INSIDE POLITIK- Perkara dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, memasuki babak krusial setelah terdakwa Dr. Thio Stefanus Sulistio menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).
Dalam pembelaannya, Thio secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang menjerat dirinya dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan yang dipermasalahkan telah ia menangkan melalui jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), sehingga menurutnya tidak relevan jika kembali diproses dalam ranah pidana korupsi.
“Apakah langkah-langkah yang saya tempuh selama ini salah? Apakah putusan pengadilan yang memenangkan saya juga salah?” ujar Thio di hadapan majelis hakim.
Melalui tim penasihat hukumnya, Bey Sujarwo dan rekan, perkara ini disebut sebagai contoh nyata fenomena “tipikor-isasi”, yakni praktik memaksakan perkara perdata atau administratif menjadi tindak pidana korupsi.
Tim hukum menjelaskan bahwa Thio merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, secara hukum perdata, kepemilikan atas tanah tersebut telah sah dan dilindungi.
Mereka juga menyoroti bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahkan memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus status aset negara di atas lahan tersebut. Dengan demikian, menurut mereka, dasar dakwaan terkait kerugian negara menjadi tidak lagi relevan.
“Jika ada persoalan administratif terkait sertifikat, seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di Pengadilan Tipikor,” tegas tim penasihat hukum.
Dalam sidang tersebut, Thio juga mengungkap pengalaman yang ia sebut sebagai tekanan selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia mengaku mengalami intimidasi verbal hingga perlakuan bernuansa diskriminatif, yang berdampak pada kondisi psikologisnya hingga didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Selain itu, ia juga menyampaikan kesedihan karena tidak dapat menghadiri momen penting dalam keluarganya, termasuk pernikahan putri pertamanya, akibat proses hukum yang dijalaninya.
Meski meyakini secara hukum tanah tersebut adalah miliknya, Thio menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat hak milik kepada negara melalui Kementerian Agama sebagai bentuk iktikad baik demi memperoleh kebebasan.
“Saya bukan koruptor. Saya tidak merugikan negara. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya,” ucapnya menutup pledoi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti batas tipis antara sengketa perdata dan perkara pidana, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.***















