INSIDE POLITIK— Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali memanas pada Jumat (28/11/2025) ketika majelis hakim melanjutkan persidangan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025. Agenda hari itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada 18 November lalu.
Tim penasihat hukum Nurhadi, dipimpin Dr. Maqdir Ismail, menyampaikan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025. Keberatan ini menekankan bahwa dakwaan yang disusun KPK masih penuh ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait fakta dan angka kerugian negara. “Dalam dakwaan disebut Rp300 miliar, di tempat lain Rp170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?” ujar Maqdir seusai sidang. Ia menekankan bahwa dakwaan harus jelas dan menunjukkan kriminal pokok yang dilakukan terdakwa, bukan sekadar menyusun narasi yang ambigu.
Lebih jauh, Maqdir menyoroti strategi KPK yang memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, lalu menambahkan dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Menurutnya, langkah ini berpotensi memperberat hukuman untuk satu perbuatan yang sama, dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. “Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum harus untuk keadilan, bukan menjatuhkan orang tanpa kepastian,” tegasnya.
Dugaan Standar Ganda dan Kasus Kaesang sebagai Pembanding
Dalam dokumen eksepsi setebal puluhan halaman, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penerapan standar ganda oleh KPK. Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya. “Apakah Rezky tidak bisa menjalankan bisnis secara independen, atau setiap keuntungan yang diperoleh harus dianggap terkait dengan Nurhadi?” bunyi petikan eksepsi.
Pembela bahkan membandingkan kasus ini dengan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi. KPK sebelumnya menyatakan tidak berwenang memeriksa Kaesang karena ia bukan penyelenggara negara, dan harus dibuktikan keterkaitan fasilitas itu dengan jabatan ayahnya. “Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait jabatan ayahnya, mengapa setiap penerimaan Rezky selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis tim kuasa hukum.
Tim pembela menegaskan seluruh transaksi Rezky bersumber dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky ke terdakwa, dan tidak terbukti adanya hubungan timbal balik yang terkait jabatan Sekretaris MA. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip perlakuan adil dan konsistensi hukum.
Pertaruhan Keadilan di Pengadilan Tipikor
Menurut kuasa hukum, perlakuan berbeda ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia jika dibiarkan. “Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi peradaban hukum dan prinsip keadilan di republik ini,” tegas mereka.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa. Publik pun menunggu dengan cemas apakah hakim akan menyoroti persoalan substansial terkait kepastian hukum dan dugaan standar ganda, ataukah kasus Nurhadi kembali terjerat dalam labirin proses hukum yang panjang tanpa kepastian.
Ke depan, persidangan ini tidak hanya menjadi ajang pembelaan Nurhadi, tetapi juga ujian bagi integritas sistem hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan yang setara bagi semua pihak, tanpa terkecuali.***




















