INSIDE POLITIK— Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu pada Jumat (28/11/2025) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah. Namun di balik ketukan palu pengesahan, kabar mengejutkan muncul: pendapatan daerah turun hingga Rp148 miliar.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman itu dihadiri 36 dari 40 anggota dewan, serta jajaran eksekutif mulai dari Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, unsur forkopimda, Kepala BPKAD Olpin Putra, hingga para kepala OPD.
Bupati Riyanto dalam penyampaiannya menegaskan bahwa struktur APBD 2026 — meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan — tetap dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya mewujudkan berbagai target pembangunan meski dihadapkan pada tantangan pendapatan yang menurun.
Usai paripurna, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra membeberkan rincian APBD yang disahkan. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,140 triliun, belanja daerah mencapai Rp1,152 triliun, sementara pembiayaan berada di angka Rp122 miliar.
Olpin menyampaikan bahwa turunnya pendapatan sebesar Rp148 miliar terutama dipicu oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini, menurutnya, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada sisi belanja.
Meski demikian, ia memastikan prioritas pembangunan tidak akan berubah. Program-program yang berdampak langsung pada masyarakat tetap menjadi fokus, termasuk agenda kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah tertuang dalam Perda RPJMD Pringsewu.
Olpin juga menuturkan bahwa hasil paripurna tersebut selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk tahap evaluasi. Ia berharap prosesnya berjalan cepat agar APBD 2026 dapat segera diundangkan menjadi Perda dan Perbup sebagai dasar pelaksanaan anggaran.***




















