni 5, 2026
Next Post
Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

"aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan

Bupati Pringsewu Ajak Anak Gemar Membaca Lewat Lomba Bertutur

Bupati Pringsewu Ajak Anak Gemar Membaca Lewat Lomba Bertutur

Polemik Sertijab Dinas di Bandar Lampung, Isu Anggaran Miliaran Mengemuka

Polemik Sertijab Dinas di Bandar Lampung, Isu Anggaran Miliaran Mengemuka

Rahmat Mirzani Djausal Dorong SDM Lampung Tembus Pasar Kerja Global

Rahmat Mirzani Djausal Dorong SDM Lampung Tembus Pasar Kerja Global

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mengukur Loyalitas Pemilih Tradisional

Mengukur Loyalitas Pemilih Tradisional

Januari 16, 2026
Rakor Kepala Desa Pesawaran: Perkuat Sinergi Pemerintah dan Desa Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rakor Kepala Desa Pesawaran: Perkuat Sinergi Pemerintah dan Desa Demi Pembangunan Berkelanjutan

Oktober 29, 2025
Jokowi Sebut Pramono Anung Izin Kepadanya untuk Maju Pilkada Jakarta

Sindir RK, Pramono: Warga Jakarta Utara Tak Bermimpi Wilayahnya Seperti Dubai

September 8, 2024
Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Gading, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Gading, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Maret 26, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
  • Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
  • Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
  • Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In