Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

Melda by Melda
Februari 3, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Akta Terbit Setelah Sekolah Jalan

INSIDE POLITIK- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada aspek fundamental pendirian sekolah swasta, yakni keberadaan badan hukum penyelenggara. Berdasarkan penelusuran dokumen dan ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, operasional SMA Siger yang dimulai sebelum terbitnya akta badan hukum memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan regulasi.

SMA Siger Mulai Beroperasi Sebelum Akta Terbit

SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung mulai menyelenggarakan penerimaan dan kegiatan pendidikan pada 9–10 Juli 2025. Sekolah ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didirikan oleh Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Eva Dwiana serta menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

Dalam praktiknya, SMA Siger telah melakukan kegiatan operasional pendidikan, termasuk penerimaan peserta didik, meskipun akta notaris badan penyelenggara baru terbit pada 31 Juli 2025. Rentang waktu ini menjadi titik krusial dalam menilai kesesuaian penyelenggaraan SMA Siger dengan regulasi yang berlaku.

Permendikbud 36 Tahun 2014 dan Syarat Badan Hukum

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 secara tegas mengatur pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum sekolah swasta menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Dengan demikian, operasional sekolah yang dilakukan sebelum badan hukum terbentuk berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud 36 Tahun 2014.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena SMA Swasta Siger diketahui menempati aset negara dalam pelaksanaan kegiatan pendidikannya. Penggunaan fasilitas negara oleh sekolah swasta menuntut kepastian hukum yang kuat, baik dari sisi badan penyelenggara maupun perizinan operasional.

Pandangan Disdikbud Provinsi Lampung

Kajian mengenai kewajiban badan hukum ini selaras dengan pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disampaikan kepada penggiat publik Abdullah Sani dalam sebuah diskusi mengenai izin pendirian sekolah.

Dalam pernyataan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa pembentukan badan hukum merupakan syarat awal yang harus dipenuhi sebelum sekolah swasta memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan pendidikan. Tanpa badan hukum, penyelenggaraan pendidikan dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa operasional SMA Siger sebelum terbitnya akta notaris perlu dikaji secara hukum dan administratif.

Implikasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Penyelenggaraan SMA Swasta Siger juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebagai sekolah swasta yang menerima dukungan APBD, kepastian status badan hukum menjadi krusial untuk menjamin transparansi, pertanggungjawaban keuangan, dan perlindungan hak peserta didik.

Tanpa badan hukum yang sah pada saat awal operasional, posisi sekolah, peserta didik, dan pemerintah daerah berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum. Kondisi ini dapat berdampak pada pengakuan administratif peserta didik serta legitimasi kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah daerah.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: Badan Hukum Sekolah Swastaizin pendirian sekolahPendidikan Bandar LampungPermendikbud 36 Tahun 2014SMA Siger
Previous Post

Siapa Berwenang Menetapkan Kurikulum SMA Siger?

Next Post

Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Habibie dan Budi Bersaing Rebut Kursi Ketua PPI Lampung Utara di Muskab X

Habibie dan Budi Bersaing Rebut Kursi Ketua PPI Lampung Utara di Muskab X

April 11, 2025
Puji Penghayatan Dzafira Adelia Dalam Lomba Baca Puisi

Puji Penghayatan Dzafira Adelia Dalam Lomba Baca Puisi

Agustus 14, 2025
Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Terbukti Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat!

Januari 23, 2025
Tak Etis, Zulkifli Anwar Pilih Berpihak ke Menantu Daripada Pasangan Asri yang Didukung Demokrat

Tak Etis, Zulkifli Anwar Pilih Berpihak ke Menantu Daripada Pasangan Asri yang Didukung Demokrat

September 25, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In