INSIDE POLITIK – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Selatan mengeluarkan kecaman keras terkait intimidasi yang dialami Teuku Khalid Syah, jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, saat melaksanakan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025).
Kejadian itu bermula ketika Teuku Khalid tengah meliput dugaan pemerasan yang menimpa pemilik lahan setempat. Selama peliputan, seorang oknum preman diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis tersebut, hingga membuat korban merasa terancam dan shock. Keesokan harinya, Rabu (26/11/2025), Teuku Khalid resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Selatan, didampingi pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Suradi, dalam pernyataan resminya pada Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau penghalangan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan oknum yang menekan wartawan bukan sekadar merugikan individu, tapi juga mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” tegas Suradi.
Suradi menambahkan, jurnalis adalah mitra strategis bagi publik untuk memperoleh informasi yang benar. Dengan adanya intimidasi, profesionalisme wartawan menjadi terancam, dan masyarakat pun dirugikan karena akses terhadap berita yang faktual terganggu. Ia menuntut agar seluruh pihak yang terlibat segera menghentikan tindakan intimidasi dan mengingatkan bahwa pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya impunitas.
DPC PPWI Lampung Selatan juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Lampung Selatan, untuk meningkatkan pengawasan dan menjamin keamanan jurnalis di lapangan. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada oknum yang merasa kebal hukum. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, dan setiap ancaman terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” ujar Suradi.
Selain itu, organisasi ini menekankan pentingnya lingkungan kerja yang aman dan profesional bagi seluruh insan pers di Lampung Selatan. DPC PPWI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi jurnalis, baik dalam proses peliputan di lapangan maupun ketika melaporkan kasus intimidasi.
Kejadian ini juga memicu gelombang kecaman dari berbagai media dan organisasi wartawan di Lampung Selatan, yang menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan transparansi informasi publik. Suradi berharap, insiden serupa tidak akan terulang di kemudian hari, dan seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan kondisi aman bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.***




















