Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dakwaan 300 Miliar atau 170 Miliar? Kuasa Hukum Nurhadi Tantang Bukti KPK di Sidang Tipikor

Melda by Melda
November 28, 2025
in Daerah
Dakwaan 300 Miliar atau 170 Miliar? Kuasa Hukum Nurhadi Tantang Bukti KPK di Sidang Tipikor

INSIDE POLITIK— Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali memanas pada Jumat (28/11/2025) ketika majelis hakim melanjutkan persidangan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025. Agenda hari itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada 18 November lalu.

Tim penasihat hukum Nurhadi, dipimpin Dr. Maqdir Ismail, menyampaikan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025. Keberatan ini menekankan bahwa dakwaan yang disusun KPK masih penuh ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait fakta dan angka kerugian negara. “Dalam dakwaan disebut Rp300 miliar, di tempat lain Rp170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?” ujar Maqdir seusai sidang. Ia menekankan bahwa dakwaan harus jelas dan menunjukkan kriminal pokok yang dilakukan terdakwa, bukan sekadar menyusun narasi yang ambigu.

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

Lebih jauh, Maqdir menyoroti strategi KPK yang memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, lalu menambahkan dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Menurutnya, langkah ini berpotensi memperberat hukuman untuk satu perbuatan yang sama, dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. “Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum harus untuk keadilan, bukan menjatuhkan orang tanpa kepastian,” tegasnya.

Dugaan Standar Ganda dan Kasus Kaesang sebagai Pembanding

Dalam dokumen eksepsi setebal puluhan halaman, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penerapan standar ganda oleh KPK. Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya. “Apakah Rezky tidak bisa menjalankan bisnis secara independen, atau setiap keuntungan yang diperoleh harus dianggap terkait dengan Nurhadi?” bunyi petikan eksepsi.

Pembela bahkan membandingkan kasus ini dengan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi. KPK sebelumnya menyatakan tidak berwenang memeriksa Kaesang karena ia bukan penyelenggara negara, dan harus dibuktikan keterkaitan fasilitas itu dengan jabatan ayahnya. “Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait jabatan ayahnya, mengapa setiap penerimaan Rezky selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis tim kuasa hukum.

Tim pembela menegaskan seluruh transaksi Rezky bersumber dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky ke terdakwa, dan tidak terbukti adanya hubungan timbal balik yang terkait jabatan Sekretaris MA. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip perlakuan adil dan konsistensi hukum.

Pertaruhan Keadilan di Pengadilan Tipikor

Menurut kuasa hukum, perlakuan berbeda ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia jika dibiarkan. “Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi peradaban hukum dan prinsip keadilan di republik ini,” tegas mereka.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa. Publik pun menunggu dengan cemas apakah hakim akan menyoroti persoalan substansial terkait kepastian hukum dan dugaan standar ganda, ataukah kasus Nurhadi kembali terjerat dalam labirin proses hukum yang panjang tanpa kepastian.

Ke depan, persidangan ini tidak hanya menjadi ajang pembelaan Nurhadi, tetapi juga ujian bagi integritas sistem hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan yang setara bagi semua pihak, tanpa terkecuali.***

Source: MELDA
Tags: EksepsiJaksa KPKKasus KaesangKepastian HukumKorupsi MAkpkNurhadiPengadilan TipikorStandar GandaTPPU
Previous Post

DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Keras Intimidasi terhadap Jurnalis Kompas TV, Minta Aparat Tegas

Next Post

SK Care-taker Resmi Turun! PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas Susun Program Kerja Besar-Besaran

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
SK Care-taker Resmi Turun! PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas Susun Program Kerja Besar-Besaran

SK Care-taker Resmi Turun! PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas Susun Program Kerja Besar-Besaran

APBD Pringsewu 2026 Turun Rp148 Miliar, Ada Apa? DPRD Sahkan Anggaran di Tengah Sorotan Publik

APBD Pringsewu 2026 Turun Rp148 Miliar, Ada Apa? DPRD Sahkan Anggaran di Tengah Sorotan Publik

Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru untuk Politik Bersih dan Dekat Rakyat

Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru untuk Politik Bersih dan Dekat Rakyat

Kota Baru Berubah Jadi Lautan Manusia! Ijtima Ulama Dunia 2025 Bikin Lampung Selatan Bergejolak Hingga Malam Hari

Kota Baru Berubah Jadi Lautan Manusia! Ijtima Ulama Dunia 2025 Bikin Lampung Selatan Bergejolak Hingga Malam Hari

Malam Ini, IJP Lampung Bergerak ke Jawa Barat! Safari Jurnalistik 2025 Siap Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Daerah

Malam Ini, IJP Lampung Bergerak ke Jawa Barat! Safari Jurnalistik 2025 Siap Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Daerah

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Agustus 14, 2025
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Bentuk Kortastipidkor, Aktivis: Ngurus Kasus Firli Bahuri Saja Tak Tuntas

Oktober 19, 2024
Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Dana PI 10% untuk Lampung Terancam Hilang, Kuasa Hukum PT LEB Surati DPRD Lampung

Desember 13, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Soal Mutasi Pejabat Eselon, Gerindra Dukung Pj Gubernur Lampung

September 26, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
  • Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In